Menakar Efektivitas Rencana Insentif Kendaraan Hybrid

Menakar Efektivitas Rencana Insentif Kendaraan Hybrid

Para pengamat menilai pemberian insentif bagi kendaraan hybrid perlu didasarkan pada dampak penghematan BBM.

Menakar Efektivitas Rencana Insentif Kendaraan Hybrid
Dalam Artikel Ini

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemberian insentif bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV) untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi. Langkah ini ditempuh dengan menjajaki berbagai kemudahan, mulai dari pengecualian aturan ganjil genap hingga kemungkinan keringanan pajak.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, urgensi pemberian insentif tersebut semakin kuat di tengah tekanan harga minyak dunia dan kebutuhan pemerintah menjaga beban subsidi energi.

Menurut Yusuf, pasar kendaraan hybrid sebenarnya masih tumbuh tanpa dukungan insentif fiskal langsung. Distribusi kendaraan hybrid sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 58.040 unit, meningkat 43,3% dan menguasai sekitar 9,7% pasar, meskipun insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 3% berakhir pada akhir 2025.

Dengan kondisi tersebut, Yusuf menilai insentif tidak hanya bisa mendongkrak penjualan kendaraan, tetapi juga bisa mengurangi konsumsi BBM yang berdampak pada fiskal.

"Insentif bagi hybrid, PHEV, dan REEV memang relevan, tetapi urgensinya bukan untuk menyelamatkan pasar.   Alasan yang lebih kuat justru berasal dari tekanan energi dan fiskal," katanya pada SUAR, Kamis (22/10/2026). 

Yusuf menjelaskan, tekanan energi dan fiskal semakin dalam karena harga minyak dunia telah menembus USD 107 per barel, sementara harga Pertalite dijaga hingga akhir 2026. Dengan begitu penghematan konsumsi BBM dapat membantu mengurangi tekanan subsidi dan impor energi.

Insentif Tekan Kesenjangan

Selain penghematan BBM, insentif juga dapat membantu memperkecil kesenjangan kebijakan antara kendaraan hybrid dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).   Yusuf menilai, skema insentif 2026 lebih berfokus pada BEV, sedangkan kendaraan hybrid dan PHEV belum memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah.

Padahal, kendaraan hybrid dan PHEV dapat menjadi jalur transisi bagi industri komponen otomotif nasional. Kedua teknologi tersebut masih menggunakan sebagian komponen mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE), sehingga proses adaptasi industri komponen dapat berlangsung secara bertahap.

Meski demikian, Rendy menilai  desain insentif harus dibuat selektif. Ia mengatakan Toyota  saat ini menguasai sekitar 65% distribusi hybrid, sementara dua modelnya mencakup lebih dari 57% pasar. Jika diberikan secara seragam, insentif berisiko lebih banyak memperbesar keuntungan pemain dominan daripada memperluas persaingan dan basis industri.

baca juga:

Pasar Otomotif Indonesia: BEV Jadi Alternatif di Tengah Krisis Energi
Industri otomotif Indonesia menunjukkan resiliensinya selama kuartal pertama 2026. Meskipun dibayangi ketidakpastian ekonomi dunia, total penjualan ritel mobil selama kuartal 1-2026 mencapai 211.905 unit, tumbuh tipis 0,54% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 210.766 unit.

Untuk PHEV dan REEV, sambungnya, manfaatnya juga perlu dinilai berdasarkan penggunaan nyata. Efisiensi kedua teknologi tersebut sangat bergantung pada kebiasaan pengisian daya. Jika kendaraan jarang diisi, konsumsi energinya dapat mendekati kendaraan konvensional karena tetap membawa mesin pembakaran, baterai, dan bobot tambahan.

"Oleh sebab itu, yang dibutuhkan bukan sekadar percepatan pemberian insentif, melainkan kepastian mengenai sasaran, besaran, sumber anggaran, serta indikator efisiensinya," kata Rendy. 

Dari sisi nonfiskal, Yusuf menilai pembebasan aturan ganjil genap dan penyediaan fasilitas parkir khusus dapat menjadi pelengkap, tetapi pengaruhnya terhadap keputusan pembelian relatif terbatas. Ia mengatakan ganjil genap pada dasarnya merupakan instrumen pengendalian kemacetan, sedangkan mobil hybrid tetap menggunakan ruang jalan yang sama. 

