Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% mulai mengerucut pada kelompok emiten berkapitalisasi besar.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan 49 emiten menjadi percontohan penerapan regulasi kenaikan batas minimum free float saham.
Dari pemetaan awal BEI, ujar dia, terdapat 267 emiten yang berpotensi belum memenuhi ambang batas free float 15% apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
"Di antara jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten merupakan perusahaan berkapitalisasi pasar besar yang secara agregat menyumbang sekitar 90% dari total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia, kata Nyoman.
Ia menyebut kelompok big caps akan menjadi sasaran awal implementasi kebijakan melalui pendekatan bertahap. Menurut dia, meskipun seluruh emiten wajib memenuhi ketentuan, fokus awal diarahkan pada perusahaan dengan kontribusi terbesar terhadap pasar.
Nyoman mengungkapkan, 49 emiten berkapitalisasi besar tersebut berasal dari berbagai sektor dan akan didorong sebagai proyek percontohan ke depan. BEI bersama OJK tengah memetakan langkah-langkah korporasi yang dapat ditempuh emiten guna menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya.
“Kami di bursa dan OJK, tadi Pak Hasan juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka, dan kami akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, regulator juga menyiapkan konsekuensi bagi emiten yang tidak melakukan penyesuaian. Ketentuan free float 15% telah dimasukkan dalam draf perubahan peraturan bursa yang mengatur sanksi mulai dari denda, suspensi perdagangan, hingga delisting. BEI memberikan waktu penyesuaian hingga 24 bulan sebelum sanksi terberat diterapkan.
“Kami kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspons, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah, pada saat itulah kami meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu,” kata Nyoman.
Sementara itu, OJK dan BEI menegaskan belum ada rencana menambah papan pencatatan baru sebagai respons atas kebijakan free float. Saat ini, struktur papan yang ada dinilai masih memadai untuk mengakomodasi seluruh emiten.
“Belum ada rencana,” tegas Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Bertahap selama tiga tahun
Hasan menjelaskan penerapan free float 15% akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahap awal, emiten akan dikelompokkan dan diberikan target peningkatan free float secara berjenjang hingga mencapai ambang minimum.
“Tahun pertama akan ada pengelompokan kelompok emiten, akan ada target tertentu. Misalnya kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat 10% dari kondisi sekarang, kemudian berjenjang seterusnya sampai 15%,” tutur Hasan.
Menurut dia, dengan periode waktu yang panjang, emiten memiliki ruang untuk meningkatkan kedalaman pasar dan menyesuaikan kebijakan pemegang saham pengendali melalui mekanisme RUPS atau RUPS Luar Biasa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, menilai implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan kapasitas pasar serta risiko yang menyertai proses penyesuaian. AEI juga mendukung penguatan transparansi kepemilikan saham, khususnya pengungkapan kepemilikan di atas 1% dan informasi ultimate beneficial ownership.
Penguatan transparansi tersebut sejalan dengan langkah OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang memperbarui klasifikasi data pemegang saham emiten. Dari sebelumnya sembilan kelompok investor, klasifikasi diperluas menjadi 27 kelompok sebagai respons atas masukan dari penyedia indeks global MSCI.
“Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu penyedia indeks global MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan sub-tipe investornya,” tegas Hasan.
Selain itu, OJK dan KSEI juga akan mengklasifikasi investor berdasarkan afiliasi atau keterkaitan dengan emiten, termasuk kepemilikan oleh direksi, komisaris, pengendali, hingga pemerintah. Data tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat dan disampaikan kepada MSCI.
Kebijakan free float minimum 15% juga berdampak pada pipeline IPO. OJK dan BEI mempertimbangkan kemungkinan revisi target jumlah IPO tahun ini sebagai konsekuensi dari pengetatan persyaratan sejak awal pencatatan.
“Iya, itu pun kalau itu menjadi konsekuensi akan kami lakukan. Karena kan nanti kewajiban pemenuhan besaran free float kalau dilihat di peraturannya, di bursanya, kemungkinan akan kami berlakukan sejak awal untuk yang IPO baru,” ujar Hasan.

Daya Serap Pasar Jadi Tantangan
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listyanto, menilai kebijakan peningkatan saham beredar di publik (free float) memiliki tujuan yang baik untuk mendorong likuiditas pasar modal dan memperluas partisipasi investor.
“Mungkin secara maksudnya baik ya untuk meningkatkan likuiditas di market sehingga semakin banyak masyarakat yang berkesempatan dapat berinvestasi di saham emiten,” ujar Eko kepada SUAR.
Namun, ia mengingatkan bahwa realisasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pasar menyerap saham yang dilepas emiten. “Tapi, realitanya untuk meningkatkan free float tersebut kan berarti ada porsi saham emiten yang harus dikeluarkan dan diserap oleh pelaku pasar. Nah, seberapa besar penyerapan tersebut. Ini yang harus jadi concern OJK juga,” katanya.
Eko menekankan, peningkatan free float tidak otomatis meningkatkan likuiditas apabila saham yang telah dilepas tidak aktif diperdagangkan.
Agar kebijakan berjalan efektif, Eko menawarkan solusi berupa penguatan pemahaman pelaku pasar terhadap emiten.
“Untuk berhasil kebijakannya maka pemahaman pelaku pasar terhadap emiten harus ditingkatkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps) di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki free float di bawah ambang 15%. Saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), tercatat memiliki free float 12,30% per Desember 2025, dengan nilai pasar sekitar Rp1.100 triliun.
Selain itu, terdapat emiten big caps lain yang free float-nya masih di bawah 15%, antara lain PT Bank Permata Tbk (BNLI) 9,98% dengan kapitalisasi pasar Rp148 triliun, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 9,25% senilai Rp109 triliun, serta PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) 7,51% dengan nilai pasar Rp47 triliun.
Bahkan, beberapa emiten belum memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, seperti PT Supra Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang hanya memiliki free float 0,09% meski kapitalisasi pasarnya mencapai Rp50 triliun.