Rp 124 Triliun Disiapkan Untuk THR Sektor Swasta

Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026.

Airlangga menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

Baca selengkapnya