Dengan penjualan kendaraan listrik mencapai 117.218 unit selama sembilan bulan pertama 2026 atau sekitar 17 persen pasar, perluasan pengecualian kepada hybrid dapat membuat hampir seperempat mobil baru terbebas dari aturan tersebut. Jika cakupannya terlalu luas, efektivitas ganjil genap sebagai instrumen pengendalian lalu lintas akan berkurang.

Sementara itu, fasilitas parkir khusus dinilai tidak cukup kuat untuk memengaruhi keputusan pembelian. Rendy menilai kemudahan administrasi baru terasa jika diterjemahkan menjadi pengurangan biaya kepemilikan, seperti keringanan pajak daerah yang di sejumlah wilayah telah mencapai 75% untuk mobil hybrid. 

"Karena itu, insentif nonfiskal sebaiknya diberikan secara terbatas, menggunakan kuota, dan memiliki masa berlaku yang jelas agar tidak menambah kepadatan lalu lintas secara permanen," katanya. 

Insentif Fiskal Tekan Harga

Menurut Yusuf, insentif fiskal berpotensi memberikan pengaruh lebih langsung terhadap harga kendaraan. Saat ini, mobil full hybrid dikenai PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak 46⅔%, sehingga tarif efektifnya sekitar 7%. Dalam simulasi sederhana, pembebasan penuh PPnBM untuk kendaraan seharga Rp300 juta berpotensi menurunkan harga sekitar Rp21 juta atau sekitar 5–6% dari harga di jalan.

Dengan asumsi uang muka 20% dan tenor kredit lima tahun, penurunan harga tersebut diperkirakan dapat mengurangi cicilan sekitar Rp350.000–Rp400.000 per bulan.

Namun, Yusuf mengingatkan bahwa insentif kendaraan tidak otomatis meningkatkan pendapatan masyarakat atau menciptakan kelompok pembeli baru.  Dampak utamanya lebih banyak mengalihkan pilihan dari mobil bensin ke kendaraan yang lebih efisien, bukan menciptakan kelompok pembeli baru. 

"Manfaatnya juga cenderung terkonsentrasi pada kelas menengah atas," katanya.

Mobil Listrik Berbasis Baterai Lebih Perlu Insentif

Sementara itu, INDEF Green Transition Initiative (GTI) meminta pemerintah memusatkan anggaran insentif kendaraan pada mobil listrik berbasis baterai untuk mengurangi ketergantungan pada BBM. 

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF INDEF GTI Andry Satrio Nugroho menjelaskan, mobil listrik berbasis baterai (BEV) memberi penghematan BBM paling besar untuk setiap rupiah insentif. Penghematan langsung meringankan beban APBN.  

Perlu diketahui, konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi hingga September sudah mencapai sekitar 13,4 juta kiloliter. Angka ini naik 9,1% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi subsidi dan kompensasi energi pun telah mencapai Rp376,8 triliun atau 84,3% dari pagu APBN 2026.  

"Kalau tujuannya mengatasi kelangkaan BBM, insentif harus diarahkan ke kendaraan yang tidak memakai BBM sama sekali. Mobil hybrid tetap mengisi bensin di SPBU. Mobil listrik tidak. Setiap mobil listrik yang terjual hari ini berarti satu kendaraan yang tidak lagi antre BBM," ujar Andry. 

Ia menambahkan, berkaca pada kondisi APBN 2026, ruang fiskal pemerintah kini terbatas. Sehingga, insentif harus diberikan pada teknologi yang paling efektif menekan konsumsi BBM, dalam hal ini BEV. Apalagi, sumber listrik sebagian besar dibangkitkan dari sumber dalam negeri, sehingga ketahanan energi membaik.  

