Stagnasi Proyek Gas Alam Terbesar Indonesia Temukan Titik Terang

Tantangan yang dihadapi INPEX Masela selama ini tidak hanya bersumber dari perizinan berlapis, melainkan juga penerimaan masyarakat setempat yang masih menantikan kompensasi pascarelokasi proyek Masela dari offshore menjadi onshore pada 2010.

Stagnasi Proyek Gas Alam Terbesar Indonesia Temukan Titik Terang
Ilustrasi aktivitas sektor migas. Pekerja mengawasi proses bongkar muat gas di Terminal LPG Tanjung Sekong, Kota Cilegon, Banten, Selasa (10/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/wsj.
Daftar Isi

Stagnasi proyek eksplorasi gas alam di Lapangan Abadi Masela, Maluku yang berlangsung belasan tahun menemukan titik terang dengan dukungan koordinasi Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP)/Satgas Debottlenecking. Tak hanya berkejaran dengan pembengkakan biaya operasional, percepatan dibutuhkan karena proyek dengan investasi Rp351 triliun tersebut juga menghadapi perubahan rantai pasok LNG global.

Hal ini terungkap dalam sidang Satgas P2SP di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Project Director INPEX Masela Jarrad Blinco menyatakan, sebagai proyek internasional, proyek Abadi Masela berkejaran dengan kapasitas produksi LNG Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah yang saat ini berupaya untuk merambah pasar energi Asia Tenggara.

Dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar proyek ini tidak hanya berjalan lebih cepat, tetapi juga menekan biaya operasional yang selama ini membengkak akibat pengunduran waktu. Blinco bahkan tidak dapat memberikan jawaban pasti nominal margin yang dijanjikan dari proyek ini mengingat pelaksanaan ke depan masih abu-abu.

"Saat ini, proyek telah memasuki tahap perancangan tata muka (front end engineering design, FEED) dan akan memasuki tahap pengadaan dan konstruksi tahap awal (EPC) pada pertengahan tahun ini. Kami membutuhkan bantuan pemerintah untuk tidak hanya menekan biaya, tetapi juga memperbaiki jadwal kerja yang akan dilaksanakan kontraktor," ucapnya.

Ilustrasi aktivitas migas. Foto: Alex Waldbrand / Unsplash

Tantangan yang dihadapi INPEX Masela selama ini tidak hanya bersumber dari perizinan berlapis, melainkan juga penerimaan masyarakat setempat yang masih menantikan kompensasi pascarelokasi proyek Masela dari offshore menjadi onshore pada 2010. Persoalannya, kompensasi hanya dapat diberikan apabila kepastian proyek berjalan telah didapatkan.

"Koordinasi perizinan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melewati banyak sekali departemen dan butuh waktu dan resource untuk bisa dikoordinasikan. Semua perizinan yang kami butuhkan sangat menantang, sementara ini adalah tahun kesembilan kami mengerjakan lapangan di Masela dan belum ada pekerjaan yang dapat dimulai," keluh Blinco.

Beberapa perizinan yang menjadi keluhan INPEX Masela antara lain AMDAL yang harus diperbarui berkali-kali dengan setiap pembaruan meminta dokumen baru, termasuk dokumen tentang carbon capture storage dalam pembaruan terakhir. Belum lagi proses layanan AMDAL membutuhkan waktu 58 hari untuk bisa keluar, sementara seluruh proses pengerjaan tidak dapat dimulai tanpa izin tersebut.

Melengkapi penjelasan Blinco, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan aspirasi pemerintah daerah Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengenai kesiapan tenaga kerja lokal yang masih menjadi tantangan. Djoko menyatakan dana dari APBD kabupaten memang tersedia, tetapi alokasi anggaran Kemenkeu untuk meningkatkan sumber daya manusia kepada daerah sangat dibutuhkan.

"Selain itu, agar pelaksanaan groundbreaking dan pembangunan fasilitas produksi dapat dilaksanakan dengan aman, kami juga butuh pendampingan melalui pendekatan kepada masyarakat yang tidak selalu lewat kompensasi finansial, pendekatan informal untuk mengatasi kubu-kubu di daerah setempat, dan distribusi kompensasi yang tidak memicu masalah di kemudian hari," ucap Djoko.

Tim khusus

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan dan Wakil Ketua Satgas P2SP Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membentuk satu tim kecil beranggotakan perwakilan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Tim ini akan bekerja lintas kementerian untuk memastikan semuanya berjalan tanpa penundaan. Tetapi kami membutuhkan koordinasi Anda untuk melaporkan juga jika masih ditemukan tantangan dan hambatan di lapangan," ucap Purbaya.

Baca juga artikel lain seputar Satgas Debottlenecking:

Izin Apotek dan Tantangan Sistem Kesehatan Inklusif
Persoalan perizinan hambat usaha pengembangan apotik di daerah. Hal ini jadi sorotan utama dalam sidang bottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026).

Di hadapan perwakilan INPEX dan Petronas dari Jepang dan Malaysia, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan selalu menghormati kontrak kerja sama dan kewajiban yang tertuang di dalamnya. Penghormatan dan kepatuhan pada perjanjian tersebut mutlak dibutuhkan untuk menjamin kepercayaan investasi di Indonesia.

"Saya bentuk satu tim di sini di mana mereka bisa laporkan hambatan apa saja secara reguler, dan akan langsung kita bereskan di sini. Saya akan perlakukan mereka sebagai investor spesial. Kalau ada gangguan investasi, kita panggil kementeriannya ke sini, begitu juga kalau hambatan impor, kita panggil dari Kemendag," ujarnya.

Purbaya mengatakan perlakuan khusus terhadap operator proyek Lapangan Abadi Masela tersebut didasari dua faktor. Pertama, kemajuan proyek yang sangat lambat akibat faktor perizinan yang sangat kompleks, padahal AMDAL sudah dimiliki sejak bertahun-tahun. Kedua, tingkat keamanan yang sangat tinggi.

"Salah sedikit proyek mereka ini bisa meledak. Jadi security level mereka berbeda dengan proyek minyak biasa. Tapi saya minta juga agar produksi mereka ini bisa support industri dalam negeri dengan harga gas yang lebih murah, karena saya lihat pengusaha kita masih beli gas mahal, USD 12 per MMBTU. Jadi produksi besar ini ke depan bisa bermanfaat juga untuk industri kita," pungkas Purbaya.

Menanggapi komitmen pemerintah tersebut, Blinco mengucapkan terima kasih dan menekankan pentingnya proyek tersebut bagi INPEX. Ia mengungkapkan saat ini, INPEX benar-benar fokus untuk memastikan proyek Masela berjalan dan akan melakukan segala sesuatu agar pengerjaan fondasi dapat dimulai sesegera mungkin.

"Perubahan-perubahan rantai pasok LNG global jelas tidak bisa kami kendalikan, tetapi kami tidak bisa menyesuaikan dengan schedule karena terhambat berbagai perizinan. Kami ingin pembeli gas sudah ada sebelum investasi masuk, sehingga saat diluncurkan nanti, sudah ada perkembangan yang dapat disaksikan," tuturnya.

Perbaikan dasar hukum

Dihubungi secara terpisah, mantan staf ahli Pertamina dan anggota Komisi VII DPR Dr. Kurtubi menilai persoalan Blok Masela yang berlarut-larut tidak lepas dari kekeliruan tata kelola migas nasional yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina.

Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 secara eksplisit memindahkan tanggung jawab pengelolaan sektor migas dari Pertamina ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, kinerja Pertamina dalam lapangan gas alam terbukti cemerlang dan mendapatkan pengakuan, sementara kinerja ESDM yang menggantikannya tidak mampu menyamai.

"Pada tahun 2002, saya sudah minta agar Undang-Undang Migas ini dicabut selagi dampak negatifnya masih di tahap dini. Namun, saran ini tidak dihiraukan sehingga negara mengalami kerugian sangat besar karena investasi dan eksplorasi turun, produksi lifting gas anjlok, dan negara harus impor migas," ucapnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Agar persoalan seperti kasus Masela tidak terulang di masa yang akan datang, bukan hanya regulasi investasi yang harus diperbaiki, melainkan juga dasar hukum tata kelola migas nasional secara menyeluruh yang mengembalikan peran Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan atas cadangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

"Presiden dapat mengambil langkah konstitusional dengan mengeluarkan Perppu yang mengembalikan kuasa pertambangan dari ESDM ke Pertamina, karena DPR selama bertahun-tahun gagal melahirkan UU Migas yang baru, padahal UU Migas tahun 2001 itu sudah sangat merugikan negara," tegas Kurtubi.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional

Baca selengkapnya