40 Juta UMKM Belum Punya NIB, Pemerintah Permudah Perizinan

Hingga saat ini jumlah NIB yang telah terbit mencapai sekitar 15,2 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, sementara potensi usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 56 juta.

40 Juta UMKM Belum Punya NIB, Pemerintah Permudah Perizinan
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu dan Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza Saat Menghadiri Konferensi Pers Kemudahan Berusaha di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (24/2). ( Foto: Tim SUAR/ Ridho Sukra)
Daftar Isi

Pemerintah akan mempercepat proses perizinan berusaha untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memangkas sistem birokrasi agar perizinan berjalan lebih efisien.

Sebanyak 40 juta pelaku UMKM di Indonesia dilaporkan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi salah satu syarat utama legalitas usaha.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu mengatakan Pemerintah berharap percepatan legalitas melalui OSS dapat meningkatkan kepercayaan perbankan dan investor terhadap UMKM, sekaligus memperluas akses pasar. 

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga berpeluang lebih besar untuk naik kelas dan terlibat dalam rantai pasok industri nasional maupun global,” ujar dia dalam Konferensi Pers NIB di Kantor BKPM, Jakarta (24/2).

Kini dengan sistem terbaru, pelaku UMKM tak perlu mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus NIB, melainkan hanya mendaftarkannya secara daring. Sistem ini juga diklaim telah terkoneksi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Dengan begitu, diharapkan adanya percepatan legalitas melalui OSS dapat meningkatkan kepercayaan perbankan dan investor terhadap UMKM, sekaligus memperluas akses pasar. 

Todotua mencatat hingga saat ini jumlah NIB yang telah terbit mencapai sekitar 15,2 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, sementara potensi usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 56 juta.

Selama ini, salah satu kendala penerbitan NIB adalah kewajiban pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses PKKPR dinilai cukup memakan waktu karena memerlukan sejumlah persyaratan teknis sehingga menyebabkan keterlambatan penerbitan NIB.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha mikro dapat mengurus PKKPR melalui mekanisme yang lebih mudah.

Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha mikro cukup mencantumkan lokasi dan alamat usaha melalui sistem OSS. Setelah pernyataan mandiri diajukan, persetujuan PKKPR dapat terbit secara otomatis sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih cepat.

Tingkatkan daya saing

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengatakan  mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi pondasi penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh legalitas resmi yang diakui negara, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha secara aman dan profesional. Legalitas ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, serta lembaga keuangan terhadap produk dan layanan yang ditawarkan UMKM.

“Selain itu, NIB membuka akses lebih luas terhadap berbagai fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan perbankan, pelatihan, sertifikasi halal, hingga peluang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar dia.

Tanpa NIB, ujar dia, banyak UMKM sulit berkembang karena terbatas pada pasar informal dan tidak dapat memanfaatkan program pemberdayaan yang tersedia. Oleh karena itu, kepemilikan NIB menjadi langkah awal agar UMKM dapat naik kelas dan bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional bahkan global.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia terus berupaya mempercepat kepemilikan NIB dengan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi ini dilakukan untuk menyederhanakan prosedur, menyatukan data, serta menghilangkan hambatan administratif yang selama ini menyulitkan pelaku usaha kecil. Kolaborasi tersebut mencakup integrasi layanan perizinan, pendampingan di daerah, hingga sosialisasi langsung kepada pelaku UMKM.

Warga melihat pakaian yang dijual di salah satu stan pada Ramadhan Al-Azhom Festival di Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (21/2/2026). ( ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa.)

Tidak rumit

Founder GNB Drinks Jonathan Pranadjaja mengatakan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan keinginan kuat untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha, asalkan proses pengurusannya tidak berbelit-belit. 

Banyak pelaku usaha kecil menilai legalitas penting untuk mengembangkan usaha, namun sering terkendala oleh prosedur yang dianggap rumit, kurangnya informasi, serta keterbatasan waktu dan kemampuan administrasi.

Para pelaku UMKM berharap persyaratan pembuatan NIB dapat disederhanakan, terutama bagi usaha mikro yang baru berkembang dan belum memiliki dokumen pendukung yang lengkap. 

“Kemudahan akses, pendampingan, serta proses yang cepat dinilai akan mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal. Dengan legalitas yang jelas, mereka juga dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, dan peluang pasar yang lebih luas,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (24/2).

Baca selengkapnya