Lembaga indeks global, Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell, mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dalam tinjauan interim April 2026, pada Selasa 7 April lalu. Keputusan ini dikeluarkan usai lembaga tersebut menunda evaluasi Indonesia pada Maret 2026. Kendati jadi katalis positif di tengah upaya reformasi oleh para regulator pasar modal, investor tetap perlu waspada.
“Pada tahap ini, status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tetap tidak berubah,” jelas FTSE Russell dalam keterangan resminya.
Dalam pernyataannya, FTSE Russell menyebut tengah mencermati implementasi berbagai langkah reformasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pasar.
FTSE Russell menilai Indonesia telah memperkenalkan sejumlah kebijakan baru, mulai dari peningkatan keterbukaan kepemilikan saham, perluasan klasifikasi investor, hingga perubahan persyaratan free float. Selain itu, penguatan sistem pengawasan pasar juga menjadi bagian dari upaya menjawab isu transparansi dan keandalan data yang sebelumnya menjadi perhatian investor global.
Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan belum memasukkan Indonesia ke dalam Watch List, yang umumnya menjadi tahap awal perubahan klasifikasi.
Keputusan terkait perlakuan terhadap sekuritas Indonesia akan diumumkan menjelang peninjauan indeks berikutnya pada Juni 2026, dengan mempertimbangkan progres reformasi serta masukan dari pelaku pasar.
FTSE membagi pasar modal di sejumlah negara menjadi 4 klasifikasi. Tingkat tertinggi adalah developed; lalu advance emerging; kemudian diikuti secondary emerging; dan frontier. Pengklasifikasian pasar modal tiap negara ini didasarkan berbagai pertimbangan kriteria antara lain seperti akuntabilitas, transparansi, potensi & nilai kapitalisasi pasar, kepastian regulasi, dan lain-lain.
Posisi Indonesia pada klasifikasi secondary emerging setara dengan negara lain seperti India dan China. Adapun negara-negara dengan klasifikasi developed antara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, Kanada, dan lain-lain.
Di dalam negeri, respons positif disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menilai pengakuan tersebut mencerminkan arah reformasi yang mulai mendapat legitimasi internasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan progres yang kredibel.
“Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata penyedia indeks global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Sejalan dengan itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia telah menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi. Program tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi yang diluncurkan sejak Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan empat agenda yang telah dijalankan mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan investor, khususnya dari luar negeri. Bagi pelaku pasar, kepastian status Indonesia di FTSE menjadi indikator bahwa reformasi yang dilakukan mulai menunjukkan hasil, meskipun belum cukup untuk mendorong perubahan klasifikasi.
Dengan jadwal evaluasi berikutnya pada Juni dan pengumuman tahunan pada Oktober 2026, perhatian pasar kini tertuju pada konsistensi implementasi reformasi. Perkembangan tersebut akan menjadi faktor kunci dalam menentukan posisi Indonesia dalam peta investasi global ke depan.
Sentimen Stabil Terjaga
Keputusan FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dinilai belum cukup kuat mendorong arus modal asing, namun efektif menahan persepsi negatif investor global.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan, keputusan tersebut lebih berfungsi menjaga kepercayaan pasar agar tidak memburuk di tengah ketidakpastian implementasi reformasi pasar modal, terutama terkait kejelasan porsi saham publik.
Menurut Josua, keputusan FTSE yang tidak menurunkan status Indonesia maupun memasukkannya ke dalam daftar pemantauan menjadi sinyal bahwa pasar domestik masih dianggap layak diperhitungkan dalam kelompok pasar berkembang.
OJK juga disebut telah mendapat pengakuan atas reformasi yang dinilai progresif dan kredibel. Namun, FTSE tetap menilai terdapat ketidakpastian dalam penentuan porsi saham publik, sehingga perubahan indeks belum aman dilakukan secara penuh.
“Persepsi yang paling tepat adalah berhati-hati namun tidak negatif,” kata Josua kepada SUAR, Jumat (10/4/2026).
Dalam jangka pendek, ia menilai dampak terhadap aliran dana asing masih terbatas. Status yang tidak mengalami peningkatan tidak secara otomatis memicu pembelian besar dari pengelola dana berbasis indeks. FTSE bahkan masih menangguhkan sejumlah penyesuaian, termasuk penambahan saham baru, perubahan segmen kapitalisasi, jumlah saham beredar, hingga bobot keterinvestasian.
Kondisi tersebut membuat ruang masuknya dana pasif baru relatif sempit. Efek utama keputusan ini, kata Josua, lebih pada mencegah memburuknya sentimen dan menahan potensi arus keluar yang lebih besar.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, investor asing tercatat masih melakukan aksi jual bersih sebesar 1,79 miliar dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika arus dana lebih dipengaruhi faktor global dan premi risiko.
Josua menilai hambatan utama saat ini bukan lagi pada arah kebijakan, melainkan pada kepastian implementasi dan keandalan data. FTSE secara eksplisit menyebut penundaan tinjauan Maret 2026 dipicu oleh ketidakpastian dalam pengukuran porsi saham publik yang akurat. Jika dipaksakan, maka perubahan indeks berpotensi memicu perputaran portofolio yang merugikan pengguna indeks.
“Yang masih mengganjal bukan semata arah kebijakan, tetapi apakah data kepemilikan dan porsi saham publik sudah cukup rapi, konsisten, dan dapat dipercaya,” ucapnya.
