Kemendag Dorong Regulasi Virtual Office, Cegah Penyalahgunaan Alamat Usaha

Kemendag Dorong Regulasi Virtual Office, Cegah Penyalahgunaan Alamat Usaha

Pelaku usaha berharap pembuatan regulasi mengenai coworking space tidak menambah beban biaya bagi pelaku usaha demi memenuhi standar yang ditetapkan.

Kemendag Dorong Regulasi Virtual Office, Cegah Penyalahgunaan Alamat Usaha
Dalam Artikel Ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka pembahasan regulasi bisnis virtual office dan coworking space untuk memperjelas standar layanan serta mencegah penyalahgunaan alamat usaha. Aturan tersebut masih didiskusikan bersama pelaku industri, termasuk mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dan standar yang perlu dipenuhi penyedia maupun pengguna layanan.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Dwinarto Rumpoko mengatakan, regulasi khusus yang mengatur layanan coworking space dan virtual office saat ini belum tersedia. Karena itu, Kemendag membuka diskusi dengan pelaku industri untuk membahas kebutuhan dan ketentuan yang perlu diatur.

Dwinarto menjelaskan, Kemendag sebenarnya telah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 yang mengatur persyaratan bagi pelaku usaha yang menjual barang atau jasa melalui platform daring. Salah satu ketentuannya adalah kewajiban penjual memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan tersebut, menurut Dwinarto, dapat menjadi salah satu referensi dalam merumuskan regulasi untuk industri workspace dan virtual office. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan standar tertentu yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan.

“Misalnya kita wajibkan harus ada NIB untuk pelaku usahanya dan misalnya adalah standar-standar yang diperlukan atau yang diwajibkan nantinya,”  katanya dalam acara Indonesia Workspaces & Virtual Office Summit 2026 di Jakarta, Selasa (21/10/2026).

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dwinarto Rumpoko (kanan) dalam acara Indonesia Workspaces & Virtual Office Summit 2026, Jakarta, Selasa (21/10/2026). Foto: Feby/SUAR.

Dwinarto mencontohkan pengaturan terhadap perantara perdagangan properti atau broker properti. Dalam pemaparannya, dia menjelaskan bahwa pelaku usaha di bidang tersebut diwajibkan menampilkan sertifikat kompetensi, termasuk ketika menawarkan layanan melalui kanal daring.

Menurut dia, pendekatan serupa dapat dipertimbangkan untuk bisnis workspace dan virtual office. Namun, persyaratan yang akan diberlakukan masih perlu dibahas lebih lanjut, termasuk standar yang relevan bagi penyedia jasa dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika layanan dipasarkan melalui platform daring.

Selain penyedia layanan, Kemendag juga mempertimbangkan persyaratan bagi penyewa. Salah satu hal yang masih perlu diputuskan adalah apakah kewajiban memiliki NIB akan berlaku bagi seluruh pengguna yang menjalankan usaha atau hanya kelompok tertentu, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Penyewanya juga kita bisa wajibkan mereka harus memiliki NIB khusus untuk pelaku usaha. Pelaku usaha apa? Apakah itu mikro, kecil, atau menengah, atau keseluruhan? Nah, ini yang perlu kita diskusikan lebih lanjut untuk membuat peraturan terkait dengan workspace dan virtual office ini,” ujarnya.

people sitting in front of computer monitors
Foto: Shridhar Gupta / Unsplash

Kebutuhan regulasi juga berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan alamat kantor virtual untuk penipuan. Dalam pemaparannya, Dwinarto menyinggung kasus eksportir yang menggunakan alamat virtual office, tetapi ketika didatangi, kantor tersebut tidak ditemukan. Sementara itu, pihak pembeli telah membayarkan uang muka.

Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya keterlacakan identitas penyedia dan pengguna layanan agar alamat bisnis yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan standar juga diperlukan untuk membangun kepercayaan di antara pelaku usaha yang bertransaksi.

Pertimbangkan Karakteristik Pelaku Usaha

Meski demikian, penyusunan aturan perlu mempertimbangkan karakteristik bisnis virtual office yang menawarkan fleksibilitas, terutama bagi UMKM yang belum mampu menyewa kantor konvensional. Oleh karena itu, pemerintah membuka dialog dengan pelaku industri menentukan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

"Ini nanti yang yang akan kita bahas juga dengan Perjakbi (Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia) untuk  mendorong dibuatkan regulasi," katanya. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Internet of Things Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya menilai, bisnis virtual office yang berjalan tanpa standar dan regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari penyalahgunaan alamat usaha hingga menurunnya kepercayaan pasar terhadap layanan kantor virtual.

"Bisa terjadi penyalahgunaan alamat untuk kegiatan ilegal, fiktif, atau tidak transparan," katanya pada SUAR. 

Selain itu, ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian legalitas bagi penyewa, mitra bisnis, dan lembaga keuangan. Ketiadaan standar yang sama juga dapat memicu persaingan tidak sehat antara penyedia layanan yang memenuhi ketentuan dan pihak yang tidak menjalankan standar serupa.

Penetapan Standar Minimun

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Teguh mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar minimum bagi penyedia maupun pengguna virtual office. Penyedia layanan, misalnya, perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), status wajib pajak aktif, ruang fisik yang dapat diverifikasi, serta layanan pendukung yang benar-benar tersedia.

Sementara itu, dari sisi pengguna, pemerintah dapat mewajibkan verifikasi identitas pengurus dan pemilik manfaat usaha melalui mekanisme know your customer (KYC). Pengumpulan dan penyimpanan data tersebut, menurut usulannya, perlu mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi.

"Selain itu dibutuhkan kontrak tertulis yang jelas, pencatatan penggunaan alamat, dan akses data yang proporsional bagi instansi yang berwenang," katanya. 

Meski demikian, Teguh mengingatkan agar regulasi tidak menambah beban biaya bagi UMKM yang menggunakan virtual office untuk menjalankan usaha. Menurut dia, pemerintah dapat menerapkan pendekatan berbasis risiko sehingga kewajiban bagi usaha mikro dan kecil lebih proporsional dibandingkan dengan pelaku usaha berskala besar.

Ia turut mendorong pelibatan asosiasi industri dan kajian dampak biaya dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, aturan yang diterapkan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan terhadap industri virtual office tanpa mengurangi akses UMKM terhadap layanan kantor yang lebih fleksibel dan terjangkau.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Anggawira menilai mahalnya biaya sewa kantor menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama bisnis yang baru dirintis. Di tengah kebutuhan memiliki alamat usaha yang representatif dan ruang kerja yang memadai, virtual office dan coworking space menawarkan alternatif yang lebih fleksibel tanpa harus menanggung seluruh biaya operasional kantor konvensional.

Anggawira mengatakan, kehadiran virtual office dan coworking space dapat membantu pelaku usaha memperoleh alamat bisnis sekaligus mengakses lingkungan yang mendukung perkembangan usaha.

Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Anggawira dalam acara Indonesia Workspaces & Virtual Office Summit 2026, Jakarta, Selasa (21/10/2026). Foto: Feby/SUAR

Menurut dia, kebutuhan tersebut relevan bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis di Jakarta, mengingat biaya sewa kantor relatif mahal. Melalui layanan kantor bersama, pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas kerja dan mengikuti kegiatan yang membuka peluang untuk memperluas jaringan.

"Ini memang membuka kesempatan tentunya bagi pelaku usaha khususnya memang UMKM karena kita tahu sendiri, di Jakarta ini sewa kantor memang cukup mahal. Jadi memang saya rasa salah satu cara yang efektif juga  agar temen-temen punya alamat yang representatif  juga sarana yang juga bisa mendukung untuk bertumbuh, berkembang karena memang kalau di virtual office, coworking space ada event-event bersama juga," katanya.

Menurut Anggawira, dukungan bagi UMKM tidak cukup hanya melalui pembiayaan. Pelaku usaha juga membutuhkan ekosistem yang memungkinkan mereka berjejaring, memperoleh pengetahuan, dan menemukan peluang untuk mengembangkan skala bisnis.

Dia menilai, pelaku usaha perlu didorong untuk naik kelas agar tidak terus bertahan pada skala mikro. Karena itu, keberadaan kantor bersama diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk mendukung perkembangan usaha, bukan sekadar menyediakan alamat dan tempat bekerja.

“Pengusaha itu bisa tumbuh dan berkembang salah satunya karena ekosistem yang tepat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)