Mengenakan seragam merah, Arif Muhaimin, 24 tahun, berdiri sigap di meja resepsionis sebuah hotel bintang dua di Jakarta Selatan. Tangannya cekatan meraih handy talky (HT) ketika seorang tamu melapor ada barang tertinggal di kamar. Ia menenangkan tamu, tersenyum, lalu berkoordinasi dengan petugas kebersihan.
Rutinitas itu sudah menjadi kesehariannya sejak beberapa tahun belakangan kerja di hotel tersebut. “Kalau dengar UMP mau naik, ya berharap banget,” ujar Arif kepada SUAR, Selasa (24/12).
Gajinya saat ini pas di batas upah minimum. Bagi dia, kenaikan upah akan turut meningkatkan semangatnya untuk bekerja. “Kalau naik, jadi lebih semangat. Kerjaan kerasa lebih dihargai,” katanya.
Sebaliknya, pengumuman kenaikan upah minimum provinsi 2026 bukan menjadi kabar yang baru bagi Tina Chandra Ningrum (26). Wanita yang berprofesi sebagai junior social media specialist di Jakarta Selatan ini mengaku sudah terbiasa membaca pola kenaikan upah yang menurut dia nyaris tak pernah signifikan.
Lulusan S2 dari salah satu universitas ternama di Jawa Tengah itu mengatakan penghasilan tersebut nyaris langsung habis untuk kebutuhan harian.
"Sekarang ini juga naiknya cuma sekitar Rp200–300 ribu. Kalau dihitung, itu cuma cukup buat bensin atau makan seminggu. Bukan yang bikin hidup lebih longgar. Itu pun kalau benar-benar ngirit,” ujarnya.
Beruntung, Tina tidak perlu menyewa kos karena tinggal bersama keluarga. Kondisi itu membuatnya masih bisa menyisihkan sedikit tabungan, meski jumlahnya terbatas. "Paling Rp1-2 juta, itu pun kalau benar-benar nahan keinginan,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku tetap harus menekan banyak hal, mulai dari jarang pergi hingga membatasi nongkrong. “Kadang di tengah bulan udah tipis, sisa Rp300 ribu. Itu rasanya cepat banget habis,” ucapnya.
Saat kondisi keuangan menipis, Tina memilih mencari penghasilan tambahan atau meminjam ke orang tua.
“Kalau bisa cari income tambahan, itu yang pertama saya lakukan. Kalau terpaksa, ya minjem ke teman atau ke ibu. Sedih juga sih, harusnya bisa bantu orang tua, ini malah minjem,” tuturnya.

Daya saing
Kenaikan upah minimum yang diumumkan pemerintah baru-baru ini memicu pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi buruh, kenaikan upah merupakan unsur penting untuk memenuhi kebutuhan dasar yang terus meningkat seiring inflasi.
Sementara itu, bagi pengusaha kebijakan ini dinilai memberatkan di tengah perekonomian global yang melambat. Beberapa diantaranya bahkan mengatakan kenaikan upah mengancam keberlangsungan bisnis mereka utamanya di sektor padat karya.
Terlebih lagi kenaikan beban operasional seringkali tidak disertai peningkatan produktivitas kerja karyawan, sehingga menyebabkan turunnya daya saing di pasar domestik dan internasional.
Menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad secara regional, Indonesia kerap diposisikan sebagai negara dengan biaya tenaga kerja yang kompetitif. Namun, keunggulan ini justru menjadi jebakan jangka panjang.
“Kita terlalu lama mengandalkan buruh murah. Konsekuensinya, investasi ke pendidikan dan peningkatan kualitas SDM jadi stagnan. Ketika industri membutuhkan teknologi lebih tinggi, tenaga kerja tidak siap mengejar. Akhirnya produktivitasnya tidak naik," kata dia kepada SUAR.
Kata Tauhid, masalahnya struktural. Pertama, kualitas pendidikan dan pelatihan yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan industri. Kedua, struktur industri yang masih bertumpu pada sektor padat karya berteknologi rendah.
“Kalau upah terus ditekan, perusahaan cenderung menambah pekerja murah ketimbang berinvestasi ke teknologi,” kata Tauhid.
