Pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil ternyata belum cukup untuk menjaga daya saing Indonesia di tingkat global. Di tengah ekonomi domestik yang masih tumbuh sekitar 5% dan inflasi yang terkendali, laporan IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 menempatkan Indonesia di posisi ke-48 dari 70 negara, turun delapan peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Padahal Indonesia sempat mencapai posisi ke-27 pada 2024, sebelum akhirnya turun ke peringkat 40 pada 2025 dan peringkat 48 di 2026. Penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa tantangan Indonesia bukan lagi sekadar menjaga pertumbuhan ekonomi, melainkan memperbaiki kualitas institusi, memastikan kepastian regulasi, efisiensi birokrasi, serta iklim usaha.
Data IMD menunjukkan dari empat faktor utama yang dinilai, kategori Performa Ekonomi Indonesia masih berada di posisi yang relatif baik, yakni peringkat 24. Sebaliknya, pelemahan terlihat pada tiga faktor lainnya, yakni Efektivitas Pemerintahan yang berada di peringkat ke-37, Infrastruktur di peringkat ke-58, dan Efisiensi Bisnis yang hanya menempati peringkat ke-50 dari 70 negara.

Dalam pemeringkatan IMD, kriteria Efektivitas Pemerintahan mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan daya saing. Sementara itu, Business Efficiency menilai sejauh mana perusahaan mampu beroperasi secara inovatif, menghasilkan keuntungan, dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab. Adapun Infrastruktur mengukur sejauh mana infrastruktur dasar, teknologi, kapasitas ilmiah, serta kualitas sumber daya manusia mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha.
Hasil pemeringkatan tersebut menunjukkan bahwa tantangan Indonesia bukan hanya menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah, meningkatkan daya saing dunia usaha, serta memastikan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia mampu mendukung kebutuhan bisnis yang semakin kompetitif.
Cerminan tantangan usaha
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa menilai hasil IMD WCR 2026 mencerminkan sebagian tantangan yang saat ini dihadapi dunia usaha.
Menurutnya, penurunan daya saing Indonesia bukan disebabkan oleh melemahnya fundamental ekonomi makro, melainkan faktor-faktor yang secara langsung memengaruhi aktivitas bisnis, seperti efisiensi birokrasi, efisiensi dunia usaha, dan kualitas infrastruktur.
Dari sisi pelaku usaha, sambungnya, tantangan yang masih sering dirasakan antara lain adalah kepastian regulasi, proses perizinan yang di beberapa daerah belum seragam, biaya logistik yang masih relatif tinggi, keterbatasan infrastruktur pendukung industri, serta meningkatnya biaya usaha akibat suku bunga yang tinggi, volatilitas nilai tukar, dan tekanan biaya energi.
"Faktor-faktor tersebut pada akhirnya memengaruhi daya saing perusahaan Indonesia di tingkat global," katanya pada SUAR, Selasa (30/6/2026).

Kadin memandang turunnya daya saing Indonesia harus menjadi
momentum untuk mempercepat reformasi struktural. Pemerintah perlu terus mendorong penyederhanaan regulasi, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung kawasan industri dan rantai pasok, serta memastikan kebijakan yang lebih konsisten dan memberikan kepastian bagi investor.
Di sisi lain, dunia usaha juga harus terus meningkatkan produktivitas melalui transformasi digital, penguatan kualitas SDM, inovasi, dan penerapan teknologi agar efisiensi perusahaan meningkat.
"Kami tetap optimistis Indonesia memiliki potensi besar untuk kembali memperbaiki peringkat daya saing apabila reformasi yang menyentuh iklim usaha dijalankan secara konsisten, sehingga kepercayaan investor meningkat dan sektor riil dapat tumbuh lebih kuat," katanya.
Senada dengan dunia usaha, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai penurunan daya saing Indonesia lebih mencerminkan persoalan struktural dibandingkan pelemahan ekonomi makro. Menurutnya, fundamental ekonomi Indonesia masih relatif terjaga, namun belum diimbangi dengan kualitas institusi dan iklim usaha yang mampu menopang pertumbuhan dalam jangka panjang.
Menurutnya, akar persoalan daya saing Indonesia justru terletak pada aspek konsistensi regulasi, kepastian hukum, dan koordinasi kebijakan.
"Ketiga faktor tersebut sangat menentukan kepercayaan investor dan menjelaskan mengapa investasi maupun perdagangan internasional belum menunjukkan daya saing yang lebih kuat," katanya.
Karena itu, ia menekankan reformasi yang paling mendesak adalah memperbaiki kualitas institusi. Regulasi perlu dibuat lebih sederhana, konsisten, dan memiliki kepastian implementasi. Di sisi dunia usaha, fokusnya adalah meningkatkan produktivitas melalui adopsi teknologi, memperdalam sektor keuangan agar akses pembiayaan lebih luas, serta memperkuat kapasitas manajerial perusahaan.
Sementara itu, pada aspek infrastruktur, perhatian tidak cukup hanya pada pembangunan fisik.
"Investasi pada kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang jauh lebih strategis untuk mendorong produktivitas dalam jangka panjang," katanya.
Baca juga:

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita juga menilai penurunan peringkat Indonesia mencerminkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas institusi. Menurutnya, meski Indonesia masih mampu menjaga pertumbuhan ekonomi, fondasi yang menopang daya saing jangka panjang belum mengalami perbaikan yang sepadan.
Menurutnya, salah satu penyebab utama masih rendahnya efisiensi dunia usaha adalah tingginya biaya ekonomi (high cost economy) yang bersifat struktural. Kondisi tersebut tercermin dari masih mahalnya biaya logistik, proses perizinan yang belum sepenuhnya terintegrasi, hingga ketidakpastian implementasi regulasi di lapangan.
"Selain itu, banyak pelaku usaha masih beroperasi dalam skala kecil dan belum terintegrasi dalam rantai nilai yang efisien. Ditambah lagi, adopsi teknologi dan inovasi belum merata, sehingga produktivitas sektor usaha secara agregat masih tertinggal dibanding negara pesaing," katanya.
Ronny menilai kelemahan Indonesia sebenarnya bersifat multidimensi. Selain konsistensi regulasi yang masih menjadi pekerjaan rumah, birokrasi dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan layanan yang cepat dan pasti. Kepastian hukum, penegakan aturan, serta koordinasi kebijakan antarlembaga juga masih menjadi perhatian investor.
Karena itu, ia menilai reformasi yang paling mendesak adalah yang menyentuh akar masalah, bukan hanya perbaikan di permukaan. Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan konsistensi dan kredibilitas regulasi, termasuk memperkuat harmonisasi antara pusat dan daerah. Kemudian, reformasi birokrasi harus bergeser dari sekadar digitalisasi menjadi peningkatan kualitas layanan dan akuntabilitas, sehingga benar-benar menurunkan biaya transaksi bagi dunia usaha.
Kemudian, penguatan ekosistem industri dan inovasi, termasuk dukungan terhadap skala usaha dan adopsi teknologi.
"Tanpa reformasi yang lebih dalam dan konsisten, akan sulit bagi Indonesia untuk naik peringkat secara signifikan, karena persoalannya memang berada pada aspek struktural, bukan siklus jangka pendek," katanya.
Menyikapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah menyatakan terus memperkuat berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Salah satunya melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, percepatan implementasi program prioritas, serta penyelesaian berbagai hambatan investasi melalui mekanisme debottlenecking channel.
Baca juga:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme debottlenecking channel dirancang untuk menangkap dan mengelola berbagai hambatan investasi secara real time, menyediakan kanal yang kredibel bagi investor untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, serta menerjemahkan berbagai masukan tersebut menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti.
"Melalui penguatan mekanisme debottlenecking tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya menyederhanakan proses dan memperbaiki iklim usaha, tetapi juga membangun kepercayaan investor bahwa Indonesia merupakan destinasi investasi yang aman, predictable, dan minim hambatan," kata Airlangga dalam keterangan tertulis.
Menurut Airlangga, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Satgas tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, menyederhanakan proses, serta mempercepat penyelesaian berbagai hambatan implementasi program strategis nasional.