Buka-bukaan di Pasar Modal (1)

Otoritas keuangan mengusahakan realisasi transparansi pasar modal secepatnya. Publik tak ingin mutu sektor industri keuangan terdegradasi. 

Buka-bukaan di Pasar Modal (1)
Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok BEI.
Daftar Isi

Sejak 3 Maret lalu, data kepemilikan saham tercatat yang melantai di bursa dengan besaran di atas 1% dibuka untuk publik. Nama-nama pemegang saham pun terkuak. Misalnya saja pengusaha  Prajogo Pangestu memiliki sejumlah saham emiten Grup Barito miliknya. Ada PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sebanyak 71,37%, saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) 84,1%, dan saham PT Chandra Asri Pacific (TPIA) 5,03%. 

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tercatat memiliki saham di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) sebesar 251.617.003 saham atau setara 1,03%. Ada juga Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, yang memiliki 114.864.500 saham atau 1,91% dari total saham yang beredar di emiten BOLA, perusahaan pemilik klub sepakbola Bali United. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% pasca penutupan pasar, Selasa 3 Maret 2026 lalu.

Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (03/03/2026). Foto:Gema Dzikri/Suar.id.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik. Informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% ini disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI. “Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia,” katanya. 

Merealisasikan komitmen transparansi

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pengungkapan ini merupakan salah satu dari empat inisiatif yang diajukan kepada penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell. Yakni disclosure atas pemegang saham di atas 1%, data tipe investor yang lebih granular, peningkatan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15%, serta penyusunan shareholders concentration list.

"Pada hari ini dapat kami update bahwa saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas 1% itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX. Data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX," kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik (kiri) bersama Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) Samsul Hidayat (kanan) memaparkan materi dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Foto: Antara/ Muhammad Heriyanto.

Langkah ini juga bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Sementara itu, untuk ketentuan terkait shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham yang terkonsentrasi, BEI menyatakan masih berkoordinasi intensif dengan OJK terkait metodologi dan standar verifikasi. "Kami harapkan juga ini masih sesuai dengan timeline untuk dapat kami sampaikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Maret ini," kata Jeffrey.

Saham-saham yang nantinya masuk dalam shareholder consentration list tidak akan mendapatkan sanksi khusus dari regulator.

Jeffrey memastikan bahwa saham-saham yang nantinya masuk dalam shareholder consentration list tidak akan mendapatkan sanksi khusus dari regulator. Tujuan penerbitan shareholders concentration list katanya hanya sebagai panduan bagi investor global maupun investor domestik untuk mengambil keputusan investasi.

"Kemudian setelah daftar itu diterbitkan tentu perusahaan tercatat akan diminta untuk melakukan public expose Dan kemudian diharapkan melakukan perbaikan. Setelah itu tentunya akan kami update list tersebut. Shareholders concentration list bukan berupa sanksi, itu adalah informasi," katanya.

Membuka afiliasi pemegang saham

Konsentrasi atau afiliasi antara pemegang saham ini juga menjadi isu yang sensitif di mata indeks provider global. Salah satu hal yang memang menjadi sorotan adalah mengenai investability. Ketika sebuah emiten dimiliki oleh para pemegang saham yang ternyata memiliki afiliasi, bisa saja investor sangat susah melakukan investasi karena porsi saham yang tidak diperjualbelikan.

“Jadi dia enggak mau investornya karena masuk di dalam indeks dan bobotnya besar, kemudian sulit untuk mendapatkan barang. Salah satu kemungkinan kesulitan mendapatkan saham itu karena terkonsentrasi ke pihak-pihak yang mungkin tidak mau untuk menjual,” kata  Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. 

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. Foto: Suar.id/gema Dzikri.

OJK pun akan memantau dan membuka informasi ini ke publik dari seluruh emiten yang tersedia, tanpa terkecuali. “Semua emiten akan kita lihat apakah ada potensi high concentration-nya, kan kita punya siapa yang di balik pemilik saham itu, by name, perusahaannya, atau perorangannya, kita tahu keterkaitan antarmereka apakah anak perusahaannya, itu yang kemudian tertangkap dalam metodologinya,” jelas Hasan. 

