Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (8/1/2025) menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 akan dilakukan pada paruh kedua 2026 untuk menghentikan impor solar, setelah uji coba sukses di semester I 2026.
Bahan bakar terbarukan bauran dengan 50% Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah itu digadang-gadang akan menjadi salah satu strategi ketahanan energi nasional pada tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, uji coba biodiesel B50 saat ini tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada semester I-2026. Jika hasilnya sesuai harapan, pemerintah akan langsung mencanangkan implementasi penuh pada paruh kedua tahun depan.
“Untuk biodiesel B50, sudah dalam uji coba dan akan selesai semester I-2026. Kalau berhasil, kita canangkan. Dengan demikian, kalau B50 kita pakai dan RDMP yang akan kita resmikan dalam waktu dekat sudah berjalan, maka kita tidak akan melakukan impor solar lagi pada 2026,” ujar Bahlil dalam konferensi pers kinerja ESDM 2025, Kamis (8/1/2026).
Menurut Bahlil, kesiapan bahan baku minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri menjadi faktor kunci keberhasilan program B50. Pemerintah menilai pasokan sawit nasional memadai sehingga peningkatan serapan domestik tidak akan mengganggu kinerja ekspor.
“B50 untuk sawit tidak ada masalah. Tinggal pengaturan kuota ekspor dan kebutuhan domestik. Fokus kita adalah kedaulatan energi,” tegasnya.
Program B50 sendiri merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel B40 yang sepanjang 2025 terbukti menekan impor solar secara signifikan. Berdasarkan catatan dari Kementerian ESDM, impor solar tercatat turun dari sekitar 8,3 juta kiloliter (kl) pada 2024 menjadi sekitar 5 juta kl pada 2025. Realisasi penyaluran biodiesel B40 bahkan mencapai 14,2 juta kl, atau 105,2 persen dari target 13,5 juta kl.
“Kebijakan mandatori biodiesel, saya bersyukur bahwa impor solar kita pada 2024 masih kurang lebih 8,3 juta kl, kemudian pada 2025 turun menjadi 5 juta kl. Jadi ini akibat apa? Program biodiesel kita, B40,” kata Bahlil.
Selain menekan impor, implementasi B40 juga memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Pemerintah mencatat penghematan devisa dari pengurangan impor solar mencapai Rp130,21 triliun.
Di sisi lingkungan, kebijakan ini mampu menurunkan emisi karbon hingga 38,88 juta ton CO₂ ekuivalen. Sementara nilai tambah dari pengolahan CPO menjadi biodiesel tercatat mencapai Rp20,43 triliun.
Ke depan, Bahlil menegaskan pemerintah tetap konsisten mendorong implementasi mandatori B50 pada 2026. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan selektif sesuai dengan spesifikasi kebutuhan solar nasional.
“Untuk biodiesel B50, sudah dalam uji coba akan selesai semester I-2026. Pada semester kedua, kita akan lihat. Kalau berhasil, kita akan canangkan untuk ke B50,” jelasnya.
Dengan penerapan B50, pemerintah memperkirakan impor solar dengan cetane number (CN) 48 yang umumnya digunakan untuk kendaraan bermotor dan fasilitas publik, dapat dihentikan.
Namun, impor solar dengan CN lebih tinggi, yakni CN 51–52, masih akan dilakukan untuk kebutuhan alat berat di sektor pertambangan, termasuk di PT Freeport Indonesia (PFTI), karena kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi.
“Kita sampai hari ini belum cukup untuk kita produksi yang di Solar 52. Solar 51 kita masih ada opsi impor dari luar karena industri dalam negeri belum cukup,” terangnya.
Di luar biodiesel, pemerintah juga tengah mematangkan pengembangan bioetanol sebagai bagian dari diversifikasi energi terbarukan. Roadmap bioetanol saat ini dalam tahap finalisasi, dengan target implementasi mandatori paling lambat pada 2028.
“Roadmap-nya lagi dibuat, tetapi saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori. Mungkin 2027–2028. Roadmap-nya sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil.
Secara keseluruhan, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan B50 bukan sekadar program energi, melainkan bagian dari strategi besar untuk mengurangi ketergantungan impor, memperkuat industri sawit nasional, serta mendorong keberlanjutan energi melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) yang tengah dipercepat pemerintah.

Tekan daya saing
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam rencana menaikkan mandatori biodiesel menjadi B50 pada 2026 yang dibarengi wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) sawit.
Kebijakan tersebut dinilai berisiko menekan daya saing sawit nasional dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai jika implementasi B50 terlalu agresif dan bergantung pada pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), maka sektor hulu sawit berpotensi menjadi korban.
“Dana untuk peremajaan, peningkatan produktivitas, penguatan SDM, hingga sertifikasi ISPO akan terpinggirkan,” ujar dia kepada SUAR.
Ia secara tegas meminta pemerintah menguji secara menyeluruh dampak rencana penerapan biodiesel B50. Dia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan pungutan ekspor (PE) sawit dan justru menekan petani.
“Kalau benar B50 menaikkan PE dan menekan petani, maka keberpihakan pada rakyat kecil patut dipertanyakan. Transisi energi jangan dibayar dengan penderitaan petani,” ujar Mansuetus.
Terkait pendanaan, saat ini pungutan ekspor sawit berada di kisaran USD 75–95 per ton. POPSI mencatat, setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD 50 per ton berpotensi menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani sekitar Rp435 per kilogram.
Kondisi ini dikhawatirkan semakin menekan pendapatan petani di tengah keterbatasan dana BPDP yang diperkirakan menipis pada pertengahan 2026.
Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam kajian Outlook Industri Sawit Indonesia 2026 mencatat bahwa sejak uji coba B30 pada 2018, konsumsi CPO untuk biodiesel meningkat signifikan dan menciptakan permintaan struktural yang relatif tidak sensitif terhadap fluktuasi harga.
Implementasi B40 pada 2025, serta potensi transisi menuju B50 pada 2026, diperkirakan akan semakin memperketat pasokan CPO global. Dalam skenario dasar B40, harga CPO dunia diproyeksikan berada di kisaran USD 1.050–1.150 per ton CIF North West Europe pada semester I-2026. Apabila B50 direalisasikan pada paruh kedua 2026, tambahan kebutuhan domestik sekitar 2,1 juta ton CPO berpotensi mendorong harga naik ke rentang USD 1.130–1.200 per ton.
Ia juga mengingatkan risiko terganggunya pasokan minyak goreng. “Jangan sampai fuel mengorbankan food,” katanya. Menurutnya, skema biodiesel kini terlalu dominan, berbeda saat B15–B20.
“Kalau pendanaan habis sebelum April 2026, duit dari mana mau B50?,” kata dia.

Senada, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan biodiesel meski mereka juga tidak menolak program tersebut. Ketua Departemen Advokasi SPKS, Marselinus Andry, menilai implementasi biodiesel belum inklusif terhadap petani sawit rakyat.
Menurutnya, hingga kini belum ada kebijakan yang memastikan bahan baku biodiesel bersumber dari petani atau koperasi perkebunan. Di sisi lain, industri biodiesel masih bergantung pada subsidi pemerintah, sehingga memperlebar ketimpangan penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang semestinya mendukung perkebunan rakyat.
Marselinus mengingatkan, peningkatan blending berpotensi memicu kenaikan pungutan ekspor CPO dan melemahkan daya saing sawit nasional.
“Karena itu, SPKS mengusulkan pembatasan blending biodiesel maksimal 30 persen dengan mempertimbangkan kebutuhan industri domestik, ekspor, serta beban subsidi,” kata Andry kepada SUAR.
Ia juga menyoroti belum terintegrasinya pengembangan biodiesel dengan peningkatan produktivitas sawit di sektor hulu.
“Setiap kenaikan blending selalu dijawab dengan pembukaan lahan baru yang berisiko memicu deforestasi dan mengancam kredibilitas sawit Indonesia,” tegasnya.
Ganggu ekspor
Rencana pemerintah untuk menerapkan program mandatori biodiesel B50 pada tahun 2026 dinilai
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengatakan penerapan kebijakan ini membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel. "Tidak bisa bersifat kaku,perlunya mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia dan harga CPO global yang saat ini dinamis," kata Eddy.
Gapki memproyeksikan bahwa kebutuhan CPO untuk mendukung program B50 akan meningkat drastis. Jika B40 saja membutuhkan sekitar 13,5 juta ton CPO, maka B50 diperkirakan menyedot hingga 17,4 juta ton. Ditambah dengan kebutuhan pangan, total konsumsi dalam negeri bisa mencapai 28,4 juta ton.
“Dengan kondisi produksi nasional yang stagnan, tingginya konsumsi domestik tersebut berpotensi mengurangi volume ekspor sawit Indonesia,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (8/1).
Dalam pidatonya kemarin, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Indonesia mungkin akan menyita tambahan 5 juta hektar perkebunan kelapa sawit tahun ini.
Tahun lalu, satgas yang terdiri dari militer, polisi, dan jaksa penuntut umum, mengambil alih 4,1 juta hektar yang dikatakan beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, menargetkan perusahaan kelapa sawit besar dan petani kecil.
Indonesia, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, memiliki total 16,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit.
Beberapa analis memperkirakan penyitaan tersebut ditambah dengan proyek biodiesel ini dapat memberikan tekanan lebih besar pada harga global dengan mengganggu produksi.