Negara yang tergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi menyepakati aturan dasar untuk perdagangan digital global dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 yang berlangsung di Yaoundé, Kamerun.
Selain untuk merespon pesatnya perkembangan ekonomi digital lintas negara, aturan ini diperkirakan dapat meminimalisir potensi kerugian perdagangan hingga USD159 miliar per tahun.
Negara yang setuju dalam skema kerjasama tersebut merepresentasikan sekitar 70 persen perdagangan global. Selama ini, perdagangan digital belum memiliki kerangka aturan multilateral yang komprehensif.
"Ini tonggak penting dalam sejarah perdagangan global. Dunua membutuhkan aturan yang relevan dengan era digital di mana arus data dan transaksi elektronik menjadi tulang punggung ekonomi modern," demikian disampaikan Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu, 29 Maret 2026.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan data konsumen, kelancaran arus data lintas batas, hingga penghapusan hambatan perdagangan digital.
Meski tak diadopsi seluruh anggota WTO, aturan ini tetap bisa dijalankan melalui skema plurilateral oleh negara-negara pendukung.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha serta peningkatan kepercayaan dalam ekosistem e-commerce global, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan perdagangan internasional di era digital.
Implementasi aturan ini diwujudkan melalui mekanisme interim arrangements atau pengaturan sementara. Skema ini memungkinkan Perjanjian Perdagangan Elektronik WTO atau WTO Agreement on Electronic Commerce mulai diberlakukan secara praktis, meskipun secara formal masih dalam proses untuk dimasukkan ke dalam kerangka hukum resmi WTO.
Langkah interim ini dinilai strategis karena menghindari stagnasi akibat proses negosiasi yang panjang. Dengan demikian, negara-negara peserta dapat segera merasakan manfaat dari kepastian aturan dalam perdagangan digital, sembari tetap melanjutkan pembahasan untuk pengesahan penuh di tingkat organisasi.
Ke depan, implementasi kesepakatan ini diharapkan mampu mendorong inklusivitas dalam perdagangan global, termasuk bagi negara berkembang dan pelaku usaha kecil menengah.
"Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan seragam, ekosistem perdagangan digital diyakini akan menjadi lebih transparan, aman, dan berkelanjutan," demikian bunyi pernyataan itu.
Harus memenuhi prinsip keadilan
Pengamat Ekonomi Digital yang juga Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan perdagangan digital global perlu dibangun di atas prinsip keadilan agar seluruh anggota World Trade Organization dapat merasakan manfaatnya secara merata.
Dalam era ekonomi berbasis data, akses terhadap pasar digital, infrastruktur teknologi, dan aliran data lintas negara menjadi faktor kunci pertumbuhan. Namun, tanpa aturan yang inklusif, kesenjangan antara negara maju dan berkembang berpotensi semakin melebar, terutama dalam hal kapasitas teknologi dan daya saing pelaku usaha.
Dominasi pemain besar, khususnya dari negara maju seperti Amerika Serikat, seringkali menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya monopoli dalam ekosistem digital global. Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa memiliki keunggulan dari sisi modal, inovasi, hingga penguasaan data, yang dapat menghambat pelaku usaha dari negara lain untuk bersaing secara setara.
“Jika tidak diatur dengan baik, kondisi ini berisiko menciptakan ketergantungan digital dan mempersempit ruang pertumbuhan ekonomi digital di negara berkembang,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (30/3).
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama di antara anggota WTO untuk merumuskan aturan perdagangan digital yang transparan, adil, dan berpihak pada inklusivitas. Regulasi tersebut harus memastikan adanya perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, mendorong transfer teknologi, serta menjamin akses yang setara terhadap pasar digital global.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi e- Commerce Indonesia (IdeA) Hilmi Adrianto menjelaskan kesepakatan 66 anggota World Trade Organization tentang aturan dasar perdagangan digital global akan membawa dampak signifikan bagi industri e-commerce.