Menurutnya, penerbitan high concentration shareholder list ini merupakan inisiatif yang diambil oleh pihak terkait, bukan tuntutan utama dari MSCI. Daftar ini pun tidak masuk ke dalam proposal besar yang diajukan, tetapi ketika dilihat oleh OJK dan BEI, hal ini menjadi praktik positif yang bisa diadopsi pasar modal.

Inisiatif ini pun mendapatkan apresiasi yang baik dari MSCI lantaran dinilai memberikan transparansi dan kredibilitas pasar modal dari peta porsi kepemilikan saham. “Ada beberapa bursa lain yang sudah menerapkan dan terbukti lebih menghadirkan transparansi dan kredibilitas, jadi ini keputusan kita secara mandiri bahwa kita ingin menghadirkan, dan ternyata diterima baik juga oleh MSCI,” katanya.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan daftar ini akan segera dipublikasikan. Hasan hanya bisa menjawab saat ini sedang dalam proses dan akan segera diimplementasikan. “Segera, setelah ada nanti jadi informasi publik,” tehas Hasan. 

Pembahasan mengenai hal tersebut pun sudah dilakukan oleh OJK, BEI, hingga KSEI sejak awal bulan Februari lalu, dan diharapkan akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2026 ini.

“OJK bersama BEI dan KSEI telah bersama-sama melakukan asesmen mengenai potensi implementasi untuk mengumumkan high shareholding concentration, dan saat ini telah melakukan finalisasi atas asesmen dan uji coba serta kajian dimaksud dengan rencana implementasi mulai dilakukan bulan Maret 2026 ini,” Hasan menjelaskan. 

Kuatkan daya saing bursa dengan demutualisasi

Selain transparansi, pihak otoritas keuangan juga telah memulai proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Langkah ini diyakini bisa memperkuat daya saing pasar modal domestik di tingkat regional. Adapun, saat ini regulator tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) secara internal di Kementerian Keuangan.

Menurut Hasan Fawzi, demutualisasi ini memang sudah menjadi standar global yang berlaku di regional dan juga global. Hampir semua bursa besar atau modern sudah menuju atau sedang melakukan upaya demutualisasi, seperti Bursa Efek Indonesia.

Proses demutualisasi ini pun tidak harus melakukan penawaran perdana ke publik atau IPO di tahap awal. Namun, dengan adanya unsur tambahan anggota dari luar anggota bursa, pengambilan keputusan di bursa diharapkan dapat menjadi lebih berimbang.

“Demutualisasi menjadi tren yang perlu kita adopsi, kita berharap dengan masuknya unsur pemilik lain di luar anggota bursa, maka kemudian menjadi jauh lebih punya kesempatan tidak ada conflict of interest,” jelas Hasan.

Dari sisi akses pendanaan juga menjadi lebih terbuka. Sebelumnya, bursa tidak memiliki sarana untuk mendapatkan pendanaan atau permodalan baru. Dengan adanya demutualisasi, bursa dapat mengembangkan dan melakukan pemenuhan infrastruktur yang selama ini dibutuhkan.

Bertambahnya pemegang saham di Bursa Efek Indonesia juga diharapkan mampu membawa dan menghadirkan IPO-IPO baru yang memang secara fundamental emitennya berkualitas.

“Dengan pemilik baru yang nantinya strategic partner kita harapkan dia punya influence dong untuk menghadirkan IPO-IPO baru yang tidak hanya mengejar kuantitas tapi memang berkualitas dan ditunggu investor selama ini,” ungkapnya. 

Saat ini. pihak OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah di mana nantinya di dalamnya terdapat rumusan aturan pelaksanaan terkait dengan demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Namun, Hasan memastikan bahwa pastinya PP yang nantinya terbit itu akan sejalan seuai dengan yang diamanatkan di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kebetulan kami sudah menyampaikan tanggapan resmi, mohon dimaklumi saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu masih secara internal dilakukan rumusan finalisasinya di Kemenkeu, kami tidak dapat menyebutkan norma-norma pasal yang ada,” ucapnya.

Di dalam RPP tersebut juga akan dijabarkan aturan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sehingga nantinya akan dijadikan acuan oleh OJK hingga BEI terkait dengan bagaimana mekanisme dan struktur untuk melaksanakan tahapan menuju demutualisasi.

Keterbukaan struktur kepemilikan 

Reformasi di sektor industri keuangan menurut  Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi kini sudah terlihat dan membuahkan hasil yang memantik kepercayaan publik. 

Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Suar.id/Gema Dzikri.

Phak OJK bersama BEI juga telah merancang 8 rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Salah satu rencana aksi dalam meningkatkan transparansi, adalah mengenai keterbukaan soal Ultimate Beneficial Ownership.

“Kita mendorong keterbukaan struktur kepemilikan hingga tingkat pemilik manfaat akhir atau UBO itu sendiri, tentu disertai penguatan pengawasan terhadap bagaimana afiliasinya atau hubungan pengendali untuk mencegah praktik-praktik nominee yang tersembunyi,” jelas Friderica.

Tentu ini juga disertai dengan penguatan pengawasan dan enforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham. Langkah lain juga mendorong adanya penguatan data kepemilikan saham, di mana OJK memerintahkan KSEI untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliable.

 Hal ini dilakukan dengan cara mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global, serta penguatan ketentuan disclosure pemegang saham emiten.

Diikuti negeri tetangga

Apa yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia ini menariknya juga dicontoh oleh beberapa otoritas negara lain seperti Malaysia dan juga Filipina. Salah satu penyebabnya, mereka juga melihat bagaimana market Indonesia dan juga persaingan dalam memperebutkan likuiditas yang semakin ketat kedepannya.

Malaysia di main market menetapkan minimum free float sebesar 25% dengan fleksibilitas bagi emiten besar. Otoritas Malaysia juga mengambil langkah untuk memperkuat transparansi struktur kepemilikan saham, khususnya yang terkait dengan penggunaan akun nominee.

Kantor vursa efek Malaysia

“Kita melihat bagaimana Otoritas Malaysia selain menerapkan minimum free float 25% di main market juga memperkuat transparansi nominee account dengan memperjelas identifikasi akun nominee, meningkatkan visibilitas konsentrasi kepemilikan, serta memisahkan klasifikasi UBO, institusional, dan ritel,” kata Frederica. .

Sementara itu di Filipina, Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina membatalkan kebijakan opsi pelonggaran aturan free float dari 20% menjadi 12%. Filipina juga menghapus pendekatan one size fit all terhadap minimum free float dan menggantinya dengan skema bertingkat berbasis kapitalisasi pasar.

“Di Filipina, mereka membatalkan kebijakan penurunan batas minimum free float, tadinya mereka mau menurunkan mungkin karena melihat trend-nya di otoritas lain menaikkan free float jadi mereka membatalkan apa yang sudah mereka rencanakan. Tadinya 20% menjadi 12%, menggantinya dengan penerapan skema bertingkat minimum free float berbasis market cap,” jelasnya. 

Kurang berefek ke investor ritel  

Bagi sebagian investor ritel, kebijakan baru ini meski akan berpengaruh pada perilaku berinvestasi, namun dampaknya memang dirasa kurang maksimal buat mereka. Seperti kata Hariyanto, investor ritel penuh waktu. Dia telah menjadi investor pasar modal sejak 2005 lalu. Saat itu, ia yang karyawan divisi keuangan dari sebuah perusahaan multinasional memilih pensiun dini lalu mendedikasikan waktunya sebagai investor pasar modal.

Setiap hari sejak pukul 09.00 hingga 16.00 Hariyanto selalu memantau pergerakan saham dari laptopnya. Di meja kerjanya, tersusun rapi kertas catatan perhitungan dan pergerakan saham tiap-tiap emiten yang jadi perhatiannya. Dari hasil bermain saham, Hariyanto sukses menyekolahkan anak-anaknya hingga lulus sarjana.

Menurutnya, kebijakan baru soal transparansi itu akan lebih bermanfaat bagi investor korporasi besar yang hendak berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dalam berinvestasi, para korporasi besar membutuhkan pengetahuan siapa saja yang memegang saham di emiten tersebut. Ini karena perusahaan besar itu tentu ingin dapat hasil optimal dari berinvestasi saham di emiten-emiten tertentu.

