Kebijakan perpajakan, strategi kepatuhan, serta implikasinya bagi dunia usaha dan masyarakat.
Tren penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir menurun. Setelah pada tahun 2022 realisasi penerimaan pajak meningkat dan jauh melebihi target, performa tahun-tahun berikutnya cenderung menurun. Demikian pula dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Padahal, jumlah wajib pajak meningkat.
Pemerintah masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak sebelum akhir Maret ini
Penerimaan pajak tahun 2025 yang tidak sesuai target menyebabkan defisit anggaran yang hampir mendekati batas 3%. Salah satu solusi untuk menaikkan penerimaan pajak datang dari Dana Moneter Internasional atau IMF, yakni dengan menaikkan pajak penghasilan.
Penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Bagaimana cara meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis baru seiring tumbuhnya perekonomian Indonesia dan kepastian berusaha?
Di tengah berbagai ketidakpastian global, pengusaha berharap perekonomian domestik bisa lebih terprediksi. Salah satu aspirasi pengusaha adalah agar tarif pajak bisa terprediksi dan bisa dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Perluasan basis pajak melalui pemadanan NIK dan NPWP dan penurunan threshold PTKP UMKM, diikuti penyederhanaan struktur penerimaan cukai menjadi solusi rekomendasi ekonom dan dunia usaha demi mencegah terulangnya shortfall yang memperlebar defisit APBN.
Walau penerimaan pajak 2025 tak berhasil penuhi target, tapi pemerintah justru terus menaikkan target penerimaan pajak.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Senin (05/01/2026), sebanyak 11.397.471 WP telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax.
Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan negara telah terkumpul Rp2.113,3 triliun atau 73,7% target APBN 2025. Sisa jelang akhir tahun, pemerintah kebut penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% sebagai kebijakan permanen. Saat ini, tarif PPh final 0,5% sudah diperpanjang hingga 2029 bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan adanya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen, harga rumah bisa lebih terjangkau sehingga bisa memberi rangsangan penjualan bagi konsumen.
Menampilkan 12 dari 22 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.