Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), merealisasikan upaya keterbukaan di pasar saham. Dimulai dari penerbitan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%.
Langkah ini merupakan bagian dari empat langkah transparansi yang menjadi kesepakatan otoritas keuangan Indonesia dengan perusahaan indeks pemeringkat global.
- Disclosure atas pemegang saham di atas 1%;
- Data tipe investor yang lebih granular;
- Peningkatan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15%;
- Penyusunan shareholders concentration list.
Masyarakat khawatir indeks saham di bursa turun kelas hingga memicu nilai tukar rupiah semakin lemah. Publik pun mendorong OJK untuk bergerak cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Otoritas pasar modal Indonesia menyepakati perombakan standar keterbukaan data pemegang saham emiten dengan memerinci klasifikasi investor secara jauh lebih detail.
BEI bersama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan anggota bursa dan bank kustodian juga mempercepat pengisian granularity atau detail klasifikasi investor.
Per 27 Februari 2026, penyelesaian rencana itu telah mencapai 94%. OJK optimistis target perbaikan pengisian klasifikasi investasi itu rampung pada Maret 2026.
Transparansi data investor bertujuan memberikan informasi yang lebih granular agar MSCI dan investor global memiliki kecukupan informasi dalam menilai investability saham di Tanah Air.
Usaha memperbaiki citra bursa juga bisa dilakukan dengan belajar pengelolaan pasar bursa terbaik di dunia, seperti bursa di India dan di Hong Kong.
Jika Indonesia mengadopsi disiplin disclosure ala Hong Kong dan granularitas klasifikasi ala India, maka wajah pasar akan berubah signifikan. Transparansi kepemilikan saham 1%–5% bisa:
- Mengungkap konsentrasi tersembunyi.
- Meningkatkan kualitas free float.
- Memperkuat kepercayaan investor ritel.
Sementara klasifikasi sub tipe investor bisa:
- Memperlihatkan siapa sesungguhnya yang menggerakkan harga.
- Membantu analisis likuiditas dan stabilitas.
- Menjadi alat pengawasan dini terhadap transaksi terkoordinasi.
Namun semakin terbuka sebuah pasar, semakin besar pula tuntutan tata kelola dan perlindungan data.