Kebijakan perpajakan, strategi kepatuhan, serta implikasinya bagi dunia usaha dan masyarakat.
Penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Bagaimana cara meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis baru seiring tumbuhnya perekonomian Indonesia dan kepastian berusaha?
Di tengah berbagai ketidakpastian global, pengusaha berharap perekonomian domestik bisa lebih terprediksi. Salah satu aspirasi pengusaha adalah agar tarif pajak bisa terprediksi dan bisa dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Perluasan basis pajak melalui pemadanan NIK dan NPWP dan penurunan threshold PTKP UMKM, diikuti penyederhanaan struktur penerimaan cukai menjadi solusi rekomendasi ekonom dan dunia usaha demi mencegah terulangnya shortfall yang memperlebar defisit APBN.
Walau penerimaan pajak 2025 tak berhasil penuhi target, tapi pemerintah justru terus menaikkan target penerimaan pajak.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Senin (05/01/2026), sebanyak 11.397.471 WP telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax.
Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan negara telah terkumpul Rp2.113,3 triliun atau 73,7% target APBN 2025. Sisa jelang akhir tahun, pemerintah kebut penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% sebagai kebijakan permanen. Saat ini, tarif PPh final 0,5% sudah diperpanjang hingga 2029 bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan adanya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen, harga rumah bisa lebih terjangkau sehingga bisa memberi rangsangan penjualan bagi konsumen.
Pemerintah menetapkan perpanjangan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tak lagi diperpanjang secara tahunan, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, secara pribadi memilih tidak menaikkan tarif pajak dan lebih fokus mendorong laju perekonomian. Kita simak bagaimana arah kebijakannya ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak untuk tahun 2026 dan akan fokus untuk menggencarkan penindakan (enforcement) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya mengoptimalisasi penerimaan negara.
Menampilkan 12 dari 19 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.