Toko Ritel Modern, Koperasi Desa Merah Putih, dan UMKM

Muncul usulan dari pemerintah untuk membatasi izin baru toko ritel modern agar bisa menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih. Disinilah peran pemerintah diperlukan untuk jadi penyeimbang dan regulator ekosistem perdagangan ritel yang sehat.

Toko Ritel Modern, Koperasi Desa Merah Putih, dan UMKM
Ilustrasi toko ritel modern. Foto: Bernard Hermant / Unsplash
Daftar Isi

Belakangan ini muncul polemik soal keberadaan toko ritel modern yang ingin dibatasi oleh pemerintah karena munculnya program Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini tentu memicu kegelisahan pengusaha ritel modern yang sudah berbisnis sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga ingin terlibat dalam rantai pasok penjualan ini. Disinilah peran pemerintah jadi penyeimbang dan regulator ekosistem perdagangan ritel yang sehat.

Polemik ini bermula dari unggahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di akun resmi Instagramnya @yandri_susanto pada Selasa (24/2/2026). Dalam unggahannya, terdapat potongan pidatonya yang menyebutkan, ingin menghentikan pemberian izin baru toko ritel modern.

"Seolah-olah saya ingin tutup Indomart dan Alfamart yang sudah ada. Tidak. Yang kita stop itu... maka saya pakai bahasa stop. Stop ekspansi yang baru. Stop izin yang baru," ujarnya.

"Kita sukseskan dan muliakan Koperasi Desa Merah Putih yang dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan terutama untuk desa sekurang-kurangnya 20% keuntungan Kopdes sebesar kembali ke pendapatan asli desa," lanjutnya.

Merespon hal ini, dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang berencana membatasi pembukaan gerai baru minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi keberlangsungan usaha toko tradisional dan mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ia menambahkan, pelaku usaha berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan UMKM dan kebutuhan masyarakat akan akses ritel modern.

Keberadaan ritel modern selama ini, lanjutnya, juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja, kemitraan dengan pemasok lokal, serta peningkatan standar distribusi barang. Oleh karena itu, pembatasan pembukaan gerai baru di desa diharapkan tidak diartikan sebagai penutupan ruang investasi, melainkan sebagai pengaturan yang lebih terukur dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami meminta agar pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku industri ritel sebelum menerapkan kebijakan lanjutan. Diskusi dinilai penting untuk mencari formulasi terbaik yang dapat melindungi usaha kecil tanpa menghambat pertumbuhan sektor ritel modern,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (27/2/2026).

Solihin yang juga merupakan Direktur dari PT Sumber Alfaria Trijaya tbk juga mengatakan, pelaku usaha ritel berharap adanya kejelasan kriteria wilayah desa yang dimaksud, mekanisme perizinan, serta masa transisi bagi rencana ekspansi yang sudah berjalan.

Hal ini perlu diatur lantaran peran sektor perdagangan eceran tidak bisa dipandang sebelah mata. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 mencapai 13,17%. Sektor ini merupakan kontributor terbesar kedua terhadap PDB, hanya kalah dari sektor industri pengolahan dengan kontribusi 19,05%.

Sektor perdagangan juga jadi penyumbang serapan tenaga kerja yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Ini tercermin dari data BPS yang menyebutkan, sektor perdagangan yang menyerap 18,67% dari total tenaga kerja di Indonesia pada November 2025.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan kebijakan penghentian sementara atau moratorium pembangunan ritel modern tidak diputuskan oleh Kementerian Koperasi, melainkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Batas jarak toko ritel modern dengan UMKM

Dia mengakui sudah mendengar curhatan para kepala daerah yang akan melakukan moratorium terhadap pemberian izin pembangunan baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Salah satu alasannya karena diduga melanggar aturan berjualan tak boleh kurang 500 meter dari pasar tradisional.

"Itu moratorium itu haknya pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi, bukan ranah kami. Tapi kami mendengar banyak kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium," ujar Ferry dalam keterangannya, usai menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun di Gedung Kemenkop, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam kesempatan ini, Ferry mendengarkan masukan APKLI terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015, yang dianggap perlu diperkuat. Khususnya mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.

Menurut Ferry, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.

Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter.  Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak? Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Disinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," jelas Menkop.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kemenkop menyampaikan agar Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dapat dikaji kembali dengan melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepala Daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” ungkap Menkop.

Menkop bersama APKLI juga mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Menkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam upaya memperkuat ekonomi di tinggat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.

Dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menekankan pentingnya kemitraan antara ritel modern dan UMKM untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat.

Ali menyoroti bahwa poin-poin yang tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2007 harus ditegakkan dalam pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuang yang berlaku. Misalnya, bagaimana luas ritel atau toko modern seperti seperti Minimarket (<400 ), Supermarket (400–5.000 ), dan Hypermarket (>5.000).

Kemudian bagaimana pendirian pasar modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, sosial budaya, dan dampak ekonomi terhadap pasar tradisional serta pedagang kecil setempat. Selain itu juga terkait dengan status kemitraan, yang mana toko modern dan pusat perbelanjaan wajib bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Senada dengan itu, Ali juga mengungkap semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.

Menurutnya, ritel modern yang berkembang pesat sejak tahun 2015 telah memberikan dampak negatif bagi banyak warung kelontong yang semakin berkurang jumlahnya, dengan lebih dari 2 juta warung kelontong yang gulung tikar sejak implementasi kebijakan tersebut.

"Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," jelas Ali.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh APKLI, pada saat terbitnya Perpres 112 Tahun 2007, terdapat sekitar 6,1 juta warung kelontong di seluruh Indonesia. Kemudian setelah beleid tersebut diberlakukan, hingga tahun 2015 warung kelontong yang tersisa ada sekitar 5,1 juta atau terkikis sebanyak 1 juta di seluruh Tanah Air.

Tidak berhenti sampai di situ, riset dari APKLI menunjukkan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi yang terbit pada September tahun 2015 semakin menekan keberadaan warung kelontong di tingkat desa/kelurahan. Per tahun 2025, APKLI mencatat jumlah warung kelontong yang tersisa adalah sebanyak 3,9 juta.

Peluang besar kolaborasi

Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret dinilai memiliki peluang besar untuk berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih dalam memperkuat perekonomian daerah. Kolaborasi dapat dilakukan melalui kemitraan distribusi produk, terutama untuk menyalurkan barang kebutuhan pokok maupun produk UMKM lokal ke jaringan toko yang lebih luas. Dengan dukungan sistem logistik dan manajemen ritel modern, produk dari koperasi berpotensi menjangkau pasar yang sebelumnya sulit diakses.

“Selain distribusi barang, kerja sama juga dapat mencakup penguatan rantai pasok dan pembinaan pelaku usaha kecil. Ritel modern memiliki pengalaman dalam standarisasi kualitas, pengemasan, hingga pemasaran, sementara koperasi memiliki kedekatan dengan produsen lokal dan anggota di tingkat komunitas.,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (27/2/2026).

Sinergi ini diyakini dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang lebih inklusif.

Di sisi lain, kolaborasi tersebut juga berpotensi menciptakan ekosistem perdagangan yang saling menguntungkan tanpa harus bersaing secara langsung. Koperasi dapat fokus pada kebutuhan anggota dan pengembangan usaha lokal, sedangkan ritel modern menyediakan akses pasar, teknologi, serta efisiensi distribusi. 

Toko Ritel modern bisa jadi pemasok Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih memiliki peluang besar untuk berkolaborasi dengan jaringan ritel modern, minimarket, maupun distributor. Kolaborasi ini dipandang sebagai solusi untuk memberdayakan ekonomi lokal tanpa harus mematikan ekosistem ritel yang sudah ada.

Pernyataan ini merespons isu potensi penghentian ekspansi gerai ritel modern di desa saat Kopdes Merah Putih mulai beroperasi. Budi menilai pola kerja sama ini sudah lazim dilakukan oleh toko kelontong selama ini.

“Ini kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor, untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa,” ujar Budi usai peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) di Jakarta (27/2/2026).

Pekerja menyelesaikan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mangasa, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026). Pemerintah menargetkan 60 ribu Koperasi Merah Putih dapat beroperasi hingga akhir Desember 2026. ANTARA FOTO/Arnas Padda/nz

Menurut Budi, Koperasi Merah Putih memiliki keunggulan kompetitif yang lebih luas dibanding minimarket biasa. Selain menjual kebutuhan sehari-hari, koperasi ini dirancang untuk menyediakan kebutuhan pertanian seperti pupuk, hingga berfungsi sebagai apotek dan klinik desa.

Terkait perizinan ritel modern, Budi mengingatkan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia meyakini pemerintah daerah akan memprioritaskan kemakmuran desa melalui pemberdayaan koperasi.

Baca selengkapnya