Berlomba Genjot Pendapatan Kota (2)

Berbagai upaya meningkatkan penerimaan di level perkotaan, dari digitalisasi hingga pemberdayaan aset. Perlu ada strategi pasca digitalisasi untuk bisa melacak potensi penerimaan. 

Berlomba Genjot Pendapatan Kota (2)
Petugas menyiapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di loket penyerahan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/ Akbar Tado
Daftar Isi

Bagian dua dari resume acara Roundtable Decision dengan tema “Mendorong Peningkatan PAD Kota yang diselenggarakan SUAR.id bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Hotel Luwansa, Jakarta, pada Kamis 11 Desember 2025 ini membahas soal bagaimana pemerintah Kota bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pemerintahan kota di Indonesia sebenarnya banyak memiliki aset-aset, baik gedung, atau lahan yang bisa diubah menjadi lahan produktif, sehingga menjadi sumber penghasilan bagi kas daerah. Beberapa narasumber di diskusi ini memberikan berbagai solusi untuk bisa meningkatkan PAD yang bisa dilakukan Pemerintah Kota. Suar.id juga mencoba wawancara pemerintah kota lainnya untuk bisa memperluas cakupan materi pembahasan ini. 

Dua tahun terakhir, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat melakukan modernisasi pengelolaan penerimaan daerah. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut transformasi ini sebagai fondasi penting yang membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh lebih cepat dibanding kota lain. 

Dan hasilnya memang signifikan. PAD Kota Tangerang Selatan sepanjang 2024 mencapai Rp2,35 triliun atau naik 103,21% dari target yang dipatok. Pencapaian itu ditopang oleh realisasi pajak daerah yang juga melampaui pagu, yaitu senilai Rp2,09 triliun atau mencapai 104,68% dari target yang dipatok senilai Rp2 triliun. 

Pendapatan asli daerah di Kota Tangsel juga disumbang oleh pemasukan dari retribusi daerah senilai Rp130,99 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp701,48 juta, serta pendapatan lain-lain pajak daerah senilai Rp121,84 miliar. 

Benyamin Davnie menjelaskan, lonjakan penerimaan dua tahun terakhir tidak datang tiba-tiba. “Kombinasi kemudahan pembayaran, literasi publik, dan integrasi data adalah kunci,” ujarnya.

Pemko Tangerang Selatan memang selama ini telah memberikan kelonggaran atas kewajiban pembayaran pajak daerah agar sektor perekonomian segera pulih, terutama sektor usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19. 

Beberapa kebijakan yang diterbitkan oleh Pemkot Tangsel seperti penghapusan sanksi administratif kepada wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan wajib Pajak Air Tanah (PAT) yang melakukan pembuatan pajak pada periode Januari hingga Agustus 2024.

Lompatan digitalisasi pajak

Sejak 2023, Kota Tangsel mendorong digitalisasi secara masif. Beragam inovasi diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak: mulai dari E-SPPT, E-SPTPD, E-BPHTB, hingga SKRD Online yang memungkinkan pembayaran melalui QRIS dan virtual account. Pemerintah juga memperkenalkan Smart Card PBB, kartu pintar yang menyimpan data kepemilikan dan riwayat pembayaran pajak, sehingga warga tak perlu lagi membawa berkas manual.

Tidak hanya layanan digital, pemerintah menghadirkan berbagai kanal layanan luar jaringan seperti pelayanan keliling, Goes to Mall, dan mobil keliling yang beroperasi di tujuh kecamatan dan 54 kelurahan. Ada juga Program Pentungan, yaitu penagihan tunggakan PBB yang dilakukan secara terpadu, juga ikut mendorong peningkatan kepatuhan.

Selain itu, Kota Tangsel juga memberikan relaksasi pajak yang cukup besar: diskon ketetapan tahun berjalan (10% untuk pembayaran Januari–April dan 5% untuk Mei–Juni), hingga potongan signifikan untuk piutang lama—75% untuk piutang dan sanksi administrasi tahun 2014 ke bawah, serta 30% untuk periode 2015–2024.

“Relaksasi itu bukan sekadar keringanan, tapi strategi mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya tanpa merasa terbebani,” kata Benyamin. Ia menekankan bahwa ada beberapa faktor yang saling menguatkan, sehingga Kota Tangsel bisa melakukan reformasi di bidang penerimaan daerah. 

Pertama, transformasi digital menyeluruh. Implementasi transaksi non-tunai dan kanal pembayaran daring membuat proses menjadi jauh lebih cepat dan efisien. “Kota yang masih dominan transaksi tunai akan lebih lambat bergerak,” terang Benyamin.

Kedua, penguatan kapasitas aparatur dan sinergi antar-institusi. Melalui sosialisasi berkelanjutan, high-level meeting rutin, hingga peningkatan kualitas kerja Badan Penerimaan Daerah (Bapenda), implementasi kebijakan pemungutan menjadi lebih efektif.

Ketiga, inovasi layanan yang dekat dengan masyarakat. Akses informasi yang mudah, fitur digital yang ramah pengguna, serta pengakuan berupa penghargaan dari berbagai lembaga, menurut Benyamin, membuktikan bahwa pendekatan yang digunakan Tangsel berada di jalur yang tepat.

Keempat, kebijakan fiskal yang seimbang. Fasilitas angsuran, insentif, dan kemudahan administrasi memungkinkan wajib pajak menuntaskan kewajiban tanpa tekanan. “Jika masyarakat merasa dipaksa, resistensi akan tinggi. Padahal kita ingin pajak dibayar secara sadar, bukan terpaksa,” tambahnya.

Benyamin menjelaskan bahwa Kota Tangsel berpegang pada prinsip keadilan fiskal untuk meningkatkan penerimaan melalui efisiensi, kemudahan, dan transparansi, bukan dengan menaikkan tarif atau menambah pungutan.

Ada tiga prioritas utama ke depan:

  1. Memperluas digitalisasi dan integrasi data.
    Pemerintah melanjutkan integrasi SPTPD digital dengan perbankan dan SIPD agar pemungutan semakin akurat dan efisien. “Semakin sedikit celah administrasi, semakin besar potensi penerimaan yang bisa diamankan,” ujarnya.
  2. Mempermudah kepatuhan wajib pajak.
    Kanal pembayaran akan terus ditambah, mulai dari QRIS, VA, aplikasi, hingga kartu pintar. Literasi pajak juga diperkuat agar warga memahami bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk pelayanan.
  3. Meningkatkan kualitas layanan publik.
    Benyamin menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik lewat belanja yang transparan dan akuntabel. Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan harus terus dilihat manfaatnya oleh masyarakat. “Kalau pajak dirasakan manfaatnya, kepatuhan muncul dengan sendirinya,” katanya.

Menurut Benyamin, filosofi dari usaha peningkatan penerimaan daerah ini bukan soal memungut lebih banyak, tetapi soal memastikan prosesnya adil, efisien, dan tidak menambah beban masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pemerintah bekerja untuk mempermudah, bukan mempersulit,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh strategi yang dijalankan, mulai dari modernisasi layanan, kebijakan insentif, hingga pembinaan bagi wajib pajak, dirancang agar pemungutan pajak berlangsung secara manusiawi. Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi pegangan, karena kepercayaan publik hanya bisa tumbuh jika warga tahu bahwa uang yang mereka bayarkan dikelola dengan benar.

“Kami percaya, pajak yang dipungut dengan cara yang mudah dan digunakan secara bertanggung jawab akan diterima oleh masyarakat,” kata Benyamin. Baginya, penerimaan yang berkelanjutan hanya mungkin tercapai ketika pemerintah dan warga berada pada posisi saling percaya. Itulah fondasi yang menurutnya sedang dibangun Tangerang Selatan.

