6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Melalui Coretax

Pemerintah masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak sebelum akhir Maret ini

6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Melalui Coretax
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (tengah) didampingi Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (kiri) dan Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi (kanan) menyampaikan paparan pada media briefing dan kelas pajak untuk wartawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.)
Daftar Isi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan sebanyak 6.007.000 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Coretax.

Sementara itu, pemerintah masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak sebelum akhir Maret ini, demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dia merinci, SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pelaporan pajak saat ini terus meningkat setiap hari. Rata-rata terdapat sekitar 250.000 wajib pajak yang menyampaikan SPT setiap hari melalui berbagai kanal pelaporan yang disediakan DJP.

Menurut Bimo, angka tersebut diperkirakan masih belum mencapai puncak. Berdasarkan catatan DJP, jumlah pelaporan tertinggi dalam satu hari selama periode terakhir mencapai sekitar 370.000 wajib pajak.

“Memang ini mungkin belum peak. Peak yang kami catat di sebulan terakhir ini ada 370 ribu dalam satu hari,” kata dia.

Bimo menambahkan bahwa aktivitas pelaporan juga tetap berlangsung pada akhir pekan. Pada Sabtu pekan lalu, tercatat sekitar 190.000 wajib pajak melaporkan SPT, sementara pada Minggu jumlahnya mencapai sekitar 60.000 pelapor.

Pola tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat memanfaatkan waktu di luar hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu akhir Maret, DJP tidak hanya mengandalkan pelaporan mandiri dari wajib pajak, tetapi juga memperluas akses layanan serta menggencarkan berbagai kegiatan edukasi dan pengingat kepada masyarakat.

DJP mengirimkan pengingat secara berkala melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk email blast, guna mendorong wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Selain itu, DJP juga melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan di luar kantor dengan strategi jemput bola. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan relawan pajak serta jaringan tax center yang tersebar di perguruan tinggi.

“Melalui kegiatan di luar kantor kami menjemput bola bersama para agen kami, relawan pajak untuk negeri, bekerja sama dengan tax center di seluruh Indonesia,” ujar Bimo.

Perkuat sistem

Di sisi teknologi, DJP memperkuat infrastruktur sistem untuk mendukung implementasi Coretax dan menjaga stabilitas layanan selama periode pelaporan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo menyebutkan kapasitas jaringan dan server telah ditingkatkan sejak awal tahun untuk memastikan sistem tetap stabil ketika trafik pelaporan meningkat.

Menurut Hantriono, kapasitas bandwidth di pusat data DJP telah ditingkatkan dari sebelumnya 4 gigabit menjadi 8 gigabit melalui dua jalur koneksi.

“Utilisasi saat ini masih sekitar 3 gigabit, sehingga masih ada ruang yang cukup besar untuk mengantisipasi lonjakan trafik menjelang batas waktu pelaporan,” tutur Hantriono.

Selain peningkatan jaringan, DJP juga menambah kapasitas node sistem dari sebelumnya 12 menjadi 24 node yang tersebar di kantor pusat, kantor wilayah, serta kantor pelayanan pajak.

“Utilisasi sistem saat ini masih sekitar 50 sampai 60 persen, sehingga masih cukup aman untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan pada akhir Maret,” kata Hantriono.

DJP juga menyiapkan kanal digital tambahan melalui fitur Coretax Form serta aplikasi Coretax Mobile untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT, khususnya bagi mereka yang memiliki status SPT nihil.

Direktur TIK tersebut mengatakan aplikasi Coretax Mobile saat ini masih dalam tahap finalisasi sebelum dirilis secara resmi melalui Google Play Store dan Apple App Store.

Pada tahap awal, aplikasi tersebut akan menyediakan fitur aktivasi akun serta pengelolaan kode otorisasi wajib pajak. Sementara fitur pelaporan SPT masih dalam tahap pengujian.

Bimo menyebutkan DJP masih memiliki sekitar 6 juta data wajib pajak non-efektif yang akan disaring kembali untuk memastikan apakah masih terdapat aktivitas ekonomi yang seharusnya dikenai kewajiban perpajakan.

“Banyak data yang masuk ke kami, baik dari transaksi keuangan, aset, investasi hingga bukti potong penghasilan. Data-data tersebut terus kami perkuat melalui sistem geospasial dan pengayaan basis data,” kata Bimo.

Untuk memperluas edukasi perpajakan, DJP juga bekerja sama dengan sekitar 800 universitas melalui jaringan tax center. Selain itu, program relawan pajak kembali diaktifkan untuk membantu masyarakat memahami sistem Coretax serta proses pengisian SPT.

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Pajak THR

Sementara itu, DJP juga memberikan klarifikasi terkait isu pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Heri Kuswanto menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menambah beban pajak atas THR.

Menurut Heri, isu yang berkembang lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman masyarakat terhadap metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

“Pelaporan ini mungkin baru pertama kali dilakukan. Tahun lalu ketika kita menggunakan TER pada bulan April memang perdananya, sehingga banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai tarif yang dikenakan,” kata Heri.

Sebelumnya pajak dihitung secara tahunan kemudian dibayar secara bertahap setiap bulan. Melalui skema TER, pajak dihitung menggunakan tarif rata-rata bulanan sehingga potongan pajak menjadi lebih merata sepanjang tahun.

“Tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan metode penghitungan. Kalau sekarang potongannya terasa lebih besar di awal, biasanya pada bulan Desember potongannya akan sangat kecil karena sudah diratakan sepanjang tahun,” ujar Heri.

Bimo menyebutkan penerimaan pajak bersih pada Januari 2026 tumbuh 30,6 persen secara tahunan. Sementara pada Februari, pertumbuhannya masih berada di kisaran 30,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami cukup optimistis karena kinerja Januari dan Februari menjadi basis yang baik untuk kuartal pertama tahun ini,” ujar Bimo.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar)

Gerus daya beli

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menyoroti mekanisme perhitungan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang digabung dengan gaji dalam sistem penghitungan pajak penghasilan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban pajak pekerja dan menggerus daya beli masyarakat menjelang momentum konsumsi saat Lebaran.

Esther menjelaskan bahwa secara konsep THR berbeda dengan bonus tahunan sehingga tidak seharusnya diperlakukan sama dalam pengenaan pajak.

“Kalau THR itu kan namanya juga Tunjangan Hari Raya. Jadi that's not a bonus. Kalau THR dipajaki is too much gitu kalau menurut saya,” kata Esther kepada SUAR, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa tunjangan musiman atau tunjangan liburan umumnya diperlakukan berbeda dari penghasilan rutin. Esther mencontohkan pemberian tunjangan musim panas di beberapa negara Eropa yang diberikan terpisah dari gaji.

“Kalau mereka dapat uang musim panas itu memang terpisah dari gaji. Sehingga itu akan lebih baik,” ungkapnya.

Perdebatan mengenai pajak THR mencuat setelah muncul penjelasan bahwa perhitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) yang menggabungkan komponen gaji dengan THR dalam satu basis penghitungan. Dengan metode tersebut, besaran pajak yang dibayar dapat meningkat karena mengikuti struktur tarif pajak yang bersifat progresif.

Esther menilai penggabungan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa THR dikenai pajak lebih besar dibandingkan jika dihitung terpisah.

“Kalau digabungkan kan berarti kan terkena pajak. Kalau terpisah kan pasti enggak kena,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa secara konseptual THR lebih tepat dipandang sebagai bentuk dukungan atau subsidi bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari besar keagamaan.

“Karena Tunjangan Hari Raya ini bukan penghasilan. Itu adalah malah subsidi,” kata dia.

Di sisi lain, Esther memahami bahwa pemerintah menghadapi keterbatasan ruang fiskal sehingga upaya meningkatkan penerimaan pajak menjadi salah satu opsi untuk membiayai berbagai program negara.

“Negara itu fiscal space-nya makin mengecil sementara banyak program-program yang masih harus dipertanyakan dari sisi efektivitasnya,” ujar Esther.

Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu mengkaji ulang dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi pada THR berpotensi menekan daya beli masyarakat pada periode Lebaran, saat kebutuhan konsumsi meningkat.

“Kalau misalnya nanti tergerus daya belinya, efeknya kan nanti konsumsi itu menjadi lebih sedikit. Jika konsumsi rumah tangga lebih sedikit maka ada potensi untuk menurunkan pertumbuhan ekonomi,” ucap Esther.

Ia juga menyoroti bahwa pada periode Lebaran masyarakat biasanya menghadapi kenaikan pengeluaran, mulai dari kebutuhan pangan, jamuan bagi tamu, hingga pembelian pakaian baru.

“Kalau Lebaran itu ada ekstra konsumsi. Yang tadinya tidak beli kue kering menjadi beli kue kering karena banyak silaturahmi,” pungkasnya.

Penulis

Baca selengkapnya