Menakar Dampak Strategi Mandatori (2)

Pemerintah perlu berhati-hati dalam memitigasi ancaman krisis energi. Keputusan yang kurang tepat, malah bisa jadi bumerang pemicu persoalan baru. 

Menakar Dampak Strategi Mandatori (2)
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). Badan Pusat Statistik mencatat ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari 2026 mengalami peningkatan 59,63 persen menjadi 2.514 ribu ton atau senilai 2,29 miliar dollar AS dibandingkan pada januari 2025 sebesar 1,485 ribu ton senilai 1,75 miliar dollar AS. ANTARA FOTO/Angga Palguna
Daftar Isi

Crude Palm Oil (CPO) atau dikenal sebagai minyak sawit,  kini menjadi salah satu jalan keluar bagi persoalan krisis energi yang diperkirakan segera melanda Indonesia  Pemerintah pun sudah bersiap untuk lebih banyak menggunakan minyak nabati seperti memproduksi minyak solar dengan kadar Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit hingga 50% atau B50. 

Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto mengungkapkan, Indonesia saat ini telah mencapai swasembada solar. Swasembada tersebut dihitung dari neraca solar yang surplus 4,84 juta kilo liter pada tahun ini. Ia mengungkapkan, salah satu faktor utama yang membuat terjadinya surplus solar karena ada program Biodiesel 40% di minyak solar atau B40. "Jadi untuk solar kita sudah swasembada, sudah surplus," ujar Airlangga.

Kebijakan mandatori biodiesel sendiri selama ini dinilai telah memberikan keuntungan signifikan bagi negara, terutama dari sisi penghematan devisa. Ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil dapat ditekan dengan meningkatnya penggunaan bahan bakar nabati berbasis sawit sebagai campuran solar.

“Penghematan devisa contohnya di tahun 2023, itu penghematan impor solar itu sudah Rp137,7 triliun, kemudian ini di tahun 2024 itu turun Rp129,74 triliun, kemudian tahun 2025 naik lagi menghemat sekitar Rp138,3 triliun. Ini sudah sangat diuntungkan dengan adanya mandatori biodiesel,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono. 

Kelapa sawit menangkal krisis

Eddy melihat industri kelapa sawit ini sudah terbukti mampu menjadi penopang dari perekonomian Indonesia. Apalagi, jumlah tenaga kerja di industri ini terbilang sangat besar sekitar 16 juta orang.

“Di beberapa krisis, sawit itu menyelamatkan Indonesia, termasuk krisis 98, krisis 2008, terakhir Covid. Pada saat Covid industri sawit sangat berjaya, dia menghasilkan devisa yang sangat besar,” ia menjelaskan.

Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (1/4/2026).ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Maka dari itu, di saat kondisi seperti ini, perkembangan industri sawit harus terus didorong dan jangan sampai redup. “Sekarang saja dengan harga minyak bumi sangat tinggi kan penggunaan solar ditambah 40 persen dari sawit. Ini membuat semua komponennya dalam negeri semua, 90 persen dalam negeri kecuali pupuk ya,  kita masih impor,” ujarnya.

Di sisi lain, Eddy mengingatkan tentang produksi minyak kelapa sawit mentah CPO yang dalam waktu 5 tahun terakhir masih stagnan di angka sekitar 50 juta ton. Meski  di tahun 2025, produksi CPO meningkat 7,26% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 51,66 juta ton. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono

Peningkatan produksi ini dipicu akibat peremajaan atau replanting yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di industri kelapa sawit. Namun yang menjadi masalah, jika produksi CPO nasional akan dinaikkan untuk mendukung program B50, memang dari bahan bakunya itu cukup, dimana kebutuhannya mencapai sekitar 16 juta ton. 

“Tapi kalau dinaikkan ya, yang perlu ditanyakan kepada teman-teman yang ada di Aprobi (Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia) apakah kapasitas mereka sudah bisa memenuhi itu,” kata Eddy.  

Selain itu. jika pemerintah keukeuh untuk melaksanakan mandatori Biodiesel 50% maka dikhawatirkan volume ekspor CPO akan berkurang, sehingga pendapatan pajak juga akan turun. “Kira-kira, kalau itu akan diberlakukan satu tahun penuh, akan turun sekitar 3 juta ton penurunan volume ekspornya,” jelasnya. 

Campuran 40% biodiesel sudah tepat

Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa sepakat jika kebijakan biodiesel B40 ini efektif dalam menurunkan jumlah impor minyak solar. Apalagi, dengan hadirnya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, yang mana nantinya akan memproduksi solar, dan akan membuat Indonesia tidak perlu lagi melakukan impor.

Biodiesel 40%

Namun dari data yang ada kebijakan B50 sebenarnya belum diperlukan. “Saya dengar pernyataan Menteri ESDM sendiri dengan beroperasinya kilang di Balikpapan, maka produksi solar kita akan surplus dan enggak memerlukan impor lagi sebenarnya, jadi dengan kata lain sebenarnya ya kebijakan B50 enggak terlalu diperlukan kalau tujuannya mengurangi impor solar,” ujar Fabby.

Dijelaskan oleh Fabby, jumlah produksi solar dalam negeri nanti akan mengalami surplus dan bahkan bisa diekspor ke negara lain. Maka dari itu, kebijakan yang paling tepat menurutnya adalah berhenti di mandatori B40 saja.

“Menurut saya kalau kita bandingkan, kalau kita lihat dari tujuannya, dampaknya pada penurunan impor solar, kemudian kita lihat ada risiko-risiko lain, paling maksimal itu B40 enggak perlu diteruskan ke B50, jadi apa yang dicanangkan pemerintah dengan B50 menurut saya tidak tepat,” lanjutnya.

Alasan lain mengapa kebijakan B50 tidak pas adalah terkait dengan harga biodiesel yang lebih mahal dari BBM. Maka dari itu, perlu dicari titik keseimbangan antara biaya produksi yang lebih mahal.

“Kira-kira 20%-30% lebih mahal, tergantung referensi harganya. Jadi dengan harga rata-rata minyak dunia hari ini saja, itu hitungan saya biodiesel FAME yang campuran solar itu 20%-30% lebih mahal, jadi kita memproduksi bahan bakar yang lebih mahal dibandingkan dengan bahan bakar minyaknya,” jelas Fabby.

Selain itu, dengan adanya mandatori B50, juga berpotensi akan memicu penurunan 4 hingga 5 juta ton ekspor CPO. Hal ini akan berdampak pada penurunan pungutan ekspornya. Sementara di sisi yang lain, volume biodiesel yang harus disubsidi akan lebih besar, jika dilakukan perhitungan ada potensi dana kelapa sawit itu akan defisit, ada selisih cukup signifikan,” katanya.

Penggunaan biodiesel B50 juga berpotensi menyebabkan harga minyak berdasar kelapa sawit yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk memasak juga naik. “Harga itu harus ditanggung oleh masyarakat, berarti kan belanja minyak goreng kita lebih tinggi, sekarang aja kalau dilihat sudah mulai naik 10% harga minyak goreng di masyarakat, apalagi kalau B50 jalan,” sambung Fabby.

Berdampak ke pelaku industri

Pendapat yang sama juga diungkapkan Ketua Komite Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia.

Menurutnya. pemerintah perlu meninjau kembali dampak dari kebijakan tersebut ke dunia usaha. “Bagi perusahaan tambang batu bara, program mandatori penggunaan biodiesel yang saat ini B40 menambah beban biaya pelaku usaha. Oleh karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan lagi pemberlakuan B50,” ujarnya.

Industri pertambangan mineral dan batu bara memegang peranan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Hendra menilai langkah tercepat yang bisa dilakukan pemerintah di tengah ancaman krisis energi ini adalah untuk merevisi kebijakan yang membatasi kuota produksi batu bara dalam persetujuan RKAB 2026, mengingat industri pertambangan mineral dan batu bara memegang peranan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Contoh nyata ketika saat terjadi pandemi Covid-19, di mana berbagai sektor mengalami kontraksi akibat pembatasan aktivitas. Tetapi, sektor ini tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan pemulihan melalui kontribusinya terhadap ekspor, penerimaan negara, serta penyerapan tenaga kerja. 

“Dibukanya keran produksi akan menambah penerimaan negara dan membuat perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara bisa memaksimalkan operasionalnya sehingga industri batu bara bisa menopang perekonomian negara di tengah ancaman resesi,” tegasnya.

Mukhlison, Gema Dzikri dan Feby Febriana Nadeak 


Menjaga Nyala Batu Bara 

Selain harga bahan bakar dari energi fosil yang relatif masih stabil, Indonesia juga masih bisa mempertahankan level harga energi listrik berkat infrastruktur pembangkit listrik dalam negeri, yang kebanyakan memakai batu bara. 

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani, ke depan, pelaku usaha batu bara berkomitmen mengutamakan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Di tengah tekanan geopolitik global dan gangguan pasar energi, yang paling penting adalah kepastian kebijakan dan perencanaan produksi agar kewajiban pasokan domestik dapat dijalankan secara konsisten," katanya pada SUAR. 

Gita menilai risiko gangguan pasokan batu bara domestik relatif lebih terkendali dibandingkan komoditas energi lain seperti minyak dan gas alam cair (LNG), yang masih bergantung pada impor. Indonesia, kata dia, memiliki basis produksi batu bara domestik yang kuat, sehingga risiko gangguan pasokan dari sisi ketersediaan relatif lebih kecil meskipun konflik geopolitik global terus berlanjut.

Meski pun kenaikan harga batu bara internasional tetap berpotensi berdampak pada pasar energi secara umum. "Tetapi untuk pasar domestik Indonesia khususnya pasokan ke kelistrikan sudah ada mekanisme DMO dan harga khusus yang belum berubah sejak 2018," kata Gita.

Namun kebijakan terbaru dari Pemerintah yang memutuskan untuk memangkas target produksi batu bara dan nikel menjadi 600 juta ton untuk tahun 2026 dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) 2026, dikhawatirkan akan memberikan dampak terhadap kemampuan pelaku industri. 

Industri semen tergantung pada harga batu bara. Karyawan PT Semen Gresik melakukan cek akhir. ANTARA/HO-SIG

Dampak ini juga dikhawatirkan akan merembet kepada para pekerja yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kebutuhan domestik tahun lalu sekitar 32% dari total produksi, jadi seharusnya tidak masalah. Namun kelancaran pasokan ke dalam negeri untuk kelistrikan dan industri lainnya, berpotensi terganggu, jika pemerintah mengurangi kuota produksi menjadi 600 juta ton,” jelasnya.

Maka dari itu, Hendra menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan relaksasi produksi batu bara. Sebab, di tengah harga yang relatif tinggi ini, tentu akan membantu penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jadi jika produksi dipangkas lebih dari 25% dari realisasi produksi 2025 tentu akan berdampak terhadap pelaku usaha bukan hanya penambang tetapi juga perusahaan jasa kontraktor, surveyor, pengangkutan darat-laut dan kereta api, jasa-jasa lain seperti katering dan lain-lain,” tegas Hendra.

Tim SUAR

Baca selengkapnya