Kebijakan baru soal transparansi itu akan lebih bermanfaat bagi investor korporasi besar yang hendak berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Mereka tentu tidak ingin investasinya semacam tersangkut di satu emiten, karena saat membeli saham tersebut, lantas mereka tidak bisa menjualnya alias tidak liquid. Biasanya ini terjadi lantaran emiten tersebut dikuasai sejumlah investor lain dengan porsi kepemilikan saham yang cukup besar atau lebih dari 1%, sehingga cukup bisa mengendalikan perdagangan saham di emiten tersebut.

“Kalau ada aturan transparansi ini, harapannya investasi mereka jadi tidak ‘tersangkut’, karena akan terlihat siapa saja yang berinvestasi di emiten tersebut,” ujar Hariyanto. Hal serupa juga dikatakan oleh investor ritel lainnya, Banyu Suryanto. Ia mengatakan, investor ritel itu transaksinya tidak besar, jadi tidak terlalu melihat siapa pemilik saham dari suatu emiten.

Berbeda dengan Hariyanto, pria 35 tahun ini bukan investor penuh waktu yang mengambil untung jangka pendek secara harian. Dia adalah investor ritel dengan rentang jangka panjang. 

Banyu bercerita, dalam membeli saham dirinya rata-rata hanya membeli 1-2 lot itu dengan biaya yang dikeluarkan berkisar Rp 1 juta – Rp 2 juta tergantung harga sahamnya. Itu pun biasanya dia hanya beli saham setelah gajian di akhir bulan. 

“Sebagai investor jangka panjang saat beli saham, saya lebih perhatikan fundamental perusahaannya. Cari emiten dengan nama besar, telah terbukti. Jadi saya tidak terlalu perhatikan siapa pemilik sahamnya,” ujar karyawan swasta bidang teknologi ini.

Publik memantau perbaikan oleh otoritas 

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, langkah OJK, BEI, dan pihak terkait lainnya merevitalisasi pasar modal sudah cukup baik.  Namun, masalahnya belum selesai sampai di situ. “Gejolak saham itu adalah salah satu hal yang seharusnya bisa dicegah, kalau memang apa yang terjadi di perusahaan itu memang menggambarkan realitas di perekonomian,” katanya. 

Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha.

Pasar modal memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi, meski sebagian besar ekonomi Indonesia itu tidak bergantung dari pasar saham, namun ke sektor riil. Tetapi, dinamika yang terjadi di pasar saham juga turut menentukan. .

Pasar modal berperan dalam alokasi dan mobilisasi modal yang efisien, sehingga mengarahkan tabungan ke investasi produktif. Pada akhirnya, akan mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. “Kita tahu financial deepening di Indonesia sangat diperlukan ya, terus kemudian juga agregasi informasi mekanisme sinyal,” ungkapnya.

Karenanya penting untuk menjaga agar pasar modal Indonesia tidak dikategorisasikan sebagai frontier market, seperti yang sempat diwacanakan oleh MSCI. 

“Karena ketika sudah jadi frontier market maka isunya ke-mana-mana. Nanti akan hit ke pasar obligasi, yield-nya jadi lebih mahal. Sudah masuk kategori emerging market saja kita masih mahal yield-nya, apalagi kalau sudah frontier market,” tegasnya.

Apa yang terjadi di bursa, juga selalu menjadi perhatian publik. Masyarakat khawatir indeks saham di bursa turun kelas hingga memicu nilai tukar rupiah semakin lemah. Masyarakat pun mendorong OJK untuk bergerak cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini terindikasi dari data yang dihimpun oleh Indef pada periode 26-31 Januari 2026. Dimana publik membanjiri media sosial dengan tuntutan kepada pihak otoritas untuk bergerak cepat menyelesaikan masalah.

“Para netizen itu menuntut OJK dan perusahaan efek Indonesia gerak cepat. Kemudian ada sekitar 6 ribu perbincangan terkait dengan BEI, 5.550 terkait presiden, dan juga 3.400 terkait OJK. Ini gambaran terutama masyarakat itu concern terhadap isu yang terjadi,” ungkapnya.

Mukhlison, Benediktus Krisna, Gema Dzikri, dan Feby Febriana Nadeak

Baca selengkapnya