Ada yang naik, ada yang turun

Kota lain yang sedang berjuang untuk meningkatkan PAD nya adalah Kota Batam. Tahun ini, penerimaan di kota pulau ini menunjukkan tren positif seiring target APBD yang naik menjadi Rp4,27 triliun, didukung pertumbuhan ekonomi Batam yang kuat mencapai 6,66% di Triwulan II 2025. 

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, memaparkan, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masih menjadi tulang punggung penerimaan. 

Kadispenda Kota Batam Raja Azmansyah.(dok.pribadi)

Dari target Rp721,1 miliar, realisasinya justru menembus Rp791,65 miliar atau 109,78%. “PBJT masih menjadi indikator vital geliat ekonomi Batam. Kenaikan ini menunjukkan perputaran ekonomi yang sangat aktif,” ujar Raja.

Dari data  sistem informasi penerimaan daerah Batam pada Kamis, 11 Desember 2025, PBJT menunjukkan bahwa perilaku konsumsi masyarakat Batam kembali bergairah. Sektor makanan dan minuman tercatat mencapai 115 persen, memperlihatkan kuatnya aktivitas kuliner dan hospitality

Konsumsi tenaga listrik baik rumah tangga, komersial, maupun industri melampaui target dengan 110,35%, mengindikasikan pertumbuhan kegiatan ekonomi. Sementara itu, perhotelan membukukan realisasi 105,84%, sejalan dengan kembalinya arus wisatawan dan kegiatan bisnis sepanjang 2025.

Hal yang cukup menarik, sektor kesenian dan hiburan justru menjadi pemenang dengan capaian 117,74%. “Ini menandakan kebutuhan masyarakat terhadap hiburan makin meningkat. Industri kreatif di Batam tumbuh signifikan,” jelas Raja.

Namun, tidak semua sektor PBJT beruntung. Jasa parkir hanya mencapai 65,85%, turun jauh dari target. Raja menyebut masih banyak tantangan dalam penataan parkir, mulai dari regulasi hingga pengawasan. “Parkir ini menjadi PR besar, karena potensi sebenarnya jauh lebih besar dari angka yang terlihat.”

Di luar PBJT, beberapa sektor pajak menunjukkan pertumbuhan yang kontras. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatat kenaikan mencolok dengan realisasi 117,84%, mencerminkan tingginya transaksi jual beli properti di Batam. 

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bahkan melesat hingga 131,05%, mengindikasikan penambahan jumlah kendaraan bermotor. Namun, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru stagnan dengan 70,73%, menandakan menurunnya minat pembelian kendaraan baru.

Raja menambahkan bahwa dinamika ini sangat terkait dengan perubahan pola konsumsi dan kondisi ekonomi masyarakat. “Penambahan kendaraan tetap tinggi, namun pembelian kendaraan baru melambat. Ini menunjukkan masyarakat cenderung bertahan dengan aset yang sudah dimiliki,” katanya. 

Di sisi lain, kinerja pajak reklame (70,91%) dan pajak mineral bukan logam & batuan (74,42%) masih membutuhkan perhatian. Kedua sektor tersebut dipengaruhi oleh aktivitas bisnis dan konstruksi yang mengalami fluktuasi dalam dua tahun terakhir.

Layanan baik retribusi daerah terdongkrak

Jika sektor pajak menunjukkan kombinasi antara pertumbuhan dan stagnasi, kondisi retribusi daerah 2025 memperlihatkan tantangan yang lebih serius. Mayoritas retribusi masih berada di bawah 80 persen dari target. Seperti retribusi kebersihan hanya mencapai 54,50 persen dan pelayanan pasar berada di angka 62,53 persen, serta pelayanan kepelabuhanan justru terpuruk pada 51,42 persen.

Raja mengakui bahwa sektor retribusi membutuhkan langkah pembenahan yang lebih terstruktur. “Retribusi sangat bergantung pada layanan yang diberikan pemerintah. Jika tata kelola, pelayanan, dan sistem penarikan belum maksimal, pemasukan otomatis tidak akan optimal,” tegasnya.