Dengan adanya kerangka aturan bersama, pelaku usaha kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjalankan transaksi lintas negara, mulai dari perlindungan data, transparansi, hingga mekanisme perdagangan elektronik.
“Hal ini berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar bagi perusahaan e-commerce,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (30/3).
Bagi perusahaan besar, kesepakatan ini bisa mempercepat ekspansi global karena hambatan regulasi antarnegara menjadi lebih terstandarisasi. Platform e-commerce multinasional akan lebih mudah mengintegrasikan layanan mereka di berbagai pasar tanpa harus menghadapi aturan yang sangat berbeda di tiap negara. Namun di sisi lain, aturan ini juga bisa menuntut mereka untuk lebih patuh terhadap prinsip persaingan sehat, termasuk soal penggunaan data dan praktik bisnis yang adil.

Sejumlah isu regional dibahas
Delegasi Republik Indonesia melakukan serangkaian pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 World Trade Organization (WTO) pada 26-29 Maret 2026 di Yaoundé, Kamerun. Pertemuan bilateral membahas isu-isu KTM ke-14 WTO serta membahas hubungan perdagangan dan investasi kedua negara.
“Kami telah melakukan pertemuan bilateral dengan Jerman, Swedia, Arab Saudi, Uni Eropa (UE), dan Belanda di sela-sela KTM ke-14 WTO untuk berbagi pandangan terkait isu-isu krusial yang menjadi pembahasan di KTM ke-14 serta peningkatan kerja sama perdagangan bilateral. Negara-negara tersebut memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya WTO dan perlunya reformasi agar WTO makin relevan dalam situasi global saat ini,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Martha dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (30/3).
Dalam sejumlah pertemuan bilateral tersebut, Johni didampingi Deputi Wakil Tetap RI II PTRI Jenewa/Duta Besar Rl untuk WTO Nur Rahman Setyoko dan Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan Dina Kurniasari.
Selain membahas isu-isu KTM ke-14 WTO, pertemuan juga menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan.
Dengan UE, Belanda, Swedia dan Jerman, kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan mekanisme Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) untuk membahas isu-isu dan upaya peningkatan hubungan perdagangan. Negara-negara tersebut mendukung agar proses implementasi I-EU CEPA bisa segera dilakukan.
Johni menerangkan lebih lanjut, Indonesia dan negara-negara tersebut juga sepakat agar pelaku usaha di masing-masing negara dapat meningkatkan kerja sama antara para pelaku usaha. Hal ini dapat dilakukan melalui penjajakan bisnis (business matching) ataupun promosi dagang lainnya.
Dengan Arab Saudi, kedua negara sepakat mendorong agar perundingan Indonesia-Gulf Cooperation Council (GCC) CEPA dapat segera diselesaikan. Secara khusus, Delegasi Swedia juga menyampaikan rencana agenda Putri Mahkota Swedia Victoria mengunjungi Jakarta pada September 2026 untuk peningkatan investasi dan perdagangan Indonesia-Swedia.
Selain itu, delegasi dari Jerman mendorong agar Pertemuan ke-2 Joint Economic and Investment Committee (JEIC) Indonesia-Jerman dapat segera dilakukan pada kesempatan pertama.
“Penyelenggaraan KTM ke-14 di Yaoundé menjadi momentum strategis untuk mendorong peningkatan kerja sama perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Kamerun sekaligus memperluas kemitraan Indonesia dengan negara-negara di kawasan Afrika Tengah yang makin berkembang sebagai mitra ekonomi potensial,” ungkap Duta Besar RI untuk Kamerun merangkap Chad, Ekuatorial Guinea, Gabon, Kongo dan Republik Afrika Tengah Agung Cahaya Sumirat.
KBRI Yaoundé baru dibuka pada 2025. Pendirian perwakilan diplomatik bertujuan meningkatkan kerja sama dengan negara-negara di kawasan Afrika Tengah.