Tambahan Saham Pemerintah di Freeport Jadi 63% pada 2041, Bisa Dorong Perekonomian

Skema perpanjangan harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, termasuk melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

Tambahan Saham Pemerintah di Freeport Jadi 63% pada 2041, Bisa Dorong Perekonomian
Pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI). Foto: Dokumentasi PTFI
Daftar Isi

Pemerintah Indonesia akan menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 12% sehingga menjadi 63% pada 2041. Dengan bertambahnya kepemilikan saham pemerintah di PTFI diharapkan bisa mendorong perekonomian yang lebih pesat lagi baik di Papua bahkan seluruh Indonesia.

Kesepakatan penambahan saham ini menyusul perpanjangan izin tambang Freeport yang dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington DC, Amerika Serikat. Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Dokumen diteken Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.

Kesepahaman ini menjadi dasar keberlanjutan operasi salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, sekaligus mengatur ulang struktur kepemilikan saham dan proyeksi kontribusi fiskal perusahaan ke depan.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan perpanjangan izin tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan produksi dan investasi jangka panjang.

“Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas saat wawancara eksklusif dengan Suar.id pada November 2025 lalu. (Foto: Fandi/Suar.id)

Dalam skema yang disepakati, pemerintah Indonesia akan memperoleh tambahan 12 persen saham pada 2041. Dengan demikian, porsi kepemilikan nasional meningkat, sementara Freeport-McMoRan tetap memegang 48,76 persen hingga 2041 dan sekitar 37 persen mulai 2042. Transfer saham 12 persen dilakukan tanpa pembayaran tunai, dengan ketentuan penggantian biaya secara pro-rata atas investasi yang manfaat ekonominya melampaui 2041 berdasarkan nilai buku.

Dari sisi penerimaan negara, pemerintah memproyeksikan kontribusi PTFI dapat mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun per tahun dengan asumsi harga komoditas saat ini. Dari angka tersebut, sekitar Rp14 triliun diperkirakan mengalir ke pemerintah daerah dan Rp2 triliun dialokasikan setiap tahun untuk program pengembangan masyarakat.

“Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga,” kata Tony.

Ia menambahkan kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Nota kesepahaman juga memuat peningkatan belanja eksplorasi guna memperpanjang usia tambang, penguatan program sosial termasuk dukungan pendanaan rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan kedokteran di Papua, serta komitmen hilirisasi melalui penjualan domestik tembaga olahan, logam mulia, dan asam sulfat. PTFI juga diproyeksikan memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai kebutuhan pasar.

Lokasi produksi Freeport. Foto: Dokumentasi PTFI

Ketua Dewan Direksi Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson dan Kathleen Quirk menyampaikan apresiasi atas kelanjutan kemitraan dengan pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Mereka menyatakan operasi Grasberg selama enam dekade telah memberikan kontribusi signifikan bagi para pemangku kepentingan dan perpanjangan ini membuka peluang penciptaan nilai lanjutan.

Perpanjangan tersebut masih menunggu penerbitan IUPK yang telah diubah oleh pemerintah. PTFI menyatakan akan segera menyelesaikan proses administratif agar ketentuan yang disepakati dapat berlaku efektif dan memberikan kepastian hukum atas kelangsungan operasi tambang pasca-2041.

Menguntungkan ekonomi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, perpanjangan izin tambang itu menguntungkan.

“Lantaran divestasi 12% ini tanpa ada biaya apapun,” ucap Bahlil dalam keterangannya di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat, (20/2/2026).

Selain peningkatan kepemilikan, Bahlil mengatakan, skema perpanjangan harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, termasuk melalui optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

“Dengan demikian maka penciptaan lapangan pekerjaan dapat bertambah, yang eksistensi bertahan pendapatan negara juga bertambah, begitupun royalti PNBB dan pendapatan daerah,” ungkapnya.

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas. Ini biar tidak disalah terjemahkan lain-lain oleh saudara-saudara saya yang ada di Tanah Air,” lanjutnya.

Bahlil menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi dan negosiasi intensif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha pertambangan di Papua, mengingat puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.

“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi 1 tahun pada saat belum terjadi musibah, Itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat daripada tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900 ribu lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” ucapnya.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia akan menguntungkan kepentingan nasional apabila dirancang sebagai kontrak berbasis manfaat, bukan sekadar perpanjangan operasi.

Menurut dia, negara berhak memberikan kepastian jangka panjang untuk menjaga produksi, penerimaan negara, dan lapangan kerja. Namun, kepastian itu harus ditukar dengan peningkatan nilai tambah domestik, penguatan kontrol strategis, serta skema bagi hasil yang adil bagi Papua.

