Menakar Efektivitas BUK Migas untuk Urai Benang Kusut Perizinan

Menakar Efektivitas BUK Migas untuk Urai Benang Kusut Perizinan

Pemerintah perlu memperjelas posisi dan kewenangan BUK Migas agar tidak menjadi lapisan birokrasi baru dan menimbulkan conflict of interest.

Menakar Efektivitas BUK Migas untuk Urai Benang Kusut Perizinan
Dalam Artikel Ini

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diharapkan dapat memangkas panjangnya proses perizinan di sektor hulu. Namun, efektivitas pembentukan lembaga baru ini memerlukan kejelasan pembagian kewenangan.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menilai, persoalan perizinan masih menjadi salah satu hambatan yang dihadapi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia.

Menurut dia, proses perizinan kegiatan hulu migas selama ini melibatkan banyak kementerian dan pemerintah daerah. Bahkan, untuk melakukan satu kegiatan pengeboran, kontraktor harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan, mulai dari izin penggunaan lahan hingga mobilisasi peralatan.

Moshe mengungkapkan, berdasarkan pemaparan Indonesian Petroleum Association (IPA) pada 2015, terdapat sekitar 140 hingga 146 jenis izin yang harus dipenuhi untuk melakukan pengeboran satu sumur.

Dia mengatakan, proses pengurusan izin tersebut dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Hal ini tidak terlepas dari keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kementerian, hingga SKK Migas.

Pembagian Kewenangan

Karena itu, ia menilai mekanisme satu pintu lewat BUK Migas belum tentu menghilangkan kewajiban kontraktor untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti permohonan izin ke berbagai instansi. Dia justru mendorong agar pemerintah melalui BUK mengambil alih tanggung jawab pengurusan perizinan yang selama ini masih dilakukan oleh KKKS.

"Kita tidak mau satu pintu, kita mau mereka yang urus izinnya. Kalau satu pintu tetap di belakang pintunya bisa banyak meja. Ujung-ujungnya tetap harus kita yang follow up dan butuh waktu. Tapi kalau yang mengurus izin itu BUK, nah itu hal lain soal karna memang seharusnya seperti itu," ujar Moshe kepada SUAR, Senin (02/11/2026).

Moshe menilai, pengurusan perizinan semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah karena KKKS berstatus sebagai kontraktor yang bertugas. Dia mengibaratkan hubungan tersebut seperti pemilik rumah yang menggunakan jasa kontraktor untuk membangun rumah. Dalam hal ini, pemilik rumah tetap bertanggung jawab mengurus perizinan, sementara kontraktor berfokus mengerjakan pembangunan.

Menurut dia, prinsip serupa semestinya diterapkan dalam kegiatan hulu migas. Mengingat aset di sektor migas merupakan milik negara, pemerintah seharusnya mengambil peran lebih besar dalam mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan sebelum kontraktor menjalankan kegiatan operasional.

"Kontraktor itu fokus untuk membangun, bukan untuk mengurus izin. Sekarang kalau pemerintah mau mengurus izin ya memang itu tugas mereka," katanya.

Tidak hanya perizinan, Moshe juga mengusulkan agar proses pembebasan lahan menjadi bagian dari tanggung jawab BUK. Dengan demikian, KKKS dapat lebih berfokus menyiapkan pendanaan, peralatan, dan aspek teknis untuk mengeksekusi proyek.

Meski demikian, Moshe mengingatkan agar pembentukan BUK tidak justru menambah lapisan birokrasi baru. Menurut dia, efektivitas lembaga tersebut akan sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah benar-benar mengambil alih proses pengurusan izin, termasuk menindaklanjuti permohonan hingga izin diterbitkan.

Baca juga:

Mengejar Target Lifting di Tengah Tantangan Dekarbonisasi Industri Migas
Target lifting minyak bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar 610.000 barel per hari. Untuk mencapai target ini, tantangan terbesar terletak pada upaya optimalisasi sumur eksisting dan percepatan alih kelola wilayah kerja.

Di sisi lain, dia mengaku belum kembali dilibatkan dalam pembahasan terbaru BUK dalam RUU Migas. Dia menyebut masih terdapat sejumlah informasi yang simpang siur mengenai cakupan kewenangan lembaga tersebut.