Di tengah capaian yang belum merata itu, ada juga retribusi yang menunjukkan performa positif. Pemanfaatan aset daerah mencapai 81,82%, sementara Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) mencatat angka tinggi di 92,23%, menunjukan kuatnya kebutuhan tenaga ahli di Batam yang didominasi sektor industri dan manufaktur.

Raja menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, serta mendorong digitalisasi layanan pajak dan retribusi. “Kita harus memahami dinamika ekonomi ini dengan tepat. Sektor yang tumbuh harus terus kita dorong, sementara sektor yang melemah harus kita perbaiki strategi pemungutannya.”

Dengan capaian yang beragam—mulai dari pajak yang melampaui target hingga retribusi yang jauh di bawah harapan—Batam menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan PAD. 

Namun, di balik itu semua, data 2025 menjadi alarm dan juga peluang untuk mengarahkan kebijakan lebih tajam dan efektif. “Yang jelas. Batam punya potensi yang sangat besar. Tantangannya tinggal bagaimana kita mengoptimalkan semua sektor secara seimbang,” ungkapnya.

Strategi setelah digitalisasi

Kota Malang, menjadi salah satu yang sukses menerapkan digitalisasi layanan dan terbukti mendongkrak pendapatan daerahnya. Namun menurut Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, setelah terjadi digitalisasi, perlu ada langkah lebih lanjut yang perlu diambil, yakni dalam hal peningkatan kualitas data.

“Jangan salah, warga negara kita ini kreatif. Petugas pajak kreatif, wajib pajak lebih kreatif lagi. Maka kita harus antisipasi itu. Itulah mengapa kami membentuk tim khusus yang melihat anomali, pelaporan. Kami juga punya dashboard dan control room yang bisa melihat kapan masuknya pajak real time itu dalam kondisi abnormal,” ungkapnya.

Strategi ini, Hendi menjelaskan, dimaksudkan untuk tetap menjaga kualitas data, agar informasi yang didapat juga tetap berkualitas. “Belum banyak daerah mungkin yang memanfaatkan bagaimana harus meningkatkan data, sehingga akan ada peningkatan kedua setelah dari manual ke digital, dari digital ke kualitas data,” lanjutnya.

Warga membeli beras saat Gerakan Pangan Murah di Sanan, Malang, Jawa Timur, Rabu (10/12/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Disi lain, paralel dengan upaya digitalisasi, hal yang bisa dilakukan Pemerintah Kota adalah mulai melakukan pendataan aset milik Pemko, yang akan dikomersilkan melalui kerjasama dengan pihak ke tiga. Menurut Walikota Surabaya Eri Cahyadi, ada dua hal mendasar yang bisa dilakukan pemerintah daerah yang ingin mengoptimalkan pemanfaatan asetnya. 

Pertama, daerah harus benar-benar mengenali dan memetakan seluruh aset yang dimiliki. Membedakan mana aset yang ideal untuk dikembangkan dan mana yang tidak. Kedua, penguatan kerja sama, baik dengan pemerintah daerah lain maupun pihak swasta.

“Aset yang ideal itulah yang bisa kita manfaatkan melalui kerja sama, entah antarpemerintah atau dengan swasta. Kalau kita kerja sama, aset itu terlindungi, dan PAD masuk,” jelasnya

Eri menyebut, karakter dan kapasitas aset setiap daerah berbeda-beda, sehingga sulit dibuatkan standarisasi yang seragam.

Verifikasi kepemilikan aset

Meski sudah ada beberapa pemerintah daerah yang memulai, upaya digitalisasi dan investasi aset, namun kerja besar itu memang belum merata. Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI, Lydia Kurniawati Christyana, saat ini sebagian besar pemerintah daerah masih tertahan pada pekerjaan paling awal dalam siklus manajemen aset. 

“Kalau melihat tiga tahun terakhir, sebagian besar daerah masih berada di tahap inventarisasi dasar,” ujarnya. Meskipun beberapa aset sudah dimanfaatkan, ia menegaskan bahwa belum semua aset yang seharusnya produktif masuk ke skema pemanfaatan.

Menurut Lydia, inti masalahnya bukan pada kurangnya skema, bukan pula pada absennya insentif fiskal. Justru hambatan utama sangat fundamental, yaitu kepastian dokumen kepemilikan aset. 

Banyak aset yang digunakan daerah namun catatan formalnya masih tumpang tindih. “Ada aset yang dulunya milik instansi vertikal, lalu dipakai daerah. Tapi pencatatannya ini belum jelas, milik siapa? BNN? Pemerintah pusat? Atau sudah resmi menjadi barang milik daerah?” jelasnya.

Selama status kepemilikan belum beres, daerah tidak berwenang melakukan pemanfaatan, meskipun aset tersebut idle dan berpotensi menghasilkan PAD. “Pencatatan harus dirapikan dulu. Setelah diyakini bahwa dokumennya sah sebagai milik daerah, barulah boleh dimanfaatkan,” kata Lydia.

Mengenai kebutuhan insentif untuk mempercepat kerapian data aset, Lydia berpandangan bahwa insentif fiskal bukan persoalan utama. “Masalah pendataan aset itu memang tugas fungsi daerah. Jadi belum ada urgensi insentif fiskal di tahap ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk urusan pembiayaan publik, seperti obligasi daerah, sukuk, ataupun kerja sama dengan filantropi, juga menjadi strategi pemerintah untuk memastikan Pemda memiliki governance dan pemetaan aset yang kuat sebagai dasar penerbitan instrumen tersebut. 

“Mereka yang mendampingi daerah terkait pembiayaan. Sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan, terutama untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan penerbitan obligasi daerah,” terangnya.

Lydia menyimpulkan pemanfaatan aset daerah tidak bisa bergerak ke tahap pengembangan sebelum pondasi administratifnya benar-benar rapi. Menurutnya, hanya dengan kepastian legal, akurasi pencatatan, dan kejelasan kepemilikan, aset yang selama ini menganggur bisa berubah menjadi sumber pendapatan daerah yang sah, aman dan berkelanjutan.

Dalam sesi yang sama, Lydia menggarisbawahi bahwa integrasi data antara pusat dan daerah memang menjadi pekerjaan rumah besar Indonesia. Menurutnya, digitalisasi fiskal bukan hanya soal pembayaran non-tunai, tetapi harus mencakup tracking, compliance, hingga interoperabilitas antar sistem. “Jika sistem di Indonesia berdiri sendiri-sendiri, kita tidak akan sampai pada digitalisasi yang sesungguhnya.”

Lydia memberi contoh data kendaraan bermotor, yang seharusnya bisa menjadi sumber penghitungan potensi pajak daerah. Namun hingga kini data kepolisian, data Bapenda, dan data kementerian terkait masih tidak sinkron.

Selain data, Lydia menilai banyak daerah yang struktur organisasi dan fungsi kelembagaannya belum siap untuk mendorong penguatan pendapatan. Ia menyebut banyak perpanjangan struktur yang tidak berbasis fungsi, padahal digitalisasi membutuhkan pondasi kelembagaan yang kuat.

Lydia menyoroti beberapa praktik baik yang dapat dieskalasi yaitu Kota Bogor yang dapat menembak potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kemudian Malang dan Surabaya dengan sistem data dan pembayarannya yang terintegrasi.

Menurutnya, praktik baik ini bisa langsung dibagikan ke kota lain tanpa perlu membangun sistem baru dari nol. Lydia juga setuju jika pengembangan sistem perpajakan daerah seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat, agar daerah-daerah tidak membangun aplikasi sendiri-sendiri, sistem interoperable, dan biaya negara tidak terbuang. “Digitalisasi harus punya milestone. Pemerintah pusat dan daerah harus punya desain yang sama, bukan jalan masing-masing,” ungkapnya. 

Mukhlison, Dian Amalia, Gema Dzikri, Romus Panca (Batam)