Dari sisi kebijakan, Josua menilai langkah OJK dalam meningkatkan transparansi sudah berada di jalur yang tepat. Sejumlah kebijakan seperti keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, peningkatan batas minimum saham publik menjadi 15%, hingga pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner/UBO) dinilai dapat memperbaiki kualitas pasar dan likuiditas dalam jangka menengah.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam waktu singkat. FTSE masih melihat bahwa akurasi pengukuran porsi saham publik belum mapan, sehingga belum cukup menjadi dasar perubahan penilaian dalam jangka pendek.
Josua menambahkan, tidak dimasukkannya Indonesia ke dalam daftar pemantauan mencerminkan kehati-hatian yang bernada positif. FTSE dinilai masih mengakui adanya progres reformasi, tetapi belum melihat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status pasar.
Menjelang tinjauan berikutnya pada Juni 2026, indikator utama yang perlu dicermati adalah penurunan ketidakpastian dalam penentuan porsi saham publik, kelancaran transisi reformasi, serta efektivitas komunikasi antara regulator, penyedia indeks, dan pelaku pasar. Pembaruan penilaian FTSE yang dijadwalkan sebelum pengumuman GEIS pada 22 Mei 2026 akan menjadi penentu arah selanjutnya.
Josua menekankan pentingnya percepatan implementasi reformasi dari sekadar kebijakan menjadi bukti nyata di lapangan. Regulator perlu memastikan data kepemilikan saham konsisten dan dapat diverifikasi. Sementara itu, emiten didorong meningkatkan porsi saham publik yang benar-benar likuid serta mengurangi konsentrasi kepemilikan.
Keputusan FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market juga dinilai menjadi sinyal stabilitas dan kepercayaan bagi investor global, sekaligus membuka ruang penguatan arus dana asing di tengah proses reformasi pasar modal.
Baca juga:

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, menyatakan keputusan tersebut mencerminkan bahwa pasar Indonesia masih dipandang menarik dan kredibel, meski belum naik kelas dalam klasifikasi indeks global.
Nafan menilai, dengan tetap sejajar dalam kategori yang sama dengan negara seperti Tiongkok dan India, posisi Indonesia menunjukkan daya tahan di tengah dinamika pasar global. Ia menekankan bahwa persepsi investor terhadap pasar domestik masih positif, terutama karena reformasi yang terus dijalankan oleh otoritas, termasuk regulator dan self-regulatory organization (SRO).
“Ini merupakan sinyal bagi stability and trust, sinyal bagi stabilitas dan kepercayaan,” jelas Nafan.
Menurut dia, keputusan FTSE juga berdampak terhadap aliran dana (flow) ke pasar modal Indonesia. Dalam jangka pendek, efeknya dinilai positif seiring dengan momentum penguatan pasar. Namun, ia mengingatkan bahwa keberlanjutan arus dana sangat bergantung pada konsistensi reformasi.
“Dampaknya sih bagus terhadap flow, karena kita sedang mengalami rebound. Yang penting reformasi pasar modal tanah air harus jalan terus,” kata dia.
Ia menambahkan, jika reformasi tidak berjalan sesuai rencana, risiko penurunan peringkat tetap menjadi perhatian, meskipun peluang terjadinya secara masif dinilai kecil. Status Indonesia yang tetap bertahan dinilai mampu meredam potensi tekanan tersebut.
Lebih lanjut, Nafan menjelaskan bahwa salah satu faktor yang masih menjadi perhatian FTSE adalah proses verifikasi data, khususnya terkait porsi saham publik (free float). Ia menyebut FTSE membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar akurat sebelum dijadikan dasar dalam perhitungan indeks global bernilai besar.
“FTSE Russell menyadari bahwa Indonesia membutuhkan waktu panjang dalam melakukan verifikasi realitas data, terutama setelah perubahan aturan menjadi minimal 15%,” ungkapnya.
Dari sisi kebijakan, ia menilai peningkatan transparansi dan penyesuaian batas minimal saham publik menjadi 15% berpotensi memperbaiki kualitas likuiditas pasar. Langkah tersebut, termasuk keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, dinilai dapat mengurangi praktik manipulasi harga seperti pump and dump serta meningkatkan efisiensi pasar.
“Kebijakan ini sangat efektif dalam meningkatkan likuiditas dan kualitas likuiditas, sekaligus mencegah praktik manipulasi harga,” kata Nafan.
Dalam jangka panjang, ia menilai kebijakan tersebut akan memperkuat kepercayaan investor global untuk masuk ke pasar Indonesia dengan skala yang lebih besar, seiring meningkatnya transparansi dan efisiensi.
Nafan juga menyoroti keputusan FTSE yang tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pemantauan (watch list). Menurutnya, kondisi tersebut memberikan ruang bagi regulator untuk menyelesaikan agenda reformasi tanpa tekanan spekulasi pasar yang berlebihan.
Ia menyebut Indonesia saat ini berada dalam fase transisi menuju pasar yang lebih kredibel, dengan fokus pada pembenahan struktur dan kualitas data pasar.
Menjelang tinjauan FTSE berikutnya pada Juni 2026, ia menekankan pentingnya perbaikan akurasi data free float, kesesuaian dengan standar global, serta konsistensi regulator dalam menegakkan aturan transparansi. Selain itu, masukan dari investor global juga menjadi faktor penting dalam penilaian.
Nafan menambahkan, langkah konkret untuk meningkatkan daya tarik pasar mencakup standarisasi data sesuai praktik internasional, penguatan mekanisme market making dan short selling yang lebih fleksibel namun terkendali, serta percepatan digitalisasi untuk mempermudah akses investor asing melalui klasifikasi investor yang lebih rinci.