Menata Ulang Pasar Modal di Jalur Keberlanjutan

Pemerintah dan otoritas keuangan mulai mendorong transformasi sistem pembiayaan nasional ke arah berkelanjutan, seiring penguatan kebijakan pasar modal berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) serta percepatan pengembangan pasar karbon.

Menata Ulang Pasar Modal di Jalur Keberlanjutan
Pengunjung melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Daftar Isi

Pemerintah dan otoritas keuangan mulai mendorong transformasi sistem pembiayaan nasional ke arah berkelanjutan, seiring penguatan kebijakan pasar modal berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) serta percepatan pengembangan pasar karbon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan roadmap pasar modal berkelanjutan periode 2026–2030 sebagai bagian dari strategi mengintegrasikan prinsip ESG ke dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penguatan struktur pasar, tetapi juga mengarahkan pembiayaan agar selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah memperkuat kerangka regulasi agar implementasi ESG tidak sekadar menjadi tren.

Menurut dia, prinsip keberlanjutan akan diintegrasikan ke seluruh kebijakan pasar modal, mulai dari penetapan definisi, standar pelaporan, hingga pengawasan. Dengan pendekatan tersebut, ESG diharapkan menjadi bagian inheren dari sistem keuangan, bukan sekadar atribut tambahan.

Sejalan dengan itu, OJK juga mendorong pengembangan instrumen investasi berbasis ESG untuk memperluas alternatif pembiayaan.

“OJK mendorong pertumbuhan dan diversifikasi produk berbasis ESG, seperti obligasi hijau, sukuk berkelanjutan, hingga instrumen investasi lain yang mengadopsi prinsip lingkungan dan sosial,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Pengunjung melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Meski demikian, ia mengakui kontribusi instrumen berbasis ESG dalam struktur pasar modal nasional masih terbatas. Karena itu, roadmap ini ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan skala pasar agar lebih berperan dalam pembiayaan ekonomi.

Selain pengembangan produk, OJK juga menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi pelaku pasar. Persepsi bahwa penerapan ESG membutuhkan biaya tinggi dan belum memberikan insentif yang memadai dinilai masih menjadi hambatan.

“Karena itu, roadmap ini menekankan pentingnya menyediakan perangkat pendukung dan insentif agar pelaku pasar lebih percaya diri untuk masuk,” jelas Agus.

OJK juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan internasional agar standar ESG domestik selaras dengan praktik global, sehingga mampu menjaga kredibilitas pasar dan menarik investor asing.

Dalam konteks yang lebih luas, Agus menyebut pasar modal kini tidak lagi sekadar menjadi sarana penghimpunan dana, tetapi juga instrumen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Faktor lingkungan dan sosial mulai menjadi pertimbangan dalam keputusan investasi, melengkapi aspek finansial.

Namun, tantangan implementasi masih cukup besar, termasuk risiko praktik greenwashing dan kesenjangan pemahaman di kalangan pelaku pasar. Selain itu, diperlukan keseimbangan antara penerapan prinsip ESG dan daya tarik imbal hasil agar tetap kompetitif.

Instrumen Tutup Kesenjangan Pendanaan

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong percepatan pengembangan pasar karbon sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung aksi mitigasi perubahan iklim.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyatakan perdagangan karbon menjadi instrumen kunci untuk menutup kesenjangan pendanaan iklim (climate funding gap) yang masih besar, baik di tingkat global maupun domestik.

Ia memaparkan kebutuhan pendanaan iklim global mencapai USD8,5 triliun per tahun pada periode 2020–2030 dan meningkat menjadi US$10,2 triliun setelah 2031. Namun, realisasinya baru berkisar USD1,4–1,9 triliun per tahun.

Kondisi serupa terjadi di Indonesia. Kebutuhan pendanaan iklim mencapai sekitar Rp470 triliun per tahun hingga 2030 dan meningkat menjadi Rp1.500 triliun setelahnya, sementara realisasi baru sekitar Rp76 triliun.

“Artinya apa? Saya hanya mau bilang ada climate funding gap di global, domestik ada, tetapi effort dari global community untuk menutup gap itu masih belum terealisasi dengan optimal,” ujar Diaz dalam Indonesian Carbon Market Outlook, Kamis (16/4/2026).

Baca juga:

Refleksi Pasar Modal Indonesia Kuartal I - 2026
Pasar modal Indonesia melewati kuartal pertama (Q1) tahun 2026 dengan dinamika yang cukup kontras. Optimisme yang terbangun di awal tahun seketika diuji oleh eskalasi konflik di Timur Tengah pada bulan Maret.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan utama pentingnya percepatan implementasi perdagangan karbon sebagai sumber pembiayaan alternatif sekaligus instrumen penguatan komitmen penurunan emisi.

Ia juga menyoroti tekanan perubahan iklim yang semakin nyata, ditandai dengan peningkatan suhu global sebesar 1,4–1,6 derajat Celsius dibandingkan era pra-industri, yang berdampak pada meningkatnya intensitas cuaca ekstrem.

Untuk mendukung implementasi pasar karbon, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen kebijakan, termasuk aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 110 serta penguatan Sistem Registri Nasional (SRN) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2026.

Dari sisi pengawasan, pemerintah bekerja sama dengan OJK untuk membangun sistem monitoring berbasis teknologi blockchain guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perdagangan karbon.

Sebagai informasi, saat ini volume kredit karbon yang siap diperdagangkan mencapai sekitar 70 juta ton, berasal dari berbagai skema domestik maupun mekanisme internasional.

Pasar karbon masuk fase krusial

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai pengembangan pasar karbon Indonesia kini memasuki fase krusial pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Menurut dia, keberhasilan implementasi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, tetapi juga oleh tingkat koordinasi dan kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu saya pikir ini adalah momentum yang sangat penting bagi kita karena ke depannya keberhasilan pasar karbon di Indonesia ini tidak hanya ditentukan oleh kerangka kebijakan, tetapi juga sejauh mana seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras dan bisa bekerja sama secara kolaboratif,” ujar Esther.

Ia menjelaskan, forum dialog yang mempertemukan pemerintah, sektor swasta, dan mitra internasional menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret.

Pihaknya juga memandang pasar karbon tidak hanya berperan dalam penurunan emisi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

“Pasar karbon di Indonesia ini sangat penting untuk dikembangkan karena kita bisa menurunkan emisi dan juga mendorong transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” ucap Esther.

Menurut dia, sinergi antar pemangku kepentingan akan menjadi faktor penentu dalam membangun pasar karbon yang kredibel, baik di tingkat domestik maupun global.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω