Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi 1 dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional yang tidak hanya bertujuan mengefisienkan konsumsi energi masyarakat, tetapi juga mempercepat adaptasi tata kelola layanan publik modern berbasis digital.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan WFH 1 hari untuk aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diatur melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB). Aturan ini berlaku kecuali untuk ASN pelayanan publik di sektor kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
"Kami juga menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50% dan mendorong penggunaan transportasi publik dalam rangka mobilitas dari dan ke kantor. Efisiensi perjalanan dinas dalam negeri diberlakukan sebanyak 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri diberlakukan sebanyak 70%," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Implementasi WFH 1 hari sepekan juga diberlakukan untuk sektor swasta yang akan diatur lebih lanjut lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan usaha serta mencakup efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Sektor strategis seperti industri, produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dikecualikan dari penerapan aturan ini.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah selama 5 hari sepekan, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ekstrakurikuler maupun ajang olahraga. Pelaksanaan WFH untuk mahasiswa semester 4 ke atas akan menyesuaikan rekomendasi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," imbuh Airlangga.
Berdasarkan kalkulasi pemerintah, potensi penghematan yang berdampak langsung ke APBN dari penerapan kebijakan ini mencapai Rp6,2 triliun dari penghematan kompensasi BBM, sementara potensi belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat sampai Rp59 triliun. Selain WFH 1 hari sepekan, transformasi budaya kerja juga dilakukan dengan prioritisasi dan refocusing anggaran belanja kementerian/lembaga, khususnya anggaran tidak produktif.
"Anggaran belanja kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, anggaran kegiatan non-operasional dan kegiatan seremonial dialihkan untuk belanja produktif melalui percepatan dan penajaman belanja lewat optimasi anggaran. Kami menargetkan prioritisasi dan refocusing dapat menghemat anggaran belanja dalam rentang Rp121,2-130,2 triliun," cetus Airlangga.
Pemilihan hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH diputuskan berdasarkan pertimbangan efisiensi jam kerja yang tidak terlalu berdampak, mengingat jam kerja optimal hanya berlangsung selama setengah hari. Airlangga menyatakan, beberapa kementerian sudah melaksanakan kebijakan itu lebih awal dan efektivitas pekerjaan terbukti tetap terjaga.
"Jumat dipilih karena pegawai bekerja setengah hari, tidak sepenuh jam kerja Senin-Kamis. Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kegiatan produktif di perbankan dan pasar modal. Pelaksanaan WFH dapat diatur aplikasi tertentu sesuai kebutuhan, karena aplikasi serupa juga sudah digunakan di lingkungan pemerintahan," tuturnya.
Supervisi ketat
Melengkapi penjelasan Airlangga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan telah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk dalam upaya mendorong layanan digital dan sistem informasi manajemen kepegawaian terintegrasi.
"Kita bisa meyakinkan ASN untuk melaksanakan WFH, dengan kontrol tetap ketat melalui e-Kinerja, keharusan menjaga ponsel tetap aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui pelacakan geolokasi, dan wajib memberikan respons dalam waktu 5 menit. Hal ini juga sudah pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 lalu," jelas Mendagri.
Dalam surat edaran tersebut, Tito menginstruksikan kepala daerah untuk mendorong tercapainya tujuan WFH sebagai transformasi budaya kerja. Ini termasuk membuat skema pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH, serta memberikan teguran atas keterlambatan respons sebagai sanksi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mendorong agar ASN daerah dapat mengutamakan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi secara hybrid/daring, serta melakukan penghematan energi dengan mematikan seluruh perangkat elektronik, AC, lampu, dan stop kontak di kantor pada hari pelaksanaan WFH.
"Gubernur, Bupati/Wali kota kami minta melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak perubahan budaya kerja ini. Penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah. Ketentuan pelaporan pelaksanaan WFH oleh kepala daerah sudah kami cantumkan melalui tautan dalam surat edaran tersebut," jelas Tito.
Tidak cukup
Dihubungi secara terpisah, Ekonom dan Peneliti Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai WFH satu hari sepekan bisa membantu, tetapi tidak dapat berdiri sendiri dalam penghematan energi nasional. Ia hanya menyentuh satu bagian kecil dari masalah, yaitu perjalanan komuter pekerja kantoran. Sementara itu, pemborosan energi di Indonesia jauh lebih besar dan lebih struktural.
"Gagasan ini terdengar masuk akal. Jika satu hari kerja dipindahkan ke rumah, maka perjalanan ke kantor berkurang, konsumsi bensin turun, dan tekanan biaya energi bisa ikut mereda. Di tengah ketidakpastian global dan naiknya harga minyak, kebijakan seperti ini memang terlihat cepat dan praktis," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Achmad menilai jika pemerintah ingin serius menghemat energi, fokus kebijakan tidak boleh berhenti pada pengurangan perjalanan pegawai ke kantor, melainkan juga pembenahan sistem mobilitas yang masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi akibat transportasi publik yang belum memadai, tata kota yang memaksa perjalanan panjang, serta budaya birokrasi yang belum memberi teladan dalam efisiensi energi.
"WFH hanya menahan laju konsumsi BBM pada satu sisi. Selama transportasi publik belum menjadi pilihan utama, selama kendaraan pribadi masih menjadi moda dominan, dan selama logistik serta layanan publik tetap berjalan dengan pola boros energi, maka penghematan dari WFH akan selalu terbatas," tegas Achmad.
Ia mengingatkan berkurangnya perjalanan kantor tidak otomatis berarti penghematan energi nasional secara besar. Sebagian konsumsi hanya berpindah dari kantor ke rumah, seperti listrik, pendingin ruangan, internet, dan perangkat kerja. Jadi yang terjadi bukan penghapusan penuh konsumsi energi, melainkan pergeseran sebagian beban.
"Kita tidak bisa meminta masyarakat mengurangi konsumsi BBM sambil membiarkan mereka hidup dalam sistem yang memaksa pemakaian sepeda motor dan mobil pribadi. Penghematan tidak cukup dikerjakan dari meja kantor, tetapi harus melibatkan pembenahan transportasi publik, pembatasan kendaraan pribadi ASN dan pegawai BUMN, penataan jam kerja, digitalisasi layanan, dan disiplin negara mengelola mobilitasnya sendiri," pungkasnya.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang diumumkan pemerintah membawa sejumlah manfaat, terutama dalam meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi pekerja.
Dengan berkurangnya kebutuhan perjalanan harian, pekerja dapat menghemat biaya transportasi serta mengurangi waktu yang biasanya terbuang di jalan. Selain itu, fleksibilitas lokasi kerja juga memberi ruang bagi individu untuk mengatur ritme kerja yang lebih produktif, sehingga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan dapat lebih terjaga.
“Di sisi lain, penerapan WFH/WFA juga berkontribusi terhadap efisiensi energi dan pengurangan kemacetan di wilayah perkotaan. Berkurangnya mobilitas harian secara langsung menekan konsumsi bahan bakar serta emisi kendaraan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (31/3)
Bagi perusahaan dan instansi pemerintah, skema kerja fleksibel ini juga dapat meningkatkan efisiensi operasional, termasuk penghematan penggunaan listrik dan fasilitas kantor. Secara makro, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi di tengah tekanan global, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Dihubungi terpisah, salah satu ASN yang bekerja di Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Elvina, 42 tahun menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, dengan berkurangnya mobilitas pekerja ke kantor, konsumsi bahan bakar untuk transportasi dapat ditekan secara signifikan.
“Yang jelas hemat ongkos, bisa menabung dan hemat bahan bakar karena tidak pakai kendaraan ke luar rumah,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (31/3).
Di sisi lain, pengurangan aktivitas perkantoran pada hari tertentu berkontribusi pada penghematan listrik dan biaya operasional gedung.