Pemerintah Siap Terapkan B50 Juli 2026, Bagaimana Kesiapan Pengusaha Sawit?

Langkah ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi di tengah tekanan geopolitik, khususnya akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah Siap Terapkan B50 Juli 2026, Bagaimana Kesiapan Pengusaha Sawit?
Anggota unsur pemangku kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN), Jhony Jonatan Numberi (kedua kiri) melakukan pengawasan di SPBU Sorpus Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (27/3/2026) (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/wpa)
Daftar Isi

Pemerintah siap menetapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel 50 persen (B50) pada bahan bakar jenis solar yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk memperkuat kemandirian energi nasional dalam upaya meredam dampak ketidakpastian global.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait mitigasi risiko ekonomi global, Selasa (31/3/2026).

Penerapan B50 berarti setiap liter solar yang beredar di dalam negeri akan mengandung 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi di tengah tekanan geopolitik, khususnya akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

“Bagian kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan B50 per 1 Juli 2026. Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil 4 juta kiloliter (kl). Ini dalam satu tahun. Dalam 6 bulan dari fosil dan subsidi biodiesel nilainya (penghematan) Rp48 triliun,” kata Airlangga.

Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya impor BBM serta optimalisasi pemanfaatan bahan baku domestik, terutama minyak sawit. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seiring dengan penerapan B50, pemerintah juga mengatur distribusi BBM subsidi melalui pembatasan volume pembelian untuk kendaraan pribadi. Mulai 1 April 2026, pembelian BBM bersubsidi ditetapkan maksimal 50 liter per kendaraan per hari, dengan pengecualian untuk kendaraan umum.

“Distribusi BBM, pemerintah atur pembelian melalui MyPertamina batas wajar 50 liter per kendaraan dan tidak berlaku kendaraan umum,” kata Airlangga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan implementasi program B50 berpotensi mendorong surplus pasokan solar nasional pada 2026, di tengah tekanan geopolitik global yang memicu ketidakpastian energi. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).

Menurut dia, di tengah ketegangan geopolitik yang belum menunjukkan tanda mereda, sejumlah negara telah mengambil langkah efisiensi energi. Namun Indonesia dinilai berada dalam posisi relatif aman karena kebijakan yang telah disiapkan pemerintah, termasuk percepatan implementasi B50.

“Yang kedua, saya juga menyampaikan bahwa dengan implementasi B50, maka insyaallah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita. Jadi ini menjadi kabar baik begitu RDMP di Kalimantan Timur sudah kita operasikan,” ujarnya.

Selain faktor B50, pemerintah juga mengandalkan peningkatan kapasitas kilang melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP), yang diharapkan mampu meningkatkan produksi BBM nasional.

Pemerintah, lanjut Bahlil, akan terus memantau perkembangan harga energi global dan melakukan kajian secara berkala untuk menyesuaikan kebijakan jika diperlukan, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor energi nasional.

GAPKI waspadai dampak rantai Industri

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengingatkan bahwa implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) perlu dikalkulasi secara matang karena berpotensi menekan ekspor sawit dan berdampak pada keseimbangan industri secara keseluruhan.

Eddy menjelaskan, kebutuhan biodiesel dalam skema B50 diperkirakan meningkat dibandingkan program sebelumnya, sehingga berimplikasi pada alokasi pasokan crude palm oil (CPO) yang selama ini juga menopang ekspor. Dalam skenario implementasi bertahap, kebutuhan biodiesel diperkirakan mencapai sekitar 14,5 juta kiloliter apabila diterapkan sebagian tahun.

“Kalau secara total mungkin satu tahun itu kira-kira sekitar kebutuhannya 16 juta ya. Nah tapi dengan hanya setengah tahun mungkin tidak sampai segitu, kira-kira 14,5 (juta) lah kebutuhannya,” ujar Eddy kepada SUAR, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan bahwa peningkatan kebutuhan domestik tersebut berpotensi mengurangi volume ekspor, yang selama ini menjadi sumber utama pendanaan program biodiesel melalui pungutan ekspor. Menurutnya, skema pembiayaan tersebut menjadi tantangan apabila pasokan dalam negeri tidak mencukupi.

“Kalau kita nanti tidak mencukupi, yang akan dikorbankan pasti ekspor. Sedangkan pembiayaan-pembiayaan biodiesel ‘kan dari pungutan ekspor,” jelas Eddy.

Eddy menambahkan, penurunan ekspor akan berdampak langsung terhadap penerimaan pungutan ekspor yang digunakan untuk mensubsidi biodiesel. Dalam kondisi tersebut, pemerintah berpotensi menaikkan tarif pungutan untuk menutup kebutuhan pembiayaan, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.

“Apakah nanti kalau tidak mencukupi akan dinaikkan levy-nya lagi? Kalau itu dipaksakan dinaikkan sudah pasti kita semakin tidak kompetitif,” cetusnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tekanan biaya tersebut juga dapat merambat ke pasar domestik, termasuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Kenaikan beban industri dinilai berisiko menurunkan harga di hulu apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat.

Meski demikian, Eddy menilai potensi kelangkaan pasokan dalam negeri akibat implementasi B50 relatif kecil, mengingat volume ekspor Indonesia masih cukup besar untuk dialihkan ke kebutuhan domestik apabila diperlukan.

“Kalau terjadi kenaikan pun masih bisa diambil dari ekspor tadi. Pengurangan ekspornya,” ujarnya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa pengalihan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem industri sawit, termasuk keberlanjutan ekspor dan stabilitas harga.

Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (1/4/2026). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.)

Bukan jawaban krisis energi

Dorongan peningkatan mandatori biodiesel hingga B50 dinilai belum menjadi solusi efektif untuk mengurangi ketergantungan energi, terutama di tengah gejolak geopolitik global. Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyatakan penggunaan bahan bakar nabati tetap memiliki keterbatasan dari sisi pasokan, biaya, dan dampak fiskal.

Fabby menjelaskan, pemanfaatan biodiesel berbasis crude palm oil (CPO) memang telah berjalan lama di Indonesia, namun peningkatan mandatori dari B35 ke B40 hingga B50 berpotensi menekan ekspor CPO.

“Kalau pemerintah menaikkan target untuk B35 ke B40, B50, itu kan artinya akan berdampak pada ekspor CPO kita. Kan naik tuh volume CPO yang dipakai untuk bahan bakar,” kata Fabby kepada SUAR.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga menghadapi tantangan dari sisi harga. Ia menegaskan biodiesel saat ini memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan bahan bakar fosil. Program ini tetap berjalan karena adanya subsidi yang bersumber dari pungutan ekspor CPO. Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menutup selisih harga biodiesel.

“Selama ini kenapa programnya jalan? Karena disubsidi. Kalau penerimaan ekspor berkurang, siapa yang akan membayar subsidi bahan bakar ini? Pasti akan disubsidi oleh APBN,” kata Fabby.

Ia menambahkan skema tersebut pernah terjadi saat pandemi COVID-19 ketika dana BPDPKS tidak mencukupi sehingga pemerintah menggunakan anggaran negara.

Selain aspek fiskal, Fabby juga menyoroti efisiensi penggunaan lahan untuk produksi bioenergi. Ia menyebut produktivitas energi dari tanaman bioenergi lebih rendah dibandingkan teknologi lain seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

“Kalau di lahan yang sama dipasang PLTS, energi yang dihasilkan jauh lebih besar daripada bahan bakar nabati,” ujar Fabby.

Dari sisi kebutuhan energi domestik, ia menilai peningkatan mandatori biodiesel tidak lagi mendesak. Hal ini karena Indonesia saat ini tidak lagi bergantung pada impor solar.

“Kalau kita substitusi dengan biodiesel, artinya solarnya akan berlebih. Pertanyaannya, untuk apa kita mensubsidi bahan bakar yang lebih mahal?” cetusnya.

Fabby menegaskan bahwa kebijakan B50 berisiko meningkatkan beban subsidi energi tanpa memberikan manfaat signifikan terhadap ketahanan energi.

“Kalau biodiesel lebih murah, pemerintah enggak mensubsidi. Berarti malah risiko nambah subsidi lebih tinggi,” jelas Fabby.

Ia menilai bahan bakar nabati tetap bisa menjadi bagian dari bauran energi, namun bukan solusi utama untuk mengurangi impor energi. Menurutnya, langkah yang lebih efektif adalah mendorong elektrifikasi sektor transportasi dan industri, meningkatkan efisiensi energi, serta memperkuat transportasi publik.

“Kalau mengurangi impor BBM, yang lebih efektif itu percepat elektrifikasi transportasi dan efisiensi energi,” kata Fabby. Ia juga menyarankan pemerintah menerapkan standar efisiensi bahan bakar kendaraan (fuel economy standard) serta memberikan insentif penggunaan transportasi umum.

Di sisi lain, pengembangan bahan bakar nabati juga menghadapi keterbatasan lahan dan potensi konflik dengan sektor pangan. “Ketersediaan lahan untuk tanaman bioenergi itu terbatas. Dan banyak yang bersinggungan dengan pangan,” ucapnya.

Dengan berbagai keterbatasan tersebut, Fabby menekankan bahwa pengembangan biodiesel hingga B50 perlu mempertimbangkan aspek biaya, pasokan, dan dampak jangka panjang terhadap ekonomi serta ketahanan energi nasional.

Sementara itu, Dimas Haryo Pamungkas selaku Senior Researcher Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), menyebut biodiesel dan bioetanol pada dasarnya memang dirancang sebagai substitusi bahan bakar fosil. Namun, dalam praktiknya, kesiapan industri dan ketersediaan bahan baku menjadi faktor penentu utama.

“Kalau biodiesel karena bahan bakunya dari CPO itu mudah didapat di Indonesia, sedangkan bioetanol ini masih perlu proses industrinya belum ready ya, dan bertahap makanya masih di tingkat 10% aja,” ujar Dimas.

Menurut dia, dalam konteks Indonesia saat ini, biodiesel berbasis sawit menjadi tulang punggung pengembangan bahan bakar nabati. Hal ini didukung oleh luas perkebunan sawit yang telah mencapai sekitar 17 juta hektare dan menjadi sumber utama pasokan CPO nasional.

Meski demikian, peningkatan mandatori dari B40 ke B50 akan membawa konsekuensi pada keseimbangan pasokan. Dimas memperkirakan, jika kebijakan tersebut diterapkan, akan terjadi tambahan kebutuhan CPO untuk biodiesel sekitar 3 juta ton.

“Paling nggak kalau nanti ini B50-nya didesak bulan depan sudah mulai, itu bisa ada penambahan kebutuhan CPO untuk biodiesel sekitar 3 juta ton,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam skema prioritas penggunaan CPO, kebutuhan domestik akan didahulukan dibandingkan ekspor.

“Prioritasnya itu adalah alokasi pangan. Alokasi pangan itu prioritas utama, baru yang kedua prioritas untuk energi biodiesel, nah baru yang ketiga biokimia, baru terakhir itu ekspor,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, imbuhnya, peningkatan mandatori biodiesel berpotensi memangkas volume ekspor hingga sekitar 20%.

Penulis

Baca selengkapnya