Memangkas Birokrasi

Sementara itu, Associate Principal Energy Shift Institute (ESI) Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai pembentukan BUK Migas dengan kewenangan perizinan satu pintu dapat menjadi langkah untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat investasi hulu migas. Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan investasi apabila pemerintah tidak membenahi faktor fundamental lainnya.

Menurut Zuhdi, sentralisasi perizinan dapat memangkas waktu koordinasi antarkementerian yang selama ini memperpanjang siklus kegiatan hulu migas, mulai dari eksplorasi hingga komersialisasi. Kejelasan koordinasi melalui satu lembaga juga dapat memberikan kepastian proses bagi investor. Meski demikian, dia menilai daya tarik investasi hulu migas Indonesia tidak hanya ditentukan oleh persoalan perizinan.

"Daya tarik investasi hulu migas Indonesia sebetulnya bisa lebih banyak tertahan oleh faktor non-perizinan," katanya.

Menurutnya, faktor lain yang turut memengaruhi keputusan investor, mulai dari keekonomian proyek dan karakteristik geologis, daya saing skema fiskal dan bagi hasil, hingga stabilitas regulasi.

Dari sisi keekonomian, karakteristik geologis suatu wilayah kerja turut menentukan tingkat risiko dan potensi keuntungan proyek eksplorasi. Sementara itu, skema fiskal dan bagi hasil yang kurang kompetitif dapat memengaruhi perhitungan keekonomian serta minat perusahaan untuk menanamkan modal.
Selain itu, Zuhdi menyoroti pentingnya kepastian regulasi dalam pengelolaan hulu migas.

Hindari Konflik Kepentingan

Di sisi lain, Zuhdi mengingatkan agar desain kelembagaan BUK Migas tidak justru menciptakan lapisan birokrasi baru maupun konflik kepentingan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembagian fungsi dan kewenangan lembaga yang sudah ada.

Menurut dia, pemerintah perlu memperjelas posisi BUK Migas, apakah bertindak sebagai regulator atau operator. Dia berpandangan BUK seharusnya menjalankan fungsi pemerintahan dalam pengelolaan wilayah kerja migas dan pengaturan kegiatan hulu, bukan bertindak sebagai operator lapangan.

Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, Zuhdi mengusulkan agar SKK Migas dilikuidasi sepenuhnya dan seluruh fungsi serta sumber daya manusianya dialihkan ke dalam BUK Migas. Dengan demikian, pembentukan lembaga baru tidak menambah struktur kelembagaan yang sudah ada.

Baca juga:

DPR Resmi Gulirkan RUU Migas, Dorong Kepastian Investasi Hulu
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi memasuki babak baru. Di Sidang Paripurna DPR RI 18 Agustus 2026, seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasan RUU Migas sebagai inisiatif DPR.

Selain itu, pembagian kewenangan antara BUK dan kementerian teknis juga perlu diperjelas. Kementerian ESDM, misalnya, tetap memegang kendali atas kebijakan strategis dan perencanaan energi nasional. Sementara itu, BUK Migas menangani pengelolaan kontrak, wilayah kerja, serta pelaksanaan perizinan teknis operasional hulu migas.

"Agar BUK Migas tidak menjadi layer birokrasi baru atau menimbulkan conflict of interest, harus ada evaluasi menyeluruh sehingga kemunculan BUK ini bisa sejalan dengan target untuk efisiensi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan
panjangnya proses perizinan yang harus diurus dari kementerian ke kementerian kerap menjadi hambatan yang memperlambat kontraktor sebelum mulai mengebor. Padahal, pemerintah ingin menaikkan produksi minyak dan menekan impor.

"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil.

Diatur dalam RUU Migas

Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90%. Salah satu substansinya adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk urusan perizinan, sehingga seluruh proses cukup diselesaikan di satu pintu.

"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.

Selain perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban baru berlaku setelah ada hasil.

Penyederhanaan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya guna meningkatkan lifting nasional.

Lewat perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian tersebut diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, sejalan dengan target swasembada energi.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)