Mengejar Target Lifting di Tengah Tantangan Dekarbonisasi Industri Migas

Target lifting minyak bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar 610.000 barel per hari. Untuk mencapai target ini, tantangan terbesar terletak pada upaya optimalisasi sumur eksisting dan percepatan alih kelola wilayah kerja.

Mengejar Target Lifting di Tengah Tantangan Dekarbonisasi Industri Migas

Secara historis, realisasi lifting migas nasional fluktuatif cenderung menurun dalam satu dekade terakhir. Lifting minyak sempat mencapai 829 MBOPD pada tahun 2016, namun terus terkoreksi hingga menyentuh level 579 MBOPD pada tahun 2024. Tahun 2025 lalu lifting mulai meningkat ke angka 652 MBOPD. 

Penurunan lifting disebabkan faktor usia lapangan atau sumur minyak yang semakin tua. Namun, adanya kenaikan di tahun 2025 memberi harapan setelah investasi pada teknologi pemboran dan kerja ulang sumur (workover) mulai membuahkan hasil.

Dalam upaya meningkatkan lifting, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai pengelola wilayah kerja migas dalam negeri yang menguasai 27% produksi minyak memperkuat komitmennya melalui persiapan masif di tahun 2026. PHE telah menjadwalkan pengeboran 16 sumur eksplorasi dan 800 sumur eksploitasi guna mengamankan target produksi sekaligus mencari cadangan baru. 

Tidak hanya fokus pada volume produksi minyak mentah, strategi juga disinergikan dengan efisiensi operasional untuk memastikan setiap barel yang diproduksi dapat memberikan nilai maksimal bagi penerimaan negara.

Di samping itu, upaya peningkatan produksi ini kini berjalan beriringan dengan inovasi ramah lingkungan melalui skema Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Teknologi ini menjadi pilar penting bagi industri migas untuk melakukan dekarbonisasi tanpa menghentikan operasional. 

Di Indonesia, setidaknya terdapat 19 studi proyek CCS/CCUS yang sedang berjalan, mulai dari Arun di ujung barat hingga Tangguh di Papua. Inovasi ini memungkinkan CO2 yang ditangkap dari proses industri disuntikkan kembali ke dalam bumi, yang dalam skema CCUS dapat digunakan untuk teknik Enhanced Oil Recovery (EOR) guna mendorong sisa minyak keluar dari reservoir tua.

Guna mendukung ekosistem ini, pemerintah telah memperkuat fondasi regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan serangkaian aturan turunan pada tahun 2025, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 terkait PNBP penyimpanan karbon. Dengan potensi penyimpanan karbon mencapai 577,62 gigaton di berbagai cekungan seperti Sunda-Asri, 

Indonesia kini memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam ekosistem karbon regional. Melalui sinergi antara pencapaian target lifting 2026 dan implementasi CCS/CCUS yang kredibel, industri hulu migas ditargetkan tetap bisa menjadi motor perekonomian nasional sekaligus pionir dalam transisi energi rendah karbon.

Baca selengkapnya