Dinamika Baru Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada sektor non-migas. Kesepakatan baru yang dicapai lewat The Agreement on Reciprocal Trade (ART) diharapkan dapat memperkuat hubungan dagang kedua negara.

Dinamika Baru Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat

Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada sektor non-migas. Kesepakatan baru yang dicapai terkait The Agreement on Reciprocal Trade (ART) diharapkan dapat memperkuat hubungan dagang antarkedua negara.

Data Kementerian Perdagangan RI menunjukkan nilai ekspor non-migas Indonesia ke Amerika Serikat melonjak dari sekitar 18,6 miliar dolar AS pada tahun 2020 menjadi sebesar 30,9 miliar dolar AS pada tahun 2025. Adapun sektor migas cenderung memiliki nilai yang sangat kecil dalam struktur ekspor kita ke Negeri Paman Sam. 

Dominasi sektor non-migas ini mencerminkan ketergantungan AS yang besar terhadap produk manufaktur dan komoditas Indonesia, sekaligus memposisikan AS sebagai salah satu mitra dagang utama yang memberikan surplus neraca perdagangan bagi Indonesia.

Di sisi impor, Indonesia juga menunjukkan peningkatan kebutuhan terhadap produk-produk asal AS. Berbeda dengan struktur ekspor, nilai impor migas dari AS cukup signifikan, dengan tren yang terus naik dari angka 1 miliar dolar AS pada 2020 hingga lebih dari 3 miliar dolar AS pada 2025. 

Produk non-migas yang diimpor pun tumbuh stabil menyentuh angka 9,8 miliar dolar AS pada tahun yang sama. Pertumbuhan impor yang terkendali di bawah nilai ekspor ini menjaga posisi Indonesia tetap kuat dalam relasi dagang bilateral, namun juga menandakan ketergantungan industri domestik pada bahan baku dan energi tertentu dari AS.

Kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS menjadi babak baru yang sangat strategis sekaligus menantang. Perjanjian ini membawa angin segar bagi eksportir Indonesia melalui penurunan tarif resiprokal umum dari 32% menjadi 19%, serta tarif 0% untuk produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan tekstil. 

Secara optimis, ART diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar di tengah persaingan global, serta mengundang investasi besar di sektor teknologi tinggi dan kesehatan melalui pelonggaran batas kepemilikan asing.

Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, muncul pro dan kontra terkait beberapa poin kesepakatan dalam ART. Salah satu isu yang sensitif adalah komitmen pembelian komersial oleh Indonesia senilai miliaran dolar untuk energi, pesawat terbang, dan produk pertanian seperti jagung serta kedelai hingga beras. 

Poin-point kesepakatan tersebut dikhawatirkan dapat menekan kemandirian pangan dan energi nasional jika tidak dikelola dengan hati-hati. Selain itu, aturan mengenai data digital yang memberikan akses lintas batas bagi perusahaan AS tanpa kewajiban lisensi berbayar kepada perusahaan pers lokal memicu perdebatan mengenai kedaulatan data dan perlindungan industri media dalam negeri.

Implementasi ART akan menjadi tantangan sekaligus peluang baru bagi ketahanan ekonomi Indonesia. Keberhasilan perjanjian ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan antara keterbukaan pasar dengan perlindungan terhadap sektor-sektor strategis domestik. Adanya kekhawatiran mengenai mitigasi risiko impor dan dominasi digital asing harus diperhatikan agar tidak mengganggu kedaulatan ekonomi jangka panjang.

Baca selengkapnya