“Perpanjangan IUPK Freeport menguntungkan kepentingan nasional jika pemerintah menjadikannya kontrak manfaat, bukan sekadar perpanjangan operasi,” kata Syafruddin kepada SUAR, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah perlu mengikat perpanjangan izin pada indikator kinerja yang dapat diaudit, seperti capaian pemurnian, target investasi, kepatuhan lingkungan, transparansi biaya dan produksi, serta mekanisme penalti apabila target tidak tercapai. Dengan desain tersebut, perpanjangan IUPK dinilai dapat memperkuat kedaulatan ekonomi, bukan memperpanjang ekstraksi semata.

Terkait tambahan 12 persen saham pemerintah, Syafruddin menyebut peningkatan kepemilikan hanya akan signifikan apabila disertai hak tata kelola yang tegas. Kepemilikan yang lebih besar, menurut dia, harus diikuti dengan akses data produksi dan biaya, hak suara dalam keputusan strategis, serta standar keterbukaan yang memperkuat pengawasan publik.

“Tanpa penguatan hak kontrol, angka kepemilikan mudah menjadi simbol,” ujarnya.

Ia menyarankan agar kenaikan porsi saham ditautkan dengan perbaikan tata kelola, termasuk kursi komisaris yang efektif, komite audit yang kuat, standar pelaporan rinci, serta kewenangan peninjauan rencana tambang dan belanja modal.

Kepastian usaha

Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai daya tarik Indonesia di mata investor asing tidak hanya bergantung pada diplomasi tingkat tinggi, melainkan pada konsistensi reformasi di dalam negeri. Kepastian regulasi, standar lingkungan yang kredibel, serta kualitas tenaga kerja menjadi prasyarat utama agar investasi benar-benar terealisasi dan bertahan jangka panjang.

Ia berpandangan, investor global pada dasarnya mencari ekosistem yang stabil dan dapat diprediksi. Jika fondasi tersebut kuat, arus modal akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya, tanpa pembenahan mendasar, komitmen kerja sama berisiko berhenti pada tataran wacana.

Baca juga:

CEO Freeport Indonesia Tony Wenas: Perlu Nilai Tambah Lanjutan Hilirisasi Tembaga
Tim SUAR.id berkesempatan untuk berbincang dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas di Kantor PTFI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Di sisi lain, Nailul mengingatkan bahwa investasi asal AS yang belakangan masuk masih terkonsentrasi pada sektor mineral kritis. Pola tersebut dinilai belum mencerminkan dorongan serius ke arah pengembangan energi baru terbarukan maupun industri berbasis teknologi tinggi.

Menurutnya, orientasi yang terlalu berat pada pengolahan sumber daya alam dapat membuat Indonesia kembali terjebak dalam model pertumbuhan berbasis komoditas. Padahal, momentum kerja sama strategis seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat transformasi industri dan memperluas basis ekonomi.

Ia juga menyoroti minimnya skema alih teknologi dalam investasi yang berjalan. Tanpa transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas industri nasional, Indonesia berpotensi hanya menjadi lokasi produksi, sementara inovasi dan nilai tambah utama tetap berada di negara asal investor.

“Kita tidak melihat adanya upaya serius untuk berbagi teknologi, membangun pusat riset bersama, atau meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal agar naik kelas. Polanya masih sebatas ambil bahan baku, olah seperlunya, lalu nilai tambah terbesarnya kembali ke negara asal investor,” ungkap Nailul kepada SUAR.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat mempersempit ruang Indonesia untuk melakukan diversifikasi ekonomi menuju sektor yang lebih maju dan berkelanjutan. Ketergantungan pada mineral kritis tanpa pengembangan teknologi domestik justru dapat memperlambat pergeseran ke ekonomi hijau dan industri berteknologi tinggi.

Untuk itu, ia mendorong agar setiap kesepakatan investasi dengan AS disertai persyaratan yang lebih strategis, seperti kewajiban peningkatan kandungan lokal, pembangunan pusat riset bersama, serta program pengembangan sumber daya manusia. Dengan demikian, arus modal tidak hanya memperbesar angka realisasi investasi, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi industri nasional.

“Keberhasilan kerja sama investasi bukan semata diukur dari besarnya dana yang masuk, melainkan dari sejauh mana penanaman modal tersebut memperkuat struktur ekonomi Indonesia dan meningkatkan daya saing jangka panjang,” tegasnya.

 

 

 

 

Baca selengkapnya