Prospek perdagangan internasional Indonesia pada 2026 diperkirakan akan dipenuhi peluang sekaligus juga tantangan. Peluang datang dari beragam perjanjian kerjasama bilateral dan multilateral yang sudah berjalan. Namun, dunia usaha Indonesia juga dihadapkan pada perlambatan ekonomi global yang bisa menyusutkan permintaan ekspor-impor.
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan perjanjian dagang yang sudah ditandatangani Indonesia pada tahun 2025 seperti perjanjian dagang dengan Uni Eropa (IEU-CEPA), perjanjian dagang dengan Kanada (ICA-CEPA) akan mulai terasa atau berdampak pada tahun 2026.
Implementasi perjanjian dagang tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja ekspor Indonesia dan mendapatkan diversifikasi pasar baru.
Selain itu, negosiasi dengan Amerika Serikat juga menunjukkan kemajuan signifikan. Pemerintah mengumumkan bahwa semua isu substansial telah terselesaikan dan penandatanganan perjanjian perdagangan bilateral direncanakan pada Januari 2026, yang mencakup pembebasan tarif untuk beberapa komoditas.
“Kinerja perdagangan Indonesia masih tumbuh tahun depan karena ekspor tetap berjalan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (23/12/2025).
Kendati demikian, tahun 2026 juga akan diwarnai sejumlah tantangan. Menurut Eko tantangan perdagangan internasional itu meliputi persaingan global yang ketat terutama terkait harga komoditas, fluktuasi nilai tukar, serta isu keberlanjutan ekonomi hijau yang memerlukan hilirisasi.
Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro dalam riset Macro Economic Booklet December 2025 yang berjudul "Easing Globally, Strengthening Locally" mengatakan, kinerja ekspor tahun depan akan dipengaruhi oleh laju perekonomian global.
Pertumbuhan ekonomi global pada 2026 diperkirakan akan bertumbuh lebih tinggi dibandingkan 2025. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global tahun depan pada angka 3,1% lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang sebesar 3,0%. Dampaknya, volume perdagangan dunia pada 2026 diperkirakan akan bertumbuh 2,5% lebih tinggi dibandingkan 2025 yang sebesar 1,7%.
Kendati demikian, dunia usaha tetap perlu mengantisipasi. Sebab, sejumlah negara mitra dagang utama Indonesia diperkirakan bakal alami perlambatan pertumbuhan ekonomi di 2026 dibandingkan 2025.
Negara tujuan ekspor non migas terbesar Indonesia yakni China, pada 2026 diperkirakan akan mencatat pertumbuhan ekonomi 4,2% ini lebih rendah dibandingkan 2025 yang diperkirakan sebesar 4,8%. Padahal ekspor non migas Indonesia ke China pada Januari-Oktober 2025 mencapai 23,51% atau yang terbesar dari seluruh negara.
Target Ekspor 2026 Capai USD 315 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan realisasi ekspor Indonesia tahun 2025 diperkirakan mencapai USD 294 miliar, sementara target 2026 mencapai USD 315 miliar. Menurutnya, target ekspor tahun depan lebih tinggi secara nilai dibandingkan dengan tahun 2025.
Kemendag juga telah menyusun target ekspor hingga 2029, dengan rincian sebesar USD 315,31 miliar pada 2026 (naik 7,09 persen dari tahun 2025),kemudian pada 2027 sebesar USD 340,20 miliar (naik 7,89 persen), pada 2028 sebesar USD 370,04 miliar (naik 8,77 persen) dan USD 405,69 miliar pada 2029 (naik 9,64 persen).
Kemendag tetap optimistis target ekspor tahun 2026 bisa dicapai dikarenakan adanya sederet perjanjian dagang yang mulai berlaku penuh tahun depan.
“Kami optimis, karena banyak perjanjian dagang juga sudah selesai. Tahun depan kan banyak yang sudah implementasi,” ujar Budi dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (17/12/2025).
Tonton juga:

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan langkah konkret untuk memastikan pelaku usaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) bisa langsung memanfaatkan peluang tersebut.
jika realisasi mencapai USD 315 miliar, Indonesia akan mencatatkan ekspor tertinggi sepanjang sejarah.
Menurut Budi, fokus pemerintah saat ini bukan pada perubahan komoditas, melainkan perluasan pasar ketika seluruh produk Indonesia dapat memiliki peluang ekspor yang lebih mudah ke berbagai negara.
Budi menambahkan Kementerian Perdagangan sudah memetakan 741 desa yang akan dikembangkan dalam program desa ekspor mulai 2026.
"Kami sudah mengidentifikasi ada 741 desa dan berpotensi untuk dikembangkan," ujar Budi.
Ia mengatakan program itu ditujukan untuk memperluas basis pelaku ekspor agar tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan. Budi menyebut sejumlah produk desa memiliki kualitas dan ragam komoditas, tetapi masih menghadapi kendala standar produk, desain, dan manajemen usaha untuk masuk pasar internasional.
Baca juga:

Melalui program ini, pemerintah akan menyiapkan pelatihan standarisasi produk, penguatan manajemen, serta pendampingan agar produk memenuhi persyaratan pasar ekspor.
Budi mengatakan pemetaan desa dilakukan bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi komoditas dan kesiapan pelaku usaha di desa.
Desa yang masuk pemetaan akan diarahkan mengikuti tahapan lanjutan, termasuk promosi dagang dan integrasi dengan program "Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bisa Ekspor".
Peluang Ekspor Masih Terbuka
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan peluang ekspor dari reorientasi rantai pasok global masih terbuka tahun depan.
Diversifikasi pasar ke Afrika, Asia Tengah, dan Amerika Latin perlu dipercepat, sambil menjaga penguatan perdagangan dengan Tiongkok, AS, India, dan Malaysia.
Optimisme perjanjian dagang dengan AS serta percepatan 19 PTA/FTA/CEPA, 12 ratifikasi, dan 14 perundingan, termasuk EU–CEPA 2027, menjadi instrumen penting.
Indonesia juga harus mewaspadai lonjakan impor akibat tarif AS dan melemahnya permintaan di pasar utama. Di sisi domestik, tekanan fiskal dari pemangkasan TKD dan shortfall pajak menuntut modernisasi administrasi perpajakan,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (14/12/2025).
Apindo juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan kebijakan upah 2026 agar tetap berbasis data, mempertahankan daya saing industri, dan menciptakan lapangan kerja yang luas, sejalan dengan ketentuan PP 36/2021 jo. PP 51/2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi.