Bagi nelayan tradisional, menangkap ikan di laut sekarang ini semakin sulit. Begitu yang dirasakan Rujiman, nelayan dari Desa Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia mengeluhkan kondisi semakin sulitnya mencari ikan akibat adanya aktivitas kapal nelayan di perairan setempat.
Menurutnya, banyak kapal yang beroperasi di waktu bersamaan, mengeluarkan suara bising mesin terus-menerus terdengar di lautan, membuat ikan pergi menjauh dari kawasan perairan tersebut.
“Sekarang kan batas kita dari daratan sampai mungkin di antara 3 mil sampai 4 mil, sedangkan di wilayah itu sudah banyak kapal-kapal kecil yang pada nangkap, jadi mungkin ikan-ikan itu menjauh dari tepian, karena suara dengungan mesin bergetar. Itu menurut feeling saya ikan-ikan itu berlarian ke tengah. Jadi sekarang ini memang hasil tangkapan ikan-ikan lokal itu minim sekali,” ungkapannya.

Hal yang sama juga dirasakan Edi Syamsuri, salah satu tokoh nelayan dari Desa Gebang Mekar Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Menurutnya, wilayah penangkapan ikan nelayan dari kampungnya sudah mengarah pada overfishing, seiring dengan jumlah nelayan yang terlalu banyak, mencapai sekitar 4.000 perahu yang beroperasi di perairan setempat.
“Ini sebenarnya sudah termasuk overfishing, jumlah nelayannya terlalu banyak ada 4.000 perahu. Harusnya sih dipindahkan ke daerah mana gitu. Nelayannya susah dipindahkan, pernah ada kebijakan transmigrasi nelayan pada gak mau pindah,” jelas Edi.
Karena terlalu banyak persaingan, nelayan kadang memilih mengejar ikan sampai ke wilayah yang jauh dari kampung halamannya. Hal ini yang membuat mereka harus berebut dengan nelayan tuan rumah.
Belum lagi persaingan dengan kapal besar, yang bisa menangkap ikan secara masif. Inilah yang memicu penurunan produktivitas nelayan Indonesia. Karena itu, demi menjaga kelestarian perikanan di laut Indonesia dan melindungi dari eksploitasi besar-besaran, pemerintah membuat kebijakan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis Kuota.

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan melalui penetapan kuota dan zonasi penangkapan. Tujuannya menjaga kelestarian ekosistem laut, mencegah overfishing, mensejahterakan nelayan, serta meratakan pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya sistem hulu-hilir yang terintegrasi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Setelah beberapa tahun tertunda, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan akan menerapkannya mulai 1 Januari 2026 ini.
Program ini mencakup pengawasan penangkapan ikan, pengaturan musim penangkapan, pembentukan kawasan konservasi, dan pemulihan ekosistem yang rusak berdasarkan kuota penangkapan ikan di enam zona yang telah ditentukan, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kita tidak mau, 10 tahun lagi, ikan kerapu punah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, peraturan ini akan sangat membantu dalam menjaga dan mengelola kelestarian laut Indonesia. Selain itu, dengan penangkapan ikan yang terkendali, hasil laut dalam negeri masih bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya. “Kan kita tidak mau, 10 tahun lagi misalnya ikan kerapu sudah tidak ada,” kata Trenggono.
Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, dalam Konferensi Pers ‘Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025’ pertengahan Desember 2025 lalu menyatakan, penataan ruang laut ke depan tidak hanya berorientasi pada kepastian perizinan usaha, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta menekan konflik dan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut.
Menurutnya, penataan ruang laut diharapkan mampu mengurangi bahkan menghilangkan konflik akibat tumpang tindih kepentingan pemanfaatan ruang, yang selama ini kerap terjadi antara nelayan dengan pelaku usaha maupun sektor lain.
“Dengan adanya penataan ruang laut, konflik atau tumpang tindih itu akan kita kurangi dan bahkan kita hilangkan. Kepentingan nelayan akan menjadi prioritas perhatian,” kata Kartika.
Sementara bagi nelayan kecil seperti rekan-rekan Edi Syamsuri, pembatasan penangkapan ikan melalui PIT Berbasis Kuota ini bisa sangat signifikan dampaknya. Wilayah penangkapan ikan laut seperti di Gebang memang didominasi oleh nelayan kecil sehingga kegiatan penangkapan ikan mereka tidak terfokus pada zonasi tertentu.

Sementara PIT ini justru lebih diterapkan kepada kapal-kapal besar dengan pengaturan zonasi yang jelas. “Kalau PIT itu kan difokuskan ke kapal-kapal besar. Jadi misalnya zonasi 713 seperti laut Jawa sampai Natuna itu dibatasi, karena sudah overfishing, nelayan banyak lari ke 718 dari Papua, Maluku. Sekarang KKP juga sudah ada alatnya, kapal-kapal itu sudah ada zonasinya ada alat VMS (Vessel Monitoring System) jadi terkontrol,” kata Edi.
Pengelolaan sektor perikanan tangkap yang kompleks
Direktur Program DFW Indonesia Imam Trihatmadja menilai, kebijakan PIT merupakan bentuk respons dari pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk melakukan pengendalian penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Artinya ada kesadaran pemerintah bahwa sumber daya perikanan kita harus lebih diatur dan dikendalikan secara lebih ketat karena tingkat kompleksitas pengelolaan,” kata Imam.
Kompleksitas tersebut meliputi aspek jumlah dan jenis alat tangkap, pendataan hasil tangkapan, perizinan, ketersediaan infrastruktur, pengawasan, hingga mutu hasil tangkapan para nelayan.
Menurutnya, PIT bisa menjadi kebijakan sekaligus tools untuk melakukan pengelolaan perikanan agar lebih terukur dan berkelanjutan. “Kami mendapatkan data bahwa penangkapan cumi di WPP 712 saat ini telah melewati potensi dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB), artinya sudah terjadi overfishing, sehingga penangkapan cumi di 712 pasti sudah menurun dan tidak menguntungkan lagi,” ungkapnya.
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 berada di sebelah utara Pulau Jawa, terdiri dari delapan provinsi, yaitu Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Imam menambahkan, jika dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip PIT, kebijakan ini mampu memberikan dampak dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Penangkapan ikan yang dilakukan secara terukur kini berorientasi kepada kualitas hasil tangkapannya, bukan lagi jumlahnya.
“Dengan PIT akan memberikan kesempatan kepada sumber daya ikan untuk pulih, penangkapan akan dilakukan secara selektif, dan orientasi penangkapan bukan lagi pada volume atau banyaknya ikan yang ditangkap, tapi kepada kualitas dan nilai hasil tangkapan,” jelasnya.
Meski begitu, para nelayan juga harus menaati peraturan tersebut agar benar-benar memberikan dampak nyata. “Jika pelaku usaha dalam hal ini pemilik kapal dapat melakukan penangkapan secara lebih selektif dengan menangkap ikan yang bernilai ekonomis, tentunya akan membawa peningkatan kesejahteraan bagi mereka dan juga ABK yang bekerja di kapal ikan skala industri,” lanjut Imam.
DFW juga menilai kebijakan PIT ini sama sekali tidak bertujuan atau berpotensi menyingkirkan nelayan kecil. Melalui PIT, nelayan kecil justru mendapatkan perlindungan dan insentif dari pemerintah yang meliputi aspek perizinan, kuota tangkap, pendataan hasil tangkapan, wilayah tangkap, hingga subsidi BBM.
“Kapal kecil dengan ukuran di bawah 5 GT tidak perlu mengurus perizinan, hanya cukup mengurus dokumen kapal seperti pas kecil dan bisa menangkap di mana saja. Hal yang sebaliknya diberlakukan kepada kapal ukuran industri, wilayah tangkap dibatasi zonasi PIT,” tambahnya.
Mengatasi overfishing juga perlu kebijakan lain
Secara konsep dan prinsipnya, PIT bisa mencegah overfishing dan menjaga ekosistem kelautan. Namun, untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut, masih ada sejumlah hal yang perlu dilakukan.
“Kondisi perikanan kita saat ini cukup mengalami tekanan yang luar biasa dari jumlah kapal yang sangat banyak, alat tangkap yang bervariasi, kemiskinan masyarakat pesisir, minimnya pengawasan, dan infrastruktur pendukung perikanan yang belum merata,” ucapnya.
Imam pun menyarankan kepada pemerintah untuk membuat roadmap kebijakan PIT hingga beberapa tahun ke depan, agar publik bisa mengetahui arah kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami menyarankan pemerintah perlu membuat roadmap atau pentahapan pelaksanaan PIT agar publik bisa melihat arah pengelolaan perikanan 20 hingga 25 tahun ke depan menuju kemana,” ujarnya.
KKP juga diminta untuk membuat aturan turunan dan tahapan dari implementasi PIT, agar para pelaku usaha dan pemerintah dapat lebih memahami langkah teknis yang mengarah kepada pelaksanaan PP 11/2023.
“Misalnya tentang pemberlakuan kuota yang menjadi elemen penting PIT saat ini belum pernah dirumuskan dan dikomunikasikan oleh KKP. Sebelum menetapkan kuota, tentunya perlu ada kajian dan penetapan jumlah stok ikan dan tangkapan yang diperbolehkan,” kata Imam.
Seluruh pihak terkait termasuk akademisi juga perlu ikut campur dalam perumusan kebijakan tersebut, demi memberikan dampak kepada masyarakat pesisir khususnya nelayan.
“Kampus dan perguruan tinggi mesti mengambil peran dan kontribusi dalam perumusan kuota tangkapan ikan. Penetapan kuota ini kami sarankan dilakukan secara bertahap untuk ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berorientasi ekspor seperti tuna, cakalang, udang, cumi-cumi, kakap-kerapu, dan rajungan,” lanjutnya.
Kelemahan yang perlu diperbaiki
Namun, tidak semua kebijakan terkait PIT ini punya dampak positif. Susan Herawati Romica, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), menilai kebijakan ini sejak awal menyimpan banyak persoalan tata kelola.
Meski diklaim berangkat dari niat baik, praktik di lapangan dinilai rawan manipulasi. “Dalam PIT itu boleh alih muatan di tengah laut. Siapa yang mau mencatat ikan yang dialihmuatkan? Padahal untuk mengontrol pencurian ikan saja kita setengah mati,” ujarnya.

Ia juga meragukan keakuratan data stok ikan yang menjadi dasar pembagian kuota. “Kalau satu WPP ditetapkan sekian ton, tapi sumber dayanya tidak sampai segitu, itu kan bermasalah. Data perikanan kita saja selama ini tidak pernah benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Masalah lain adalah minimnya transparansi dalam penetapan kuota. “Publik tidak tahu bagaimana KKP menentukan siapa dapat kuota. Skemanya tertutup. Ini rawan legalisasi monopoli laut,” tegas Susan.
Sedangkan Ketua DPP Aliansi Nelayan Indonesia, Riyono menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Namun ia mengingatkan perlunya asas keadilan dalam penyelenggaraan program ini. “Sumber daya kita terbatas dan harus dikelola dengan konsep keberlanjutan. Kalau merasa laut ini tidak akan habis, itu artinya kita tidak bersyukur,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik perikanan tangkap tidak bisa dibiarkan tanpa aturan, mengingat sejumlah wilayah perairan Indonesia sudah masuk zona overfishing. “Kalau kita lihat WPP seperti di Jawa, nelayan kecil sekarang kesulitan. Ikan makin sulit, musim tertentu kosong. Itu tanda kita sudah garis merah,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui hingga kini belum ada titik temu antara kepentingan negara, pengusaha, dan nelayan dalam skema pembagian manfaat PIT. “Pemerintah ingin penerimaan negara besar, nelayan minta persentasenya diturunkan. Jalan tengahnya belum ketemu. Makanya saya mencoba mendorong modeling yang bisa diterima semua pihak,” tegasnya.
Riyono mengingatkan, PIT tidak bisa berjalan sendiri tanpa kesiapan infrastruktur dasar nelayan. Tanpa BBM terjangkau, es, cold storage, dan akses pasar yang adil, pembatasan tangkap justru berpotensi menekan nelayan kecil. “Infrastruktur itu harus disiapkan dulu. Makanya ada pilot project. PIT ini harus diterapkan, tapi bertahap dan benar-benar layak,” ujarnya.
Baginya, KNMP dan PIT seharusnya saling menopang. Yang satu memperkuat ekonomi nelayan dari darat, yang lain menjaga keberlanjutan laut. “Kalau SDM dan kelembagaan kampung nelayan diperkuat, insyaallah tujuan menaikkan nilai tukar nelayan bisa tercapai. Tapi kalau tidak, kebijakan sebagus apa pun akan berhenti di atas kertas,” kata Riyono.
Mukhlison, Gema Dzikri, dan Dian Amalia