Di sisi lain, INDEF GTI menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk BEV yang dijanjikan lebih awal belum juga berjalan. Andry mengatakan pemerintah pemerintah sebelumnya merencanakan insentif PPN DTP 100% untuk untuk mobil listrik berbaterai nikel dan 40% untuk baterai lain guna mendukung hilirisasi nikel. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026 aturan pelaksanaannya belum terbit. Kini, muncul rencana insentif fiskal lain untuk jenis kendaraan baru

"Jika insentif hybrid terbit lebih dulu sementara insentif BEV masih tertunda, selisih harga keduanya menyempit. Pembeli yang tadinya siap beralih ke mobil listrik bisa kembali memilih kendaraan yang masih bergantung pada BBM. Hasilnya berlawanan dengan tujuan mengatasi kelangkaan BBM," jelas Andry. 

INDEF GTI juga mencatat bahwa pemerintah menyebut kelangkaan saat ini terjadi di jalur distribusi, dengan stok nasional sekitar 16–18 hari. Pembenahan distribusi tetap diperlukan untuk jangka pendek. Namun percepatan adopsi BEV adalah solusi struktural karena semakin sedikit kendaraan yang bergantung pada BBM, semakin kecil dampak gangguan pasokan di masa depan. 

Untuk itu, INDEF GTI merekomendasikan tiga langkah, yaitu:

  1. Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PPN DTP untuk BEV sesuai skema yang telah diumumkan. 
  2. Pemerintah menunda insentif fiskal baru untuk hybrid, plug-in hybrid, dan REEV sampai insentif BEV berjalan dan dampaknya terhadap konsumsi BBM dievaluasi.
  3. Pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) diprioritaskan di wilayah yang berulang kali mengalami kelangkaan BBM. 

Kemenperin Dorong Insentif

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi kendaraan berteknologi hybrid, PHEV, REEV, guna guna mempercepat pengembangan industri otomotif nasional sekaligus mendukung efisiensi konsumsi BBM. 

Menurutnya, pemberian insentif tidak harus selalu berbentuk keringanan pajak, tetapi juga dapat diwujudkan melalui berbagai kemudahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai pengguna kendaraan ramah lingkungan.

“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” ujar Sarmuji seusai bertemu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) di Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut Sarmuji, selama ini kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) telah memperoleh sejumlah insentif, termasuk fasilitas pembebasan aturan ganjil genap. Namun, kendaraan dengan teknologi hybrid, plug-in hybrid, dan REEV belum memiliki skema (penambahan) insentif yang dirumuskan secara khusus.

Padahal, ketiga teknologi tersebut dinilai memiliki kontribusi penting dalam mengurangi konsumsi BBM, terutama BBM bersubsidi, sekaligus menekan emisi kendaraan.

Sarmuji menegaskan, Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas kemungkinan penerapan berbagai insentif tersebut. Pembahasan diperlukan mengingat kebijakan nonfiskal, seperti pengaturan lalu lintas dan fasilitas parkir, melibatkan kewenangan instansi terkait serta pemerintah daerah.

 Selain insentif nonfiskal, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal, antara lain melalui keringanan pajak. Namun, Sarmuji menekankan bahwa besaran insentif tidak harus disamakan dengan fasilitas yang telah diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai penuh.

Menperin menargetkan agar pembahasan dan pengusulan (penambahan) insentif dapat dipercepat pada tahun ini. Momentum perkembangan teknologi kendaraan elektrifikasi dan dinamika harga BBM perlu dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing industri otomotif nasional.

Sementara itu, Ketua Umum GAIKINDO Putu Juli Ardika menyampaikan dukungan terhadap langkah Kemenperin dalam mendorong pengembangan kendaraan dengan berbagai teknologi elektrifikasi. Menurutnya, dukungan kebijakan pemerintah diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri kendaraan bermotor beserta ekosistem pendukungnya.

Putu juga menyampaikan bahwa industri otomotif nasional terus berupaya memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk untuk kendaraan listrik. Berdasarkan survei yang telah dilakukan GAIKINDO dan dilaporkan kepada Kemenperin, sebagian besar kendaraan yang diproduksi dinilai mampu memenuhi ketentuan TKDN sebesar 60%.

“Kita mengikuti arahan Kementerian Perindustrian dan kita berharap bahwa itu bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor. Di samping itu, ekosistemnya juga akan terjaga dan berkembang,” ujar Putu.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Mobil Listrik