Dalam jangka panjang, ini menjadi bumerang; produktivitas rendah, upah sulit naik, dan tenaga kerja mudah berpindah.
Hidup layak
Melalui pengesahan PP No.49 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa Rabu (24/12) merupakan tenggat waktu bagi Gubernur untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut upah minimum Indonesia masih tertinggal dari kebutuhan riil buruh, terutama akibat inflasi pangan dan turunnya upah riil.
Berdasarkan data inflasi 2,86 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen, KSPI sempat mengusulkan kenaikan UMP di kisaran 6,5–7,9 persen, bahkan membuka opsi hingga 10,5 persen.
“Konsep indeks 0,2–0,7 justru memperlebar disparitas upah antar sektor dan daerah,” kata Said Iqbal. Menurutnya, satu angka kenaikan lebih adil untuk menjaga daya beli buruh dan mencegah jurang upah yang makin lebar.
Berdasarkan PP Pengupahan, kenaikan upah minimum 2026 diperoleh dari angka inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi daerah dengan indeks tertentu, atau disebut dengan alfa - yang ditetapkan 0,5-0,9.
Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penentuan nilai alfa memperhatikkan prinsip proporsionalitas untuk standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan rilis beberapa situs pemerintah daerah, Sejauh ini sudah 21 provinsi yang mengumumkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Seiring hal itu, terungkap UMP 2026 tertinggi adalah Bangka Belitung sebesar Rp4,03 juta dan terendah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2,41 juta.
Sementara besaran kenaikan UMP 2026 tertinggi adalah Sulawesi Tengah yaitu 9,08 persen dan terendah adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), 2,72 persen.
Terbaru, Rabu (24/12) Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung baru saja secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sebesar 6,17% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.
Dengan demikian, total kenaikan UMP di Jakarta adalah Rp 333.115. Kebijakan ini diambil berdasarkan perhitungan nilai indeks alfa sebesar 0,75 sesuai regulasi PP Nomor 49 Tahun 2025.
Keputusan tersebut langsung mendapatkan penolakan dari serikat buruh di Jakarta yang mengusulkan upah minimum setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta.
Namun, UMP yang ditetapkan Gubernur Jakarta hanya Rp5,73 juta dengan indeks 0,75.
“Ada selisih sekitar Rp160 ribu dari yang diusulkan buruh. Seluruh buruh Jakarta bersepakat, UMP harus 100 persen KHL,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata buruh yang sebagian besar masih dibayar upah minimum meski telah bekerja bertahun-tahun.
“Di Jakarta ini aneh, kerja 5 tahun, 10 tahun, bahkan 20 tahun, tetap digaji upah minimum. Kelas menengah sekarang sudah mulai makan tabungan karena daya beli terus turun,” kata Said.
Serba terbatas
Kendati demikian, dunia usaha mengingatkan keterbatasan ruang gerak. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyebut sejumlah sektor padat karya masih tumbuh di bawah rata-rata ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi. Tekstil, alas kaki, furnitur, hingga otomotif menghadapi tekanan biaya dan pelemahan permintaan.
“Kebijakan tersebut (penetapan upah–read) perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah, kata Shinta.
Shinta mengingatkan tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Otonomi Daerah sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DPN), Sarman Simanjorang, menekankan bahwa UMP sejatinya ditujukan sebagai jaring pengaman bagi pekerja baru.
“Yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, kenaikannya diatur dalam struktur dan skala upah perusahaan,” ujarnya. Karena itu, polemik UMP seharusnya tidak berulang setiap tahun.
Menurut Sarman , relevansi formula UMP hanya bisa dijawab jika seluruh unsur, terutama pengusaha dan serikat buruh, didengarkan secara seimbang. Ia menekankan bahwa kenaikan UMP perlu disesuaikan dengan kondisi riil perekonomian agar tidak membebani dunia usaha di luar kemampuan mereka.
“Ke depan kita harus mampu membuat formula yang tepat dan bisa diterima semua pihak, sehingga kenaikan UMP setiap tahun tetap menjamin kelangsungan usaha sekaligus kesejahteraan buruh,” ujar Sarman. Jika polemik ini bisa diakhiri, ia menilai energi kebijakan seharusnya dialihkan pada upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas tenaga kerja melalui penguatan vokasi dan pelatihan.