Tekan Biaya Energi, Proyek Listrik Tenaga Nuklir Menjanjikan

Tekan Biaya Energi, Proyek Listrik Tenaga Nuklir Menjanjikan

Mampu tekan biaya listrik hingga 4 sen per kWh, mitigasi risiko geopolitik dan keekonomian pembangkitan listrik tenaga nuklir masih perlu diperkuat

Tekan Biaya Energi, Proyek Listrik Tenaga Nuklir Menjanjikan
Dalam Artikel Ini

Proyek pembangkitan listrik bertenaga nuklir menjanjikan kemampuan menekan biaya listrik rumah tangga maupun industri hingga 4 sen per kWh. Meski telah diprioritaskan dalam peta jalan pengadaan listrik dan kebijakan energi nasional, mitigasi risiko geopolitik dan keekonomian masih perlu diperkuat. Semangat energi bersih tanpa menekan kocek perlu dukungan semua pihak.

Perubahan paradigma Indonesia dalam integrasi nuklir sebagai sumber listrik diperlihatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Melalui beleid yang secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 itu, tenaga nuklir resmi diterima sebagai salah satu pilihan pengadaan kelistrikan nasional.

Gagasan tersebut dipertegas dalam Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang telah diluncurkan pada 26 Mei 2025. Di dalam dokumen tersebut, Indonesia ditargetkan telah menghasilkan 250 Mega Watt listrik bertenaga nuklir pada 2032, dan 250 Mega Watt tambahan pada 2033.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menjelaskan, target pembangunan pembangkit listrik small modular reactor (SMR) berskala kecil tersebut memosisikan Indonesia sebagai partisipan demokratisasi energi berbasis nuklir di dunia. Keberhasilan model PLTN SMR tersebut juga telah teruji di dua negara Rusia dan Tiongkok.

“Biasanya PLTN dibangun negara-negara besar dengan standar keamanan tinggi, tetapi kita akan membangun PLTN skala kecil yang bisa membantu mencapai target 11,7% dari kapasitas pembangkit yang diinginkan sebesar 389 GW pada tahun 2060,” tutur Kholid saat membuka diskusi “Is Nuclear Power a Clean and Clear Energy for Prosperous Indonesia” di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Irine Gayatri (kedua dari kiri), Anggota Dewan Energi Nasional Muhammad Kholid Syeirazi (ketiga dari kiri), dan Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN Topan Setiadipura (kanan) sebagai panelis diskusi "“Is Nuclear Power a Clean and Clear Energy for Prosperous Indonesia” di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: SUAR/Chris Wibisana

Sebagai sumber listrik, Kholid menjelaskan, PLTN memenuhi kriteria konstan, stabil, dapat beroperasi 24 jam nonstop, serta berkorelasi positif dengan target net zero emission. Efisiensi nuklir sebagai sumberpun sangat tinggi, karena tenaga yang dihasilkan satu gram Uranium-234 memiliki ekuivalensi setara 60 ton batu bara.

Dari sisi keekonomianpun, implementasi PLTN dapat menekan levelized cost of electricity (LCOE) batu bara sebesar 7 sen per kWh menjadi 4 sen per kWh. Kemampuan menekan biaya sebesar ini memang sudah dapat disaingi oleh pembangkit listrik tenaga air, tetapi problem sedimentasi membuat sejumlah pembangkit listrik hidro di Indonesia tidak mampu beroperasi secara maksimal.

No pain no gain

Melalui pengembangan PLTN SMR, Indonesia akan turut serta gelombang konstruksdi 62 unit PLTN di seluruh dunia, yang akan menamba kapasitas pembangkitan energi nuklir global sebesar 64,5 Giga Watt dari kapasitas prevalen sebesar 377 GW. Percepatan dibutuhkan karena sejumlah negara Asia Tenggara turut berlomba ke arah tersebut.

Meski demikian, Kholid mengingatkan, langkah pengembangan PLTN tidak boleh dilakukan secara gegabah dengan serta-merta menutup PLTU batu bara. Titian jalan menuju pengembangan energi bersih itu, ia menegaskan, tetap membutuhkan waktu dan komitmen dalam jangka panjang. 

“Risiko yang saat ini dipertaruhkan adalah keandalan. Listrik kita bisa byar-pet karena PLTU saat ini masih menopang 66% bauran energi nasional. Karena itu, 28 lokasi potensial pengembangan PLTN, termasuk di Pantai Gosong, Bengkayang, Kalimantan Barat Bangka Selatan dan Bangka Barat masih perlu evaluasi tapak lebih lanjut,” tuturnya.

Di samping ketersediaan lokasi, penerimaan masyarakat masih sangat dibutuhkan dalam mendukung pengembangan PLTN SMR. Meskipun penelitian BRIN menemukan tren peningkatan publik dari 77,52% pada 2016 menjadi 85,40% pada 2025, dukungan masyarakat diperlukan untuk menyiapkan PLTN sebagai industri, termasuk membangun pabrik pengayaan Uranium-234 sebagai sumber tenaga PLTN.

Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN Topan Setiadipura menambahkan, pengembangan energi nuklir di negara manapun memiliki dimensi strategis, kendati juga merupakan sebuah pilihan bersejarah yang tinggi risiko. Namun, dalam jangka panjang, risiko tersebut akan terkonversi menjadi besaran manfaat yang dinikmati lintas generasi.

Korea Selatan menjadi studi kasus ideal. Pada dasawarsa 1970-an, Negeri Ginseng itu baru mulai mengawali industrialisasi di negaranya bersamaan dengan Indonesia. Namun, pada 1971, Korea Selatan memberanikan diri mengambil risiko untuk membangun PLTN impor pertama untuk mendukung sumber ketenagalistrikan bagi pabrik-pabrik di negaranya.

“Tahun 2020, Korea Selatan sudah memiliki 36 PLTN dan mereka sudah menjadi eksportir listrik. Sekarang, Turki, Bangladesh, dan Mesir juga sudah memilikinya. Artinya, risk of not taking the risk is bigger than if we took it,” ujar Topan.

Dengan dukungan inovasi teknologi yang dikembangkan BRIN, Topan menegaskan, pembuatan PLTN bukanlah pekerjaan yang memakan waktu sampai bertahun-tahun. Maka, ketika Indonesia menetapkan target besar untuk energi terbarukan hingga 35 Giga Watt dalam 10 tahun, kolaborasi dengan sebanyak mungkin mitra strategis menjadi syarat kunci.

Menurut Topan, salah satu skema itu adalah merancang skema collaborative challenge dalam pengadaan PLTN. Undang sebanyak mungkin vendor dari berbagai negara, lalu tantang mereka untuk berlomba dalam proposal dan eksekusi. Selama legalitas tapak tanah PLTN dan dukungan masyarakat diamankan, langkah ini sejatinya tidaklah terlalu sulit.

Di sisi lain, transfer teknologi menjadi penting untuk diperhatikan. Tanpa memberikan jaminan transfer teknologi berkelanjutan, pengembangan energi nuklir di tanah air sebagai pilihan strategis justru berisiko menjadi cara negara asal vendor untuk mendikte dan mengintervensi kedaulatan energi Indonesia.

“Kita masih perlu berusaha membuat nuklir muncul dan diperhitungkan, baru kemudian teknologi itu kita rebut. Kalau kita tahu ini baik, kita harus cari tahu apa yang sebenarnya menjadi masalah dan bersama-sama mencapai itu demi kebaikan seluruh bangsa,” ucap Topan.

Risiko geopolitik dan keekonomian

Selain mitigasi risiko keandalan dan penerimaan masyarakat, Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN Irine Hiraswari Gayatri menekankan agar langkah diversifikasi energi jangan sampai berubah menjadi ketergantungan teknologi dan politik. Kredo politik luar negeri bebas dan aktif, menurut Irine, perlu menjadi kunci agar kerja sama energi bilateral tidak membelenggu kedaulatan RI dalam menentukan mitra kerja sama pembangunannya.

Berbeda dengan ketergantungan zaman dulu yang berbasis pada volatilitas harga dan jalur pasokan, Irine menjelaskan ketergantungan masa kini dapat berwujud desain reaktor, lisensi, suku cadang, dan tenaga ahli. Akibatnya, pembiayaan dalam pasal perjanjian bilateral dapat mempersempit ruang diplomasi.

“Ada enam aspek yang harus kita periksa dengan sagat hati-hati: bahan bakar, operasi, pemeliharaan, pembiayaan, data&siber, serta limbah. Dalam kerja sama kita dengan Rosatom, sejauh mana kontrak itu memungkinkan kita tidak tergantung pada satu vendor saja, karena vendor nuklir itu bukan sekadar penyedia mesin,” tegas Irine.

Mimpi PLTS 100 GW, Dongkrak Investasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
Presiden menargetkan proyek ambisius pembangunan PLTS 100 GW rampung dalam tiga tahun. Perlu disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri

Dalam pembangunan PLTN SMR, menurutnya, Indonesia masih dapat memilih model Engineering, Procurement, and Construction (EPC) atau Build, Operate, Own (BOO) sebagai skema kerja sama. Keduanya memiliki konsekuensi berbeda. Meski skema EPC mengeluarkan diktum kepemilikan pascapembangunan, kesiapan operator masih perlu ditingkatkan sebelum serah terima.

Sebaliknya, dengan model BOO, Indonesia dapat menerima manfaat langsung. Namun, kendali operasional yang dimungkinkan dalam skema ini justru dapat mengikat hubungan dengan operator dalam waktu terlalu lama. Irine mengingatkan, Turki menggunakan skema kedua dalam kerja sama pembangunan PLTN mereka dengan Rosatom.

“Kerja sama Turki dan Rosatom jadi contoh yang tidak salah, tetapi bukan salah satu model yang baik. Perjanjian pembangunan harus mengatur siapa yang mengendalikan fasilitas jika kontrak selesai, siapa yang menangani jika pasokan terganggu atau hubungan bilateral berubah, dan memastikan otonomi strategis Indonesia tetap terjaga ke depan,” katanya.

Sepandangan, Pengajar Ekonomi Lingkungan Universitas Indonesia Berly Martawardaya menilai, sekalipun ada kenaikan kepercayaan publik terhadap PLTN sebagai entitas energi, kepercayaan terhadap kompetensi anak bangsa sebagai operatorpun masih perlu dibangun. Dalam best-case scenario, kompetensi ini akan lahir jika ada permintaan tambahan listrik nyata yang terwujud lewat investasi dan industrialisasi baru di Indonesia.

“Dari sisi LCOE maupun biaya, kiita harus mulai bicara prioritas. Di Brasil, pembangkit hidro mereka bisa menyuplai 66% bauran energi karena mereka menjaga hutan sehingga airnya cukup untuk pembangkit hidro. Artinya, jika nuklir menjadi salah satu pilihan, maka opsi murah selain nuklir juga harus dijaga agar tetap terbuka,” kata Berly.

Menganggit pengembangan PLTN sebagai momentum, prioritas perbaikan jangka menengah adalah struktur energi Indonesia yang masih menyubsidi bahan bakar mahal dan kotor. Padahal, pemerintah selalu dapat merestrukturisasi PLTU untuk menggeser moda pembangkitan menjadi lebih ekonomis dan bersih.

Membenarkan penjelasan Berly, Kholid menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan dalam pembangkitan listrik tenaga nuklir saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah mengenai Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Regulasi ini merupakan salah satu dari 19 syarat pengadaan energi nuklir yang telah ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA).

“Kita masih harus tunggu PP NEPIO ini diumumkan. Kalau pemerintah siap dan NEPIO Indonesia terbentuk, baru kita jalan. Peraturan pemerintah ini menjadi penentu go/no-go Indonesia ke arah pengembangan nuklir untuk tenaga listrik di masa depan,” tutup Kholid.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)