Beleid Formula Kenaikan Upah Diteken Prabowo, Pengusaha Siapkan Antisipasi

Pengusaha mulai bersiap mengantisipasi dampak kenaikan upah. Apa saja?

Beleid Formula Kenaikan Upah Diteken Prabowo, Pengusaha Siapkan Antisipasi
Pekerja menata barang logistik untuk dimuat ke atas Kapal Elizabeth III di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Selasa (16/12/2025). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.)
Daftar Isi

Pengusaha kini mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dalam menghadapi kenaikan upah 2026 menyusul pengesahan formula Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan biaya produksi bagi perusahaan dan menambah beban usaha di tengah kondisi perekonomian yang tidak pasti.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12). PP tersebut akan menjadi dasar acuan dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

"Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Tenaga Kerja, Yassierli dalam siaran pers yang diterima SUAR di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia mengatakan, penyusunan formula ini telah memperhatikan masukan dan aspirasi dan berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerta.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," kata Yassierli.

Indeks alfa adalah variabel kunci yang digunakan untuk menentukan seberapa besar kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Selanjutnya, Gubernur tiap provinsi harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan formula penghitungan dalam PP tersebut, kenaikan UMP/UMSP 2026 berkisar antara 5,24-7,25% dari besaran tahun ini.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kebijakan pendukung sangat diperlukan agar kenaikan tersebut tidak membebani daya saing usaha sekaligus menjaga daya beli pekerja.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Hambat investasi

Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.

Anton menjelaskan upah sudah menjadi pertimbangan utama investor untuk masuk ke Indonesia, jika besaran kenaikan upahnya sudah diimbagi dengan produktivitas tentu tidak akan menjadi masalah besar, namun justru sebaliknya jika kenaikan tidak diimbangi dengan produktivitas maka investor akan rugi besar.

“Apindo sudah lama membahas isu tentang upah ini, intinya jangan sampai kenaikan upah ini malah membuat investor ke luar Indonesia,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (17/12).

Ia mengatakan agar kenaikan upah ini adil kepada semua pihak maka diperlukan diskusi bipartit dimana isu mengenai kenaikan upah dibahas langsung antara pengusaha dan pekerja (serikat pekerja) agar lebih realistis.

Pemerintah perlu menyeimbangkan antara upah layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia Nurdin Setiawan menyatakan, kenaikan upah minimum di atas 5% akan sangat berdampak terhadap biaya produksi, khususnya bagi industri padat karya.

"Salah satunya biaya tenaga kerja (labor cost) yang lebih tinggi karena kenaikan UMP berdampak juga secara sistemik terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggungan perusahaan sebesar 6,24% dari total kenaikan UM dan iuran BPJS Kesehatan sebesar 4%, sehingga total tambahan biaya menjadi sebesar 10,24% ditambah kenaikan UM," ujar Nurdin kepada SUAR, Rabu (17/12/2025).

Baca juga:

Alternatif Mencapai Titik Temu Jelang Penetapan Upah Minimum 2026
Pembahasan soal rencana kenaikan upah pekerja 2026 perlu diskusi dan negosiasi untuk mencari alternatif titik temu pihak pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Sebagai pelaku usaha garmen, Nurdin menambahkan, labor cost industri padat karya sudah di atas 18%. Akibatnya, kenaikan UMP yang berada di kisaran 5,24%-7,25% berdasarkan formula dalam PP Pengupahan akan memberatkan dunia usaha jika tidak diimbangi dengan kenaikan produktivitas dan efisiensi biaya-biaya produksi lainnya, seperti biaya listrik, gas, dan logistik.

"Namun dengan PP yang sudah dikeluarkan dengan rentang alpha 0,5-0,9, paling tidak kenaikan dapat dilakukan dengan alpha terendah 0,5 atau maksimum kenaikan upah sebesar 5% untuk bisa menjaga daya saing perusahaan dan daya beli pekerja," ucap Nurdin.

Menerima dengan catatan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya menerima ketentuan indeks alfa 0,5-0,9 dengan catatan harus diambil indeks tertinggi.

"Melihat ini kami bisa menerima 0,5 - 0,9 tapi dengan catatan KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh dan pekerja untuk berjuang angka index tertentu 0,9," kata Said dalam preskon di Jakarta,Rabu.

Sebelumnya, KSPI merekomendasikan 4 point kenaikan upah:

  • Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
  • Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
  • Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
  • Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8

"Nampaknya pemerintah ambil opsi keempat, namun interval bawahnya hanya 0,5. Kami juga meminta dengan sungguh-sungguh untuk para Gubernur jangan merubah nilai indeks ini bilamana bupati dan walkot sudah menyetujui," kata dia.

Pengunjuk rasa dari gabungan aliansi buruh Bogor melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.)

Dengan begitu, demonstrasi buruh nasional yang rencananya akan dilakukan Jumat, 19 Desember 2025 batal dilakukan. Sedangkan, buruh DKI Jakarta dan Banten akan tetap melakukan aksi di daerahnya masing-masing pada 19 Desember.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup warga Jakarta pada 2022 mencapai Rp14,88 juta per bulan, jauh melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761 untuk tahun 2025.

Dengan kenaikan 6,9 persen, ujar said, akan membuat upah di DKI tahun depan menjadi Rp5,769.137.

Pengajar ekonomi ketenagakerjaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Padang Wicaksono mengapresiasi atas terbitnya PP Pengupahan ini karena mengatur perhitungan kenaikan UMP secara spesifik.

"Kita perlu mengapresiasi upaya Pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum melalui rentang alfa yang jelas (0,5–0,9). Bagi dunia usaha, prediktabilitas adalah kunci dalam menyusun anggaran tahunan agar tidak terjadi gejolak biaya yang mendadak," ucap Padang saat dihubungi SUAR.

Di samping menghadirkan prediktabilitas, penetapan UMP 2026 yang mulai mempergunakan variabel pertumbuhan ekonomi dalam formula penghitungan juga menunjukkan itikad baik agar pekerja tidak hanya "bertahan hidup" dari kenaikan upah menurut inflasi, tetapi juga ikut menikmati distribusi kemakmuran melalui kenaikan upah riil.

Namun demikian Padang mempertanyakan sejauh mana indeks alpha 0,5-0,9 benar-benar merefleksikan kontribusi produktivitas tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap sektor.

"Evaluasi berkala dan transparansi terhadap penetapan indeks ini penting agar angka rentang tersebut tidak sekadar menjadi 'angka kompromi politik', melainkan didasarkan pada data produktivitas yang akurat di tiap daerah," tegasnya.

Padang menilai formula penghitungan UMP 2026 cenderung bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all) yang memukul rata mekanisme penghitungan upah, padahal pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme tambahan bagi sektor-sektor yang sangat padat karya atau sektor yang sedang tertekan secara global, agar kenaikan ini tidak justru memicu efisiensi tenaga kerja (PHK) di industri tertentu.

"Tanpa pengendalian harga, kenaikan upah tersebut bisa cepat tergerus oleh kenaikan biaya hidup di lapangan. Secara teoretis, ini adalah langkah maju dalam harmonisasi hubungan industrial, tetapi efektivitas implementasinya bergantung pengawasan di lapangan dan kebijakan pendukung menjaga stabilitas harga," pungkasnya.

Ridho Syukra berkontribusi dalam artikel ini

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Energi, Lingkungan, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional