Defending Coretax: Reformasi yang Tidak Nyaman, Tetapi Tidak Terelakkan

Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan

Defending Coretax: Reformasi yang Tidak Nyaman, Tetapi Tidak Terelakkan
Mohamad Ikhsan (Foto AI / SUAR)
Daftar Isi

Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan


Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mohamad Ikhsan. Bila anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri anda dengan kirim email ke [email protected]


Ada satu inkonsistensi dalam diskursus publik tentang pajak di Indonesia hari ini.

Kita semua sepakat bahwa rasio pajak Indonesia terlalu rendah. Dibandingkan negara peers, Indonesia tertinggal dalam mobilisasi penerimaan negara—bahkan setelah dua dekade reformasi pasca-krisis. Akibatnya, ruang fiskal terbatas, ketergantungan pada utang meningkat, dan kemampuan negara membiayai pembangunan jangka panjang menjadi tertekan (OECD, 2023; World Bank, 2020).

Namun pada saat yang sama, ketika pemerintah mulai melakukan pembenahan serius melalui implementasi Coretax, resistensi justru menguat.

Seolah-olah kita ingin pajak meningkat—tanpa memperbaiki cara pajak dikumpulkan. Ini adalah kontradiksi yang harus kita luruskan.

Reformasi Pajak dalam Perspektif Historis

Diskursus tentang Coretax sering kali seolah berdiri sendiri. Padahal, dalam konteks Indonesia, pengembangan Coretax ini adalah bagian dari rangkaian panjang reformasi perpajakan.

Reformasi besar pertama terjadi pada periode 1984–1985. Pada fase ini, pemerintah melakukan perubahan fundamental: menyederhanakan struktur tarif dan aturan pajak, beralih ke sistem self-assessment, serta memperkenalkan sistem PPN modern. Reformasi ini merupakan turning point yang mengubah wajah sistem perpajakan Indonesia.

Dampaknya signifikan. Penerimaan pajak non-migas meningkat pesat dan pada pertengahan 1990-an mencapai sekitar 11 persen terhadap PDB, menggantikan peran dominan penerimaan minyak dan gas dalam pembiayaan negara.

Reformasi kedua terjadi pada pertengahan 2000-an, terutama pada masa kepemimpinan Darmin Nasution di Direktorat Jenderal Pajak. Reformasi ini bersifat lebih parsial, tetapi tetap penting—terutama dalam memperkuat administrasi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan.

Catatan: infografis ditambahkan untuk memperkaya tulisan oleh tim redaksi Suar.id bukan dari penulis opini.

Penerimaan pajak pada periode ini mencapai salah satu level tertinggi dalam sejarah Indonesia—meskipun sebagian masih dipengaruhi oleh siklus ekonomi dan boom komoditas.

Dalam perspektif ini, Coretax seharusnya dipahami sebagai fase berikutnya: bukan reformasi tarif, bukan sekadar reformasi kebijakan, tetapi reformasi kapasitas administrasi berbasis data.

Reformasi yang Tertunda: Sejarah Panjang Coretax

Perlu dipahami: Coretax bukanlah ide baru. Cikal bakalnya dapat ditelusuri sejak awal 2000-an, pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, ketika pemerintah mulai menyusun white paper reformasi ekonomi pasca-krisis dan pasca-IMF. Salah satu agenda penting saat itu adalah modernisasi administrasi perpajakan—termasuk pembangunan sistem informasi pajak yang terintegrasi.

Namun seperti banyak agenda reformasi institusional di Indonesia, implementasinya membutuhkan  waktu.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada dasarnya melanjutkan fondasi yang ditungkan dalam White Paper diatas, dengan dukungan  teknis dari lembaga internasional seperti Bank Dunia. Pada tahap ini, desain sistem mulai menjadi lebih konkret melalui program yang dikenal sebagai Pintar—sebuah upaya awal untuk membangun sistem administrasi pajak yang terintegrasi, meskipun belum mencapai tahap implementasi penuh.

Namun titik krusialnya justru muncul pada fase implementasi—khususnya dalam proses pengadaan (procurement).

Pada fase ini, persoalan utama bukan lagi desain, tetapi proses pengambilan keputusan. Proses pengadaan memicu perbedaan pandangan antara Ditjen Pajak dan Bank Dunia, dan di tengah kompleksitas tersebut berbagai interest groups ikut masuk, memperumit proses yang sejak awal sudah sensitif secara politik dan teknis.

Ketika terjadi pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan—dari Sri Mulyani Indrawati ke Agus Martowardojo dan kemudian Chatib Basri—momentum reformasi ini tidak dapat dipertahankan.

Catatan: infografis ditambahkan untuk memperkaya tulisan oleh tim redaksi Suar.id bukan dari penulis opini.

Pada masa Agus Martowardojo, reformasi tetap didorong, tetapi belum mampu menembus kebuntuan struktural tersebut. Pada masa Chatib Basri, bahkan sempat muncul tekanan untuk membatalkan proyek dan memulai ulang dari awal. Pilihan untuk melakukan “reset” ini pada akhirnya diambil—yang secara praktis membuat proses kembali ke titik awal.

Akibatnya, Ditjen Pajak menjadi semakin berhati-hati, bahkan cenderung menghindari keterlibatan lebih lanjut dengan skema yang melibatkan pihak eksternal seperti Bank Dunia.

Reformasi ini pada dasarnya “terhenti di tengah jalan”.

Momentum Baru di Era Jokowi

Baru pada masa pemerintahan Joko Widodo, inisiatif ini kembali dihidupkan.

Dorongan awal datang dari Bambang Brodjonegoro yang mencoba mengaktifkan kembali agenda modernisasi administrasi pajak yang sebelumnya tertunda. Namun seperti pada fase sebelumnya, tantangan implementasi tetap besar—terutama dalam membangun kembali kepercayaan dan menyelaraskan posisi antar lembaga setelah pengalaman panjang yang tidak mulus.

Artinya, ketika agenda ini dihidupkan kembali, titik awalnya bukan nol—tetapi dari sebuah proses yang telah mengalami akumulasi desain, sekaligus kelelahan institusional.

Dalam konteks ini, peran kepemimpinan menjadi penting—terutama dalam memastikan konsistensi keputusan dalam proses yang panjang dan kompleks.

Ketika Sri Mulyani Indrawati kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan, proses yang sebelumnya terfragmentasi mulai dapat dikonsolidasikan kembali. Bukan dalam arti memulai dari awal, tetapi menyatukan kembali berbagai elemen yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri—mulai dari desain sistem, proses pengadaan, hingga koordinasi kelembagaan.

Yang berubah bukan hanya arah kebijakan, tetapi kemampuan untuk menjaga konsistensi keputusan dalam proses yang panjang dan kompleks.

Proses procurement akhirnya dapat diselesaikan—meskipun melalui prosedur yang panjang, berlapis, dan penuh kehati-hatian.

Dengan kata lain, jika fase sebelumnya adalah periode desain dan stagnasi, maka fase ini adalah periode eksekusi dan konsolidasi.

Ini bukan cerita tentang satu figur semata, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari peran kepemimpinan dalam memastikan bahwa reformasi yang telah lama tertunda akhirnya benar-benar berjalan.

Catatan Personal: Reformasi yang Saya Ikuti dari Jauh

Saya mengikuti proses ini sejak awal—meskipun hanya secara informal dan dari jarak tertentu. Yang saya lihat konsisten: ide ini selalu ada, urgensinya tidak pernah berubah, tetapi implementasinya selalu tertunda—seolah reformasi kita selalu berhenti tepat sebelum tahap eksekusi.

Ini bukan karena kita tidak tahu apa yang harus dilakukan. Tetapi karena reformasi institusi—terutama yang menyentuh data, kekuasaan fiskal, dan transparansi—selalu menghadapi resistensi yang tidak kecil.

Dalam konteks ini, Coretax bukan hanya proyek IT. Ia adalah produk dari perjalanan panjang reformasi yang tertunda—dan sekaligus uji kapasitas negara untuk mengeksekusi reformasi yang kompleks.

Baca juga:

Batas Lapor SPT Diperpanjang, Langkah Solutif di Tengah Kendala Coretax
Kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT orang pribadi sebagai langkah yang cukup solutif di tengah kondisi aplikasi Coretax yang belum sepenuhnya optimal.

Masalah Utama: Administrasi Pajak yang Terfragmentasi

Literatur administrasi perpajakan modern cukup jelas: masalah utama di banyak negara berkembang bukan pada tarif, tetapi pada kapasitas administrasi dan kepatuhan (Besley & Persson, 2014; IMF, 2015).

Indonesia menghadapi persoalan klasik: data yang terfragmentasi, keterbatasan third-party reporting, dan ketergantungan tinggi pada self-assessment.

Tanpa dukungan sistem informasi yang kuat, self-assessment menciptakan ruang besar untuk under-reporting, tax avoidance, bahkan tax evasion (Slemrod, 2019; Kleven et al., 2011).

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa peningkatan rasio pajak di negara berkembang hampir selalu didahului oleh perbaikan kapasitas administrasi.

Negara seperti Chile, Meksiko, Costa Rica dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi pajak—termasuk integrasi data dan third-party reporting—berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan tanpa harus menaikkan tarif secara agresif (IMF, 2015; OECD, 2023).

Dalam banyak kasus, reformasi teknologi justru menjadi prasyarat bagi reformasi kebijakan yang lebih luas.

Mengapa Self-Assessment Tanpa Data Tidak Bekerja

Studi oleh Henrik Kleven dan kolega menunjukkan bahwa kepatuhan pajak sangat tinggi ketika pendapatan dilaporkan oleh pihak ketiga, tetapi turun drastis ketika tidak ada pelaporan otomatis (Kleven et al., 2011).

Implikasinya sederhana: masalahnya bukan moral wajib pajak—masalahnya adalah struktur informasi.

Di sinilah relevansi Coretax menjadi jelas. Ekonomi berubah, sistem tertinggal.

Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa.

Seiring meningkatnya pendapatan per kapita, individu memiliki multiple income, pekerjaan menjadi lebih fleksibel, dan ekonomi jasa serta digital berkembang.

Namun sistem pajak lama tidak mampu mengakumulasi informasi tersebut secara utuh. Akibatnya, pendapatan tersebar, kewajiban pajak tidak mencerminkan kemampuan bayar, dan keadilan horizontal terganggu.

Apa yang Diubah oleh Coretax?

Coretax menghubungkan transaksi ekonomi dengan identitas pajak secara sistematis.

Setiap transaksi terkait pajak dilaporkan oleh pihak pemberi jasa, dikaitkan dengan NPWP, dan dikonsolidasikan. Termasuk integrasi dengan PPN yang membentuk audit trail lintas pajak.

Hasilnya: basis pajak melebar tanpa menaikkan tarif, informasi menjadi lebih lengkap, dan kepatuhan meningkat secara sistemik.

Pengalaman Pribadi: Lebih Mudah, Tetapi Lebih “Terlihat”

Untuk memahami perubahan ini, saya melihatnya dari pengalaman sendiri. Saya bertanya kepada asisten saya yang selama ini membantu mengurus SPT saya.

Jawabannya cukup jernih. Dalam banyak hal, sistem baru justru lebih mudah.

Ia tidak lagi harus mengumpulkan bukti potong pajak secara manual atau melakukan entri satu per satu—terutama untuk pajak final yang sebelumnya cukup merepotkan. Sebagian besar data kini sudah tersedia dalam sistem.

Namun ada beberapa hal yang terasa lebih “berat”. Pertama, jika ingin memanfaatkan fasilitas pajak tertentu, perlu membuka pengaturan melalui kantor pajak. Kedua, kebutuhan untuk mengisi informasi kekayaan menjadi lebih detail. Bagi yang terbiasa mengisi LHKPN dengan jujur, ini bukan masalah. Tetapi bagi yang tidak terbiasa, ini terasa sebagai peningkatan beban. Dua persoalan yang saya tulis ini adala biasa pada saat suatu sistem baru diinisasikan, Dengan learning by doing, hambatan itu akan hilang.

Di sini kita melihat inti perubahan: sistem menjadi lebih mudah secara administratif, tetapi lebih ketat secara transparansi.

Compliance vs Convenience Trade-off

Dimensi

Sistem Lama

Coretax

Convenience

Tinggi (fleksibel)

Sedang (terstruktur)

Compliance

Rendah–sedang

Tinggi

Data availability

Terbatas

Tinggi

Transparency

Rendah

Tinggi

Semakin nyaman sistem, semakin besar ruang untuk menghindar. Semakin akurat sistem, semakin tinggi tuntutan kepatuhan (Besley & Persson, 2014).

Dimensi yang Sering Terlewat: Reformasi Fungsi Audit

Satu aspek penting yang jarang dibahas adalah bagaimana Coretax mengubah fungsi audit pajak itu sendiri.

Selama ini, sebagian besar sumber daya Ditjen Pajak justru terserap untuk mengaudit wajib pajak yang mengajukan restitusi (lebih bayar).

Ini menciptakan dua masalah. Pertama, dari sisi efisiensi: sumber daya audit digunakan untuk memverifikasi wajib pajak yang relatif compliant, bukan yang berisiko tinggi. Kedua, dari sisi kepercayaan: proses restitusi yang panjang dan penuh audit menimbulkan persepsi bahwa negara “tidak percaya” kepada wajib pajak.

Dari Audit Reaktif ke Risk-Based Profiling

Dengan Coretax, logika ini berubah. Klaim lebih bayar dapat diverifikasi secara otomatis. Restitusi dapat diproses lebih cepat dan lebih berbasis sistem. Jika ini berjalan baik, trust meningkat dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) ikut terdorong.

Lebih penting lagi, Coretax memungkinkan pergeseran fundamental: dari audit berbasis permintaan menjadi audit berbasis risiko.

Dengan data yang terintegrasi, Ditjen Pajak dapat membangun profil wajib pajak secara lebih komprehensif, mengidentifikasi pola under-reporting  dan memfokuskan audit pada kelompok yang benar-benar berisiko . Artinya, sumber daya yang terbatas dapat digunakan lebih efektif. Dalam istilah sederhana: yang patuh tidak lagi dipersulit, dan yang menghindar menjadi target utama.

Pajak Lebih Tinggi atau Lebih Akurat?

Sistem Lama

Coretax

Pendapatan tersebar

Pendapatan terkonsolidasi

Bergantung pada pelaporan sendiri

Berbasis third-party reporting

Banyak celah under-reporting

Informasi lebih lengkap

Pajak terlihat “lebih rendah”

Pajak mencerminkan realitas

Dengan Coretax, yang meningkat bukan tarif—tetapi akurasi pengukuran kewajiban pajak (Slemrod, 2019).

Penutup: Perlu, Tetapi Tidak Cukup

Coretax adalah langkah yang sangat penting—tetapi bukan solusi tunggal.

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa peningkatan rasio pajak tidak pernah datang dari satu reformasi saja. Reformasi 1980-an mengubah struktur sistem. Reformasi 2000-an memperbaiki administrasi. Coretax melanjutkan proses ini dengan memperkuat fondasi data dan informasi.

Namun untuk mendorong peningkatan rasio pajak sebesar 3–5 persen terhadap PDB, diperlukan reformasi yang lebih luas. Ini mencakup, antara lain, pengurangan berbagai pengecualian untuk memperluas basis pajak, penguatan kelembagaan dan governance, peningkatan kualitas audit dan penegakan hukum, serta konsistensi kebijakan fiskal secara keseluruhan.

Langkah paling cepat dan berdampak adalah mengintegrasikan sistem informasi Coretax dengan sistem lain yang sudah ada di pemerintah.

Ini mencakup, misalnya, integrasi dengan sistem bea keluar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta data PNBP di kementerian teknis seperti Kementerian ESDM, dan sektor-sektor lain yang relevan.

Ambil contoh sektor kelapa sawit. Jika sistem perpajakan terintegrasi dengan data produksi, ekspor, dan kewajiban pungutan lainnya, maka praktik tax planning yang selama ini relatif mudah dilakukan akan semakin sulit.

Integrasi data akan menciptakan reference point yang lebih kuat bagi otoritas pajak—sehingga deviasi antara aktivitas ekonomi riil dan pelaporan pajak dapat terdeteksi secara lebih sistematis.

Pendekatan serupa dapat diterapkan pada sektor lain, seperti batubara, di mana keterkaitan antara produksi, royalti, dan kewajiban perpajakan sangat erat.

Dengan demikian, kekuatan Coretax tidak hanya terletak pada sistemnya, tetapi pada kemampuannya menjadi platform integrasi data ekonomi lintas sektor.

Peserta wajib pajak memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) seusai melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa.

Coretax adalah necessary condition, tetapi bukan sufficient condition. Tanpa integrasi lintas sistem, Coretax berisiko menjadi sekadar modernisasi administratif. Dengan integrasi, ia menjadi alat untuk menutup celah struktural dalam sistem perpajakan.

Jika berhasil, Coretax akan membuka jalan. Namun hasil akhirnya tetap ditentukan oleh keberanian untuk melanjutkan reformasi di area lain yang tidak kalah sulit.

Baca selengkapnya