Pemerintah Imbau ASN dan Karyawan Swasta WFA, Ini Kata Pengusaha

Pemerintah mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.

Pemerintah Imbau ASN dan Karyawan Swasta WFA, Ini Kata Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) beserta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat saat mengumumkan soal kebijakan WFA saat libur Nataru, Kamis (18/12/2025). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Pemerintah pada Kamis (18/12/2025) mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.

Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

"Kami juga menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang mungkin yang lebih umum Work From Anywhere (WFA)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Yassierli mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat edaran terkait imbauan penerapan WFA kepada perusahaan.

Kebijakan WFA tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya.

" Aturan itu juga tidak berlaku untuk sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi di pabrik," ujar dia.

Petugas hotel mendorong troli berisi barang milik wisatawan mancanegara di Pullman Bali Legian Beach, Badung, Bali, Kamis (18/12/2025). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar)

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tidak bisa menyamaratakan semua sektor untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Ketua Apindo Shinta Kamdani, beberapa sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik seperti industri manufaktur yang membutuhkan kehadiran pekerja, tidak bisa dilakukan mobile.

“Tidak semua sektor bisa terapkan WFA. Mungkin industri kreatif bisa kerja dimana saja,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (18/12).

Ia mengimbau pemilik perusahaan yang bergerak di bidang lainnya bisa menyesuaikan peraturan pemerintah tanpa harus mengganggu jalannya operasional kantor.

"Bagi sektor yang bisa WFA diharapkan bisa menyesuaikan operasional di masing-masing perusahaan," kata dia.

Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN sangat bergantung pada sektor manufaktur sebagai motor utama penggerak ekonominya dengan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti kebijakan WFA ini tidak akan mendorong daya beli masyarakat melainkan mendorong produktivitas karena terbebas dari kemacetan.

"Tapi ini hanya bisa berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu. Tidak bisa semua perkerjaan bisa diterapkan WFA. Contoh kalo buruh pabrik, PNS yang melakukan pelayanan publik, pramuniaga, pramugari, pilot, dll diterapkan WFA mąką produktivitas perusahaan terganggu. WFA hanya bisa diimplementasikan misalnya untuk dosen, peneliti," ujar dia.

Tidak dihitung cuti tahunan

Yassierli juga meminta perusahaan untuk tetap membayarkan upah karyawan sesuai dengan perjanjian dan tidak memperhitungkan WFA sebagai cuti tahunan.

"Pelaksanaan working from anywhere atau flexible working arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," tegas Yassierli.

Ia juga memastikan upah pekerja selama pelaksanaan WFA ini juga dihimbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

Sebelumnya, pemerintah juga menerapkan pola kerja tersebut menjelang Lebaran. Adapun WFA di instansi pemerintah mulai berlangsung pada 24 s.d 27 Maret 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Sejumlah penumpang turun dari kapal feri di Pelabuhan Hunimua, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Kamis (18/12/2025). Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang Ambon menyiapkan sebanyak 6 kapal untuk melayani mudik Natal 2025 dan tahun baru 2026 di lintasan Hunimua-Waipirit. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/sgd/bar

WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Kami ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru).

Tanggal di sela-sela itu kemudian diputuskan pemerintah untuk melakukan WFA bagi ASN.

Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Dia mengaku telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan WFA selama 29-31 Desember dengan tetap memperhatikan berbagai layanan publik agar masyarakat tetap dapat dilayani.

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” ujar dia.

Chris Wibisana turut berkontribusi dalam artikel ini