Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 akan mengatur standar kawasan industri yang berkualitas, penerapan standar sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencemaran radiasi cesium-137 di Cikande.
Pemerintah Indonesia memastikan langkah mitigasi terkait temuan paparan radioaktif cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian.
Menampilkan 12 dari 2 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.