Pemerintah Nilai Digitalisasi dan AI Dorong Pertumbuhan Ekonomi

AI akan menjadi mesin utama pertumbuhan baru ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Pemerintah Nilai Digitalisasi dan AI Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar menyampaikan paparan saat The 36th Infobrand Forum 2026 di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Paparan tersebut tentang strategi public relations (PR) dalam membangun kepercayaan digital di era Artificial Intelligence (AI) dan generative media. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Daftar Isi

Di tengah ambisi besar Indonesia mengejar pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, teknologi kecerdasan buatan (AI) kini tak lagi sekadar ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan motor utama penggerak ekonomi baru.

Deputi III Koordinasi Bidang Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Murtopo Simbolon menilai AI akan menjadi mesin utama pertumbuhan baru ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa sebuah negara saat ini dapat pertumbuhannya meningkat lebih dari yang biasanya hanya dari sektor digital. Dan AI adalah faktor pendorong utama,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Pemerintah mengelompokkan tiga sektor utama sebagai penggerak baru ekonomi nasional, yakni sektor digital, semikonduktor, dan bioteknologi. Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan teknologi digital dan AI.

Ali menambahkan ekonomi digital Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan kuat. Nilai ekonomi digital nasional diproyeksikan dapat melampaui 130 miliar dolar AS pada 2026, sementara penetrasi internet pada 2025 mencapai 80,66 persen atau sekitar 223 juta pengguna dari total populasi Indonesia yang mendekati 285 juta jiwa.

“Jangan sampai kita menjadi pasar. Jadi kita harus menjadi person-person yang menjadi developer, kita yang menjadi produsen terkait dengan AI tersebut,” katanya.

Di tingkat kawasan, integrasi ekonomi digital ASEAN diperkirakan meningkat setelah penandatanganan Digital Economy Framework Agreement, dengan nilai ekonomi digital kawasan diproyeksikan meningkat dari sekitar 1 triliun dolar AS menjadi 2 triliun dolar AS pada 2030.

Pemerintah juga mendorong penerapan AI di sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan dan pengembangan 500.000 talenta developer AI melalui berbagai program pengembangan sumber daya manusia.

Jadi tuan rumah

Indonesia bersiap menjadi pusat diskusi dan kolaborasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan Asia-Oceania setelah terpilih sebagai tuan rumah Asian-Oceanian Computing Industry Organization (ASOCIO) Digital Summit 2026 di Jakarta 29 – 31 Juli 2026.

Ketua ASOCIO Stan Singh Jit menilai penyelenggaraan forum tersebut menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam menentukan arah kolaborasi AI di tingkat regional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi digital global.

Negara, organisasi, dan pelaku usaha, ujarnya, perlu menyiapkan kerangka regulasi, infrastruktur digital, serta talenta yang memadai agar pemanfaatan teknologi tersebut dapat memberikan nilai ekonomi tanpa menimbulkan risiko baru.

Ia menjelaskan bahwa AI tidak dapat berfungsi tanpa data sehingga pengelolaan dan tata kelola data menjadi elemen penting dalam pengembangan ekosistem AI. Teknologi ini bekerja melalui kombinasi algoritma, pola, serta kemampuan memproses data untuk menghasilkan pemahaman terhadap perilaku maupun tren.

“AI hadir sebagai fondasi yang mendukung proses tersebut sehingga dapat menghasilkan output yang bermakna. Pada dasarnya, itulah fungsi utama AI,” kata dia.

Stan Singh menilai kawasan Asia Pasifik saat ini menjadi salah satu pusat perkembangan AI global. Berbagai negara di kawasan tersebut mulai mendorong agenda AI melalui kebijakan pemerintah, pengembangan industri digital, hingga investasi teknologi.

Karena itu, ia menilai diskusi mengenai AI tidak bisa berhenti pada aspek inovasi teknologi semata, tetapi juga harus mencakup dimensi etika, tata kelola, keamanan digital, serta peningkatan literasi publik. Karim juga menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi teknologi AI global, melainkan harus mengambil peran sebagai bagian dari arsitek kolaborasi teknologi di kawasan.

Namun ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam adopsi AI, salah satunya kesenjangan keterampilan tenaga kerja serta rendahnya pemahaman organisasi terhadap tata kelola data. Banyak organisasi disebut belum memiliki standar data governance yang memadai.

Stan Singh juga mengingatkan potensi ketergantungan berlebihan terhadap AI dalam aktivitas kerja.

“Hari ini saja ketika ChatGPT tidak berfungsi, kita seperti tidak bisa melakukan apa-apa. Anda paham maksud saya? Terjadi stagnasi. Ketergantungan kita terhadap AI sudah menjadi sangat besar,” jelasnya.

Selain itu, perkembangan AI memunculkan isu hukum baru seperti pelanggaran hak cipta, perlindungan data, hingga praktik yang dikenal sebagai trust washing, ketika perusahaan mengklaim menggunakan AI untuk menarik investasi atau kepercayaan publik tanpa dasar yang jelas.

Anggota Polres Salatiga mendampingi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) saat mengikuti pengenalan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Polres Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (26/2/2026). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/bar)

Melekat di berbagai sektor

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) Soegiharto Santoso menilai perubahan teknologi yang cepat membuat penggunaan AI menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas profesional di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, maupun hukum.

“Karena tidak bisa dipungkiri memang kita hidup di eranya AI. Dan kalau kita tidak bisa menggunakan AI atau tidak mau atau dilarang, justru kita akan kalah bersaing. Apa pun profesi Anda, profesi kita tanpa menggunakan AI itu kita akan kalah bersaing baik di pendidikan, di kedokteran, di penegakan hukum semua pasti menggunakan,” kata Soegiharto.

Selain pemanfaatan teknologi, ia menilai pengembangan AI juga harus disertai pengaturan dan pengawasan yang jelas karena pada akhirnya manusia tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan teknologi tersebut.

Ia menambahkan pembahasan mengenai regulasi AI akan melibatkan pemerintah, termasuk dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian terkait lainnya.

Ketua Organizing Committee ASOCIO Digital AI Summit 2026, Karim Taslim, mengatakan

Ia menegaskan bahwa AI tidak lagi sekadar teknologi baru, tetapi telah menjadi pengungkit kekuatan di berbagai sektor mulai dari ekonomi, keamanan, hingga politik dan opini publik.

“AI hari ini bukan hanya sekadar teknologi. Ia telah menjadi force multiplier dalam ekonomi, dalam keamanan, dalam politik, dan dalam opini publik,” ujar Karim.

Karim mengamini bahwa perkembangan teknologi AI juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait keamanan digital, manipulasi informasi, serta potensi ketimpangan ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi AI disebut semakin banyak dimanfaatkan untuk memproduksi disinformasi secara masif melalui konten manipulatif, identitas sintetis, dan distribusi algoritma yang mampu memengaruhi opini publik dalam waktu singkat.

“Konten manipulatif, visual sintetis, dan potongan informasi yang dibelokkan ketika diperkuat oleh AI dapat meruntuhkan kohesi sosial dalam waktu yang sangat singkat. Dan ini bukan lagi isu teknologi. Ini adalah isu stabilitas nasional. Ini isu mengenai berkaitan dengan kepercayaan publik,” kata Karim.

Terkait kedaulatan digital nasional, Indonesia dibayangi oleh kesepakatan tariff resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam kerja sama tersebut dapat memengaruhi kebijakan fiskal, pengaturan data, hingga pembangunan infrastruktur teknologi informasi di Indonesia.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF Izzudin Al Farras Adha menyoroti klausul digital trade and technology dalam perjanjian, khususnya Pasal 3.1 dan 3.2 yang meminta Indonesia tidak menerapkan pajak jasa digital.

“Indonesia kan diminta untuk bisa tidak menerapkan pajak jasa digital begitu. Yang mana sebenarnya rencana kebijakan pajak sektor jasa digital ini sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan sejak tahun lalu begitu,” ujar Farras.

Menurutnya, kebijakan tersebut sebelumnya dirancang untuk menyasar perusahaan digital global seperti penyedia layanan cloud, streaming, hingga aplikasi digital. Dengan adanya klausul tersebut, pemerintah berpotensi kehilangan tambahan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Penulis

Baca selengkapnya