Negara Diminta Hadir Perkuat Ekonomi Syariah

secara historis pengembangan ekonomi syariah selalu didorong oleh kebijakan pemerintah.

Negara Diminta Hadir Perkuat Ekonomi Syariah
Foto: Bo Zhang / Unsplash
Daftar Isi


‎Penguatan ekonomi dan perbankan syariah di Indonesia memerlukan dukungan negara yang kuat agar mampu bersaing dengan sistem keuangan konvensional.

‎Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan, secara historis pengembangan ekonomi syariah selalu didorong oleh kebijakan pemerintah.

‎“Historically semua ekonomi syariah ini government-led. Itu saya sangat yakin,” ujar Anggito dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang digelar INDEF di Jakarta, Selasa (24/2/2026).



‎Berbekal pengalaman sejak penyusunan regulasi perbankan syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2008, Anggito menilai intervensi kebijakan yang terarah menjadi kunci pertumbuhan industri.

‎Momentum konsolidasi, terutama setelah merger tiga bank syariah milik Himbara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), disebut sebagai titik balik penting. ‎Dengan aset sekitar Rp500 triliun dan masuk enam besar perbankan nasional, BSI dinilai menunjukkan dampak skala usaha terhadap daya saing.

‎Ia menekankan penguatan modal dan konsolidasi lanjutan, termasuk pada BPD Syariah dan BPR Syariah, menjadi prasyarat agar bank syariah tidak tertinggal dalam ekspansi pembiayaan maupun inovasi layanan.

‎Menurutnya, penguatan industri tidak hanya menyangkut aspek religiositas, tetapi juga skala usaha, kepastian regulasi, dan desain kelembagaan yang adaptif.

Ia menilai kehadiran BSI, BSN, dan BPKH berpotensi menjadi game changer dalam ekosistem keuangan syariah nasional.

‎Dengan konsolidasi industri, desain penjaminan yang sesuai prinsip syariah, serta pemisahan tata kelola keuangan, LPS menempatkan sistem penjaminan sebagai bagian dari fondasi penguatan industri. ‎Pendekatan tersebut dia yakini membuka ruang lebih besar bagi perbankan syariah untuk meningkatkan kontribusinya dalam sistem keuangan nasional.

‎Skema Berbeda‎

‎Dalam kesempatan yang sama, Anggito menjelaskan mekanisme penjaminan simpanan bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Pada bank umum konvensional dan BPR konvensional, LPS menetapkan batas tingkat bunga penjaminan.

‎“Kalau sekarang limit bunga penjaminan untuk bank umum konvensional itu 3,5 persen, untuk BPR 6 persen,” ujarnya.

‎Namun, untuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan BPRS, tidak ada batas imbal hasil. LPS hanya membatasi nominal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

‎“Untuk BUS, UUS sama BPRS tidak ada limit bunga. Jadi kita limit-nya hanya jumlah saja Rp2 miliar,” kata Anggito.

‎Selain itu, mulai tahun ini LPS telah memisahkan pengelolaan aset serta laporan keuangan transaksi konvensional dan syariah sebagai bagian dari penguatan tata kelola.

‎“Pendapatan maupun belanja harus terpisah mulai tahun ini,” ujarnya.

Baca juga:

Bank Syariah Nasional Menambah Meriah Industri Perbankan Syariah
Setelah kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI), industri perbankan syariah tanah air diramaikan dengan kedatangan Bank Syariah Nasional (BSN).



‎Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menambahkan bank syariah besar perlu menjadi penggerak industri agar ekosistem tumbuh kolektif dan tidak berjalan sendiri.

‎"Penguatan perbankan syariah tidak hanya menyangkut aspek religiositas, tetapi juga skala usaha, kepastian regulasi, serta desain penjaminan yang adaptif. Jadi kami (bank syariah) juga perlu dukungan (dari pemerintah,)" kata Bob.

‎Tantangan Global, Syariah Jadi Alternatif Pembangunan

‎Ketua Penasehat Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED INDEF) Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa ekonomi syariah harus ditempatkan sebagai jawaban atas tantangan global berupa ketimpangan dan rendahnya kualitas pertumbuhan.

‎“Dunia hari ini sudah seharusnya memiliki ekonomi yang berkualitas agar tidak terjadi ketimpangan. Ekonomi syariah hadir bukan hanya menciptakan pertumbuhan atau profit, tetapi juga menghadirkan keberkahan,” kata Ma'ruf.

‎Ia mengingatkan agar implementasi ekonomi syariah tidak berhenti pada aspek administratif atau simbolik.

‎“Jangan sampai yang hadir hanya ekonomi yang berseragam syariah, tetapi kehilangan ruhnya,” tegasnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki prasyarat kuat untuk mengembangkan ekonomi syariah, mulai dari populasi Muslim terbesar hingga potensi filantropi Islam dan pertumbuhan industri halal.

‎Meski demikian, kontribusinya terhadap perekonomian nasional dinilai masih perlu ditingkatkan.

‎“Ekonomi syariah sudah hadir dalam regulasi, tetapi belum sepenuhnya hadir dalam kesadaran. Ini yang harus kita dorong bersama,” paparnya.

‎Ma’ruf menegaskan dua agenda utama yang perlu dijalankan secara konsisten, yakni memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan praktik ekonomi masyarakat.

‎“Kita harus memasyarakatkan ekonomi syariah agar dipahami, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat agar praktiknya sesuai dengan nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan,” pungkasnya.CSE

Baca selengkapnya