Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak Q1 2026 Tembus Rp394,8 Triliun

Penerimaan pajak neto tumbuh 20,7% year-on-year menjadi Rp394,8 triliun, naik dari Rp327 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak Q1 2026 Tembus Rp394,8 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama sejumlah pejabat terkait dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (05/05/2026). (Foto: Feby Febrina Nadeak/ SUAR)
Daftar Isi

Penerimaan pajak pada kuartal I/2026 mencatat lonjakan signifikan seiring implementasi sistem Coretax yang dinilai semakin efektif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, penerimaan pajak neto tumbuh 20,7% year-on-year menjadi Rp394,8 triliun, naik dari Rp327 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.

Menurutnya, Coretax yang sempat menuai kritik kini terbukti memberi dampak positif terhadap penerimaan negara, terutama melalui penguatan kinerja pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh).

"Coretax program yang sampai sekarang dihujat, tapi kan sudah membaik. Dan dampaknya sudah sangat bagus sekali ke penerimaan kita," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (05/05/2026).

Dalam paparannya, Purbaya menyebut pertumbuhan pajak yang kuat terutama pada pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) dipengaruh oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta semakin baiknya implementasi Coretax.

Kemenkeu mencatat realisasasi PPh Badan mencapai Rp43,3 triliun atau naik 5,4%, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mencapai Rp61,3 triliun atau naik 15,8%, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 mencapa Rp76,7 triliun atau naik 5,1%.

Kemudian PPN dan PPnBUM mencapai Rp155,6 triliun atau naik 57,7%, dan pajak lainnya sebesar Rp57,9 triliun atau turun 5,7%.

Purbaya juga melaporkan progres pelaoran SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2025. Sebanyak 13.056.81 SPT telah dilaporkan. Rinciannya 10.743.907 orang pribadi karyawan, 1.437.498 orang pribadi non-karyawan, serta 874.476 badan.

Menurutnya, Coretax mengintegrasikan proses perpajakan end-to-end dari administrasi, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu sistem. Pre-populated SPT berbasis integrasi data memudahkan pelapiran serta meningkatkan kualitas dan akurasi data.

Dengan Coretax, sambungnya, pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran, tercermin dari kenaikan nilai SPT Kurang Bayar OP Karyawan yang naik 83% , non-karyawan naik 949%, dan badan naik 18% pada April 2026 dibandingkan April 2025.

"Ini menjukkan bahwa selain perbaikan ekonomi, ada juga perbaikan atau dampak postif dari Coretax. Jadi Coretax walaupun ada kelemahan sana-sini, sudah kita perbaiki sudah cukup baik, ke depan akan diperbaiki terus. Tapi dampaknya ke pendapatan clear positif sekali," katanya.

Purbaya memaparkan hingga 31 Maret 2026, APBN tumbuh ekspansif. Pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun atau 18,2% dari target APBN.

Rinciannya penerimaan perpajakan sebesar Rp462,7 triliun, penerimaaan negara bukan pajak (PNBP) Rp112,1 triliun, dan hibah sebesar Rp0,1 triliun.

Sementara itu, belanja negara sebesar Rp815 triliun atau 31,4% dari target APBN. Rinciannya belanja pemerintah pusat sebesar Rp610,3 trilun dan transfer ke daerah sebesar Rp204,8 triliun.

Dengan begitu, APBN tercatat defist Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB.

Kejar target

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perpajakan Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya menyiapkan langkah ekstra untuk mengejar target pertumbuhan pajak minimal 23% pada 2026. Dalam kondisi saat ini, DJP akan mengintensifkan sejumlah strategi yang sebelumnya belum dijalankan secara optimal.

Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan joint audit melalui Satgas sinergi pengamanan penerimaan negara. Dalam skema ini, DJP bekerja bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), khususnya terkait PNBP untuk melakukan pemeriksaan bersama atas subjek dan objek pajak yang sama.

"Kami juga bekerja sama dengan BPKP dan juga dengan PPATK terkait dengan audit bersama," katanya.

Di sisi lain, DJP mempercepat penyelesaian pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), terutama yang terindikasi belum mengungkapkan harta secara penuh. Evaluasi juga dilakukan terhadap realisasi komitmen repatriasi serta potensi kekurangan pengungkapan lainnya dalam program tersebut.

"Kemudian yang berikutnya tentu kita terus mengembangkan Coretax dengan dengan perbaikan kualitas dan integrasi data sehingga pengawasan bisa menjadi lebih baik," katanya.

Baca juga:

Penerimaan Pajak Rendah, Purbaya Rombak Jajaran Pejabat Kemenkeu
Penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan Coretax memang dapat mendorong penerimaan pajak. Hal ini karena sistem tersebut dirancang untuk mengoneksikan dan mengolah berbagai data dari pihak ketiga, yang dikenal sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Menurutnya, integrasi data ILAP menjadi kunci dalam menguji kepatuhan material wajib pajak.

"Jika terbukti ada ketidakpatuhan, dari situlah ada potensi penerimaan yang dapat digali. Dan dari sini kita ketahui jika data ILAP yang reliable menjadi kunci penggalian potensi penerimaan itu," katanya pada SUAR.

Melalui data tersebut, sambuingnya, otoritas pajak dapat membandingkan laporan wajib pajak dengan informasi aktual dari berbagai sumber. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi ketidakpatuhan, maka di situlah potensi penerimaan pajak bisa digali lebih optimal.

Namun, ia menekankan bahwa efektivitas Coretax sangat bergantung pada kualitas dan ketersediaan data. Data ILAP yang akurat dan andal menjadi fondasi utama. Tanpa dukungan data tersebut, sistem tidak akan mampu bekerja maksimal.

"Coretax tanpa data ILAP bak mobil tanpa bensin. Sekali lagi, itu secara teori, riilnya saya tidak punya datanya," katanya.

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/4/2026). (ANTARA FOTO/Chairil indra/YU)

Terintegrasi

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan Coretax merupakan sistem yang mengadopsi praktik terbaik (best practice) dari otoritas pajak di berbagai negara. Menurutnya, kekuatan utama Coretax terletak pada integrasi data yang mendorong kepatuhan wajib pajak secara otomatis melalui pendekatan data driven compliance.

Dengan sistem ini, kepatuhan tidak lagi bertumpu pada pemeriksaan atau penerbitan SPT, melainkan pada keterhubungan data lintas sumber yang membuat pelaporan pajak menjadi lebih transparan.

"Contohnya, data kendaraan bermotor, data kepemilikan tanah, dan data rekening bank langsung masuk ke SPT Tahunan Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak bisa lagi menyembunyikan penghasilannya," katanya.

Selain itu, sambungnya, data transaksi juga terhubung secara real-time, di mana faktur pajak yang dibuat penjual otomatis masuk ke sistem pembeli, sehingga mendorong pelaporan yang lebih akurat. Begitu juga data Bukti Potong PPh akan langsung masuk ke Coretax penerima penghasilan. Teknologi ini disebut prepopulated yakni sistem yang secara otomatis mengisi data perpajakan berdasarkan informasi yang telah tersedia dan terintegrasi.

Ia memperkirakan Coretax dapat peningkatkan rasio pajak 2%. Artinya, jika rasio pajak Indonesia meningkat dari 10% ke 12%, maka implementasi Coretax dapat dianggap sukses.

Namun, untuk mencapai peningkatan 2% tidak bisa dalam satu tahun. Berdasarkan pengalaman negara lain seperti Brasil, peningkatan 2% dapat tercapai dalam lima tahun.

"Berarti untuk kasus Indonesia, keberhasilan Coretax akan terlihat di 2030. Tapi saya berharap semoga mulai tahun 2027 sudah ada peningkatan rasio pajak," katanya.

Baca selengkapnya

Ω