Dari Tanah ke Data, EUDR Jadi Babak Baru Perdagangan Indonesia

Penerapan traceability atau ketertelusuran rantai pasok dinilai menjadi kunci bagi keberlanjutan ekspor komoditas Indonesia di tengah tekanan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Dari Tanah ke Data, EUDR Jadi Babak Baru Perdagangan Indonesia
Petani mendorong gerobak yang berisi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Daftar Isi

Penerapan traceability atau ketertelusuran rantai pasok dinilai menjadi kunci bagi keberlanjutan ekspor komoditas Indonesia di tengah tekanan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Project Director Sustainability PT Surveyor Indonesia, Martinus Haryo Sutejo, menyebut tanpa sistem penelusuran yang presisi, produk Indonesia berisiko tersingkir dari pasar internasional, terutama Uni Eropa, yang kini mensyaratkan transparansi asal-usul komoditas hingga tingkat kebun.

Nata, sapaannya, menjelaskan, regulasi seperti EUDR mengharuskan setiap komoditas termasuk sawit, kopi, kakao, dan karet, memiliki data geolokasi yang jelas serta terbukti tidak berasal dari lahan hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020.

“Ini sekarang menjadi paspornya dari komoditas. Kalau tidak bisa menunjukkan asal-usul yang jelas dan memenuhi kriteria, maka tidak bisa masuk ke rantai pasok Eropa atau Amerika,” ujar Nata, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, tantangan utama Indonesia bukan hanya pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada kelemahan data domestik yang belum terintegrasi dan presisi. Ia mencontohkan, luas perkebunan sawit yang mencapai 16,38 juta hektare belum sepenuhnya diikuti dengan data produksi dan distribusi yang akurat, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran nilai ekspor.

Selain itu, praktik seperti under invoicing dan perbedaan data ekspor antara Indonesia dan negara tujuan turut memperkuat urgensi penerapan sistem penelusuran. Nata menyebut, terdapat selisih signifikan antara volume ekspor yang dilaporkan Indonesia dan data yang diterima negara tujuan, yang menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, PT Surveyor Indonesia bersama pemangku kepentingan tengah mengembangkan skema traceability berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan blockchain. Sistem ini dirancang untuk melacak pergerakan komoditas dari tingkat kebun, koperasi, pabrik, hingga produk akhir, dengan setiap tahapan menghasilkan “token” data yang tidak dapat dimanipulasi.

“Semua informasi akan terbawa, termasuk volume, asal kebun, hingga indikator keberlanjutan. Ini yang nanti menjadi dasar kepercayaan negara tujuan,” kata dia.

Baca juga:

Membuka Peluang: Indonesia–Uni Eropa CEPA dan Masa Depan Ekspor Indonesia ke Eropa”
Siaran Pers

Namun, implementasi sistem ini menghadapi tantangan besar, terutama pada tingkat petani. Nata mengungkapkan, dari sekitar 5–6 juta petani yang terlibat dalam rantai pasok, baru sekitar 15 ribu yang terdokumentasi dalam sistem. Rendahnya literasi digital dan keterbatasan akses teknologi menjadi hambatan utama dalam proses pengumpulan data.

Selain aspek teknis, traceability juga mencakup dimensi sosial dan tata kelola, seperti legalitas lahan, hubungan kerja, hingga kepatuhan terhadap standar lingkungan. Hal ini sejalan dengan tren global yang semakin menuntut transparansi menyeluruh dalam rantai pasok.

Nata menegaskan, penerapan traceability bukan hanya untuk memenuhi tuntutan pasar global, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola komoditas nasional. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat memetakan produksi secara akurat, mengendalikan pasokan, serta meminimalkan kebocoran pendapatan negara.

“Traceability ini membantu kita melihat secara utuh, dari mana produk berasal, bagaimana diproduksi, dan ke mana mengalir. Ini penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara komoditas,” jelas Nata.

Data kini jadi kunci ekspor

Dorongan penerapan traceability berbasis data hingga tingkat geolokasi dinilai menjadi kunci keberlanjutan ekspor Indonesia di tengah pengetatan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).

CEO PT Agri Tekno Karya (HARA) Fernando Sirait menegaskan, dunia usaha tidak lagi cukup mengandalkan klaim dan sertifikasi, melainkan harus mampu membuktikan asal-usul produk secara terverifikasi dan dapat diaudit. Dia menegaskan bahwa kini tuntutan pasar global bergeser dari sekadar laporan, menuju bukti (proof) berbasis data.

Menurut Fernando, EUDR menjadi titik balik karena regulator dan pembeli di Eropa tidak lagi mengandalkan dokumen atau sertifikat semata, melainkan meminta bukti detail hingga unit terkecil berupa data geolokasi lahan.

“Mereka tidak mau lihat sertifikat, mereka butuh proof,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan ini berdampak langsung pada eksportir Indonesia, khususnya komoditas seperti sawit, yang harus mampu menunjukkan rantai pasok secara utuh dari hulu hingga hilir. Dalam praktiknya, satu pengiriman dapat melibatkan hingga 1.000 titik lahan dan jutaan koneksi data yang harus ditelusuri secara konsisten.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan tantangan operasional bagi pelaku usaha. Proses uji tuntas (due diligence) yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga tiga hari per pengiriman dinilai tidak lagi relevan di tengah tuntutan verifikasi real-time.

Foto udara kendaraan melintas di daerah perkebunan sawit di Jalan Ness, Batang Hari, Jambi, Senin (9/3/2026). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

Fernando menilai, tanpa sistem traceability yang terintegrasi, perusahaan berisiko menghadapi penolakan ekspor, kesulitan pembiayaan, hingga kerusakan reputasi. Lembaga keuangan, kata dia, kini juga mulai mempertimbangkan aspek ketertelusuran sebagai indikator risiko dalam pembiayaan rantai pasok.

Lebih jauh, ia menyoroti persoalan struktural di Indonesia berupa fragmentasi data dan ketidaksinkronan insentif di tingkat hulu. Data petani dan lahan dinilai sudah tersedia dalam jumlah besar, namun tersebar dan tidak terintegrasi.

Di sisi lain, petani kecil belum melihat manfaat langsung dari penyediaan data, sehingga partisipasi menjadi terbatas.

Maka dari itu, untuk menjawab tantangan tersebut, HARA mengembangkan pendekatan traceability sebagai “layer trust infrastructure” yang mencakup lima komponen utama, yakni pengumpulan data (data capture), interoperabilitas, verifikasi dan atestasi, audit trail, serta pelaporan melalui dashboard. Sistem ini, menurutnya, memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara real-time dan mengurangi ketergantungan pada proses manual.

Fernando juga menekankan pentingnya integritas data melalui teknologi seperti blockchain, yang memungkinkan pencatatan tidak dapat dimanipulasi (immutable) dan dapat ditelusuri oleh berbagai pihak. “Trust is the new currency,” imbuhnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi traceability harus dilakukan dengan metodologi yang tepat agar tidak menjadi sekadar alat greenwashing.

“Lebih parah punya traceability tapi tidak benar dibanding tidak punya sama sekali,” kata dia.

Ke depan, Fernando memproyeksikan bahwa dalam tiga hingga lima tahun mendatang, pelaku usaha yang tidak memiliki sistem ketertelusuran berpotensi kehilangan akses pasar. Ia menilai, traceability akan menjadi infrastruktur dasar dalam praktik ESG dan perdagangan internasional.

EUDR dinilai langgar prinsip WTO dan GATT

Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menilai kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) tidak hanya menambah kompleksitas teknis ekspor, tetapi juga memunculkan persoalan serius dalam tata kelola perdagangan global yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem perdagangan internasional.

Tungkot menjelaskan bahwa EUDR merupakan kebijakan sepihak Uni Eropa yang diberlakukan terhadap negara lain tanpa melalui mekanisme multilateral. Ia menegaskan, kebijakan yang berdampak lintas negara semestinya melalui proses notifikasi dan kesepakatan di forum internasional seperti World Trade Organization sebelum diterapkan secara luas.

“Cara EU ini oleh Anu Bradford dari Columbia University menyebutnya sebagai ‘Brussel Effect’, bertentangan dengan konsensus international,” tutur Tungkot kepada SUAR.

Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (1/4/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

Menurut dia, pendekatan sepihak tersebut berisiko menurunkan kredibilitas lembaga multilateral dan menciptakan ketidakpastian dalam perdagangan global. Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat memicu konflik dagang antarnegara jika tidak disikapi secara hati-hati oleh komunitas internasional.

Lebih lanjut, Tungkot menyoroti potensi pelanggaran prinsip perdagangan internasional dalam implementasi EUDR, khususnya dalam komoditas sawit. Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat diskriminatif karena hanya menyasar minyak sawit dan minyak kedelai, sementara minyak nabati lain seperti rapeseed dan bunga matahari tidak dikenakan ketentuan serupa, meskipun memiliki fungsi substitusi di pasar global.

Dalam kerangka aturan General Agreement on Tariffs and Trade, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip non-discrimination terhadap produk sejenis (like product).

“Pemberlakuan EUDR yang diskriminatif ini potensial bertentangan dengan prinsip GATT/TBT dan menghambat perdagangan,” kata dia.

Ia juga menyoroti kesiapan implementasi kebijakan tersebut yang dinilai terlalu terburu-buru. EUDR mensyaratkan pemenuhan data geolokasi digital, legalitas lahan, hingga due diligence rantai pasok dari hulu ke hilir. Menurut Tungkot, kompleksitas tersebut sulit dipenuhi dalam waktu singkat, terutama pada sektor perkebunan sawit yang memiliki karakteristik produksi sepanjang tahun.

“Pelaksanaan EUDR yang terburu-buru dapat mengacaukan proses bisnis dan rantai pasok perdagangan minyak sawit global,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, Tungkot menilai implementasi EUDR berpotensi meningkatkan biaya produksi karena kebutuhan investasi teknologi, sumber daya manusia, dan sistem verifikasi. Ia mempertanyakan kesiapan pasar Eropa untuk menanggung biaya tambahan tersebut melalui harga premium.

“Siapa yang menanggung biaya untuk implementasi EUDR? Dapatkah EU konsisten membayar harga premium minyak sawit yang compliance pada EUDR?” cetusnya.

Ia merujuk pengalaman sertifikasi RSPO yang menunjukkan konsumen Eropa tidak selalu bersedia membayar lebih untuk produk berkelanjutan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara biaya kepatuhan dan insentif pasar.

Selain itu, Tungkot menilai EUDR berpotensi menciptakan struktur pasar yang tidak seimbang, di mana Uni Eropa berperan sebagai pembeli dominan. Kondisi ini dinilai dapat menekan harga di tingkat produsen dan memperkuat posisi monopsoni dalam rantai pasok.

Ia juga mengingatkan dampak sosial yang mungkin timbul, terutama bagi petani kecil. Persyaratan teknis seperti digitalisasi data dan pemetaan geolokasi dinilai sulit dipenuhi oleh petani sawit secara mandiri, sehingga berpotensi mengeluarkan mereka dari rantai pasok global.

“Pemaksaan pemberlakuan EUDR juga potensial ‘mengusir’ petani sawit dari rantai pasok minyak sawit global,” kata dia.

Tungkot menegaskan, jika kondisi tersebut terjadi, maka implikasinya tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial dan politik di negara-negara produsen minyak sawit.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya