Pekan lalu, Presiden Prabowo beserta sejumlah menteri dan perwakilan pengusaha nasional menandatangani sejumlah kesepakatan kerjasama investasi. Salah satunya adalah antara PT Pertamina (Persero) dengan POSCO International Corporation.
Kerja sama lintas negara untuk pengembangan energi rendah karbon kembali diperkuat setelah PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan POSCO International Corporation di Korea Selatan pada 1 April 2026.
Kesepakatan ini menandai langkah kedua perusahaan dalam menjajaki implementasi teknologi dekarbonisasi, termasuk Carbon Capture Storage (CCS), Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), serta pengembangan hidrogen biru dan amonia sebagai bagian dari transisi energi.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, bersama Chief Executive Officer POSCO International, Kye-In Lee, dalam rangkaian kunjungan resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Korea Selatan pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan melakukan kajian menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun nonteknis, terhadap rantai nilai teknologi rendah karbon. Fokus utama mencakup potensi penerapan CCS/CCUS, pengembangan hidrogen biru dan amonia, serta peluang kerja sama di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia dan Korea Selatan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas kemitraan global dalam pengembangan solusi energi bersih.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting bagi Pertamina untuk mempercepat pengembangan ekosistem teknologi rendah karbon di Indonesia, dengan pemanfaatan teknologi CCS/CCUS, pengembangan hidrogen biru, hingga energi baru terbarukan yang diharapkan dapat mendukung target penurunan emisi sekaligus membuka peluang ekonomi karbon di masa depan,” ujar Simon, dalam keterangan yang diterima SUAR, Senin (6/4/2026).
Kerja sama ini juga diproyeksikan mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi sumber energi dan pengembangan teknologi baru.
Di sisi lain, penguatan hubungan bilateral Indonesia dan Korea Selatan juga diperluas melalui kesepakatan di sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya industri jasa instalasi di perairan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU on the Cooperation in the Field of Offshore Plant Service Industry.
Pengembangan teknologi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan teknologi industri instalasi lepas pantai, termasuk penanganan anjungan migas pasca-operasional. Aktivitas tersebut meliputi pembongkaran (decommissioning) dan pemanfaatan kembali (reutilization) fasilitas lepas pantai.
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Korsel dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan. Termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional migas,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa pemanfaatan kembali fasilitas lepas pantai berpotensi dikembangkan menjadi lokasi Liquefied Natural Gas (LNG) receiving terminal maupun fasilitas CCS. Skema ini dinilai membuka peluang bagi pelaku industri energi nasional, termasuk BUMN dan sektor swasta, untuk terlibat dalam implementasi kerja sama.
Selain aspek teknis, kedua negara juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan komunikasi antara sektor publik dan swasta guna mempercepat realisasi proyek.
Kesepakatan kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan, dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum internasional, MoU tersebut dipandang sebagai fondasi awal untuk memperdalam kemitraan strategis di sektor energi.
Tantangan harga CCS yang Mahal
Ketergantungan Indonesia terhadap minyak dan gas bumi (migas) diperkirakan masih akan berlanjut dalam 5–10 tahun ke depan, seiring melambatnya adopsi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) serta carbon capture utilization and storage (CCUS).
Praktisi Senior Industri Migas, Hadi Ismoyo, menilai tingginya biaya dan rendahnya keekonomian proyek menjadi faktor utama yang membuat pengembangan CCS/CCUS belum menarik secara bisnis.
Hadi menyampaikan, tren global saat ini menunjukkan kecenderungan kembali pada penguatan tata kelola migas konvensional dibandingkan mendorong percepatan proyek dekarbonisasi berbasis CCS/CCUS. Dalam kondisi tersebut, industri energi diperkirakan masih akan menghadapi tantangan dalam mengurangi emisi tanpa membebani kelayakan proyek.
“Trend sekarang terkait CCS dan CCUS relatif slow down, condong kembali ke tata kelola migas konvensional. Sehingga 5 sampai 10 tahun yang akan datang masih struggle dengan kampanye tata kelola migas tanpa CCS/CCUS karena masih dipandang mahal dan membebani project,” ujar Hadi kepada SUAR, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, banyak inisiatif CCS/CCUS berisiko berhenti pada tahