Menjelang periode pelaporan SPT Tahunan yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2026 mendatang, pengusaha mendorong prosedur penerapan Coretax dibuat lebih sederhana untuk menghindari kendala yang selama ini dialami perusahaan dalam menggunakan sistem berbasis web itu.
Hal tersebut menanggapi percepatan aktivasi Coretax oleh Kementerian Keuangan yang menargetkan seluruh wajib pajak (wp) yang terdaftar.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Senin (05/01/2026), sebanyak 11.397.471 WP telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut didominasi WP Orang Pribadi sebanyak 10.489.395 juta akun, WP Badan sebanyak 819.407 akun, WP instansi pemerintah 88.448 akun, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengapresiasi komitmen Menteri Keuangan untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan jumlah aktivasi akun Coretax. Melansir data DJP yang menunjukkan aktivasi WP Badan terus meningkat, dari 801 ribu pada 29 Desember 2025 menjadi 819 ribu per 5 Januari 2026.
"Artinya ada kemajuan, meski masih bertahap. Untuk itu, Apindo mendorong agar prosedur dibuat lebih sederhana, lebih user-friendly, dan sistemnya semakin stabil. Perbaikan ini juga perlu dibarengi sosialisasi yang lebih intensif dan teknis, agar implementasi Coretax benar-benar mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan," pungkas Sanny.
Ia menegaskan, pada prinsipnya, dunia usaha mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan melalui Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan.
"Namun, sepanjang 2025 kami mencatat masih ada kendala yang dihadapi dunia usaha, mulai dari prosedur yang relatif rumit hingga masalah teknis sistem. Hal ini penting diperhatikan karena Coretax sangat terkait dengan PPh Badan yang berdampak langsung pada cash flow dan kepastian berusaha," ucap Sanny kepada SUAR, Rabu (07/01/2026).
Namun, selain menggencarkan sosialisasi pendaftaran, penguatan keandalan sistem dan reliabilitas perangkat lunak juga menentukan percepatan aktivasi Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli menyatakan aktivasi dan penggunaan akun Coretax memperlihatkan tren yang positif. Dalam kurun antara 1-5 Januari 2026, DJP bahkan sudah menerima 20.289 pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025.
"SPT Tahunan yang telah kami terima tersebut terdiri atas SPT WP orang pribadi karyawan sebanyak 14.926 SPT, WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 3.959 SPT, WP badan dalam nominal rupiah 1.397 SPT, serta WP badan dalam nominal dolar 7 SPT," ujarnya ketika dihubungi SUAR, Senin (5/1).
Menambahkan penjelasan Rosmauli, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan Kementerian Keuangan sejauh ini sudah melaksanakan uji sistem (stress test) Coretax sebanyak 2 kali. Pertama di bulan November yang diakses serempak oleh 25.000 pegawai DJP, dan pada 10 Desember 2025 ketika diakses serempak oleh 50.000 pegawai Kementerian Keuangan. Kedua tes tersebut menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam kecepatan respons dan input data.
"Mudah-mudahan sampai nanti di 31 Maret 2026, penyampaian 14,9 juta wajib pajak bisa berjalan dengan baik seperti pelaporan tahun 2024 kemarin. Untuk SPT korporasi, kami siapkan batas akhir pelaporan sampai 30 April 2026, sehingga WP badan dapat memiliki perpanjangan waktu," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Berlanjut
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menekankan bahwa lebih dari 80% penerimaan pajak nasional beradal dari kegiatan usaha (badan dan korporasi), sehingga dibutuhkan kolaborasi yang optimal dari pihak terkait agar sektor bisnis dapat menjadi potensi penerimaan negara yang lebih sustainable.
"Komunikasi yang terbuka dan transparan akan menumbuhkan saling percaya antarpihak yang terlibat. Pendekatan yang bersifat kolaboratif, persuasif, bijaksana, dan adil akan lebih mendorong peningkatan kepatuhan sukarela pengusaha untuk membayar pajak," tukas Ajib.
Dalam meraih kepercayaan publik, penguatan sistem Coretax dan reliabilitas perangkat lunak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak yang berhasil diterima negara, melainkan juga membangun kebiasaan.
Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, terkait administrasi perpajakan, masyarakat cenderung melakukannya pada waktu mendekati deadline, termasuk pelaporan SPT tahunan.
"Biasanya mendekati deadline barulah mereka melakukan lapor SPT. Saya pikir itu juga yang sekarang sedang terjadi dengan aktivasi Coretax. Bukan sistemnya yang membuat lambat, tetapi perilaku masyarakat yang terbiasa melapor terlalu dekat dengan tenggat," ucap Fajry saat dihubungi, Selasa (06/01/2026).
Karenanya, Fajry menilai, sekalipun sosialisasi pendaftaran dan aktivasi telah dilakukan secara maksimal, aktivasi Coretax hanya akan berhasil jika perilaku atau kebiasaan masyarakat dapat didorong untuk berubah.
Tujuannya bukan semata-mata kepatuhan, tetapi juga agar tidak terjadi penumpukan atau loading yang terlalu tinggi karena wajib pajak baru berbondong-bondong melakukan aktivasi akun mendekati pelaporan SPT, mengingat mulai tahun 2026, tanpa melakukan aktivasi Coretax, masyarakat tidak bisa melakukan pelaporan SPT.
"Masalahnya, ketika nanti masyarakat melakukan aktivasi dan pelaporan SPT serentak, apakah server Coretax kuat? Ini yang menjadi pertanyaan. Bisa saja DJP melakukan itu serempak pada puluhan ribu karyawan Kementerian, tetapi ingat bahwa jumlah wajib pajak yang belum terdaftar masih 3,9 juta," imbuh Fajry.
Berbagi pandangan dengan Fajry, anggota Komite Perpajakan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Lady Karlinah menilai, perubahan sistem DJP Online ke Coretax mulai 2025 tidak ubahnya seperti "perpindahan rumah" bagi seluruh wajib pajak, yang disertai perubahan kunci pintu yang lebih kuat, denah ruang yang berbeda, serta fitur yang mesti dipahami.
"Perbedaan sistem DJP Online dan Coretax menjadikan aktivasi akun sebagai jembatan utama untuk wajib pajak memahami 'pergantian kunci rumah' yang terjadi dalam sistem. Karena standar yang lebih kuat dan sistem yang dikembangkan, aktivasi membutuhkan proses yang lebih kompleks daripada sistem yang dikembangkan DJP sebelumnya," ucap Karlinah dalam gelar wicara virtual IAPI, Senin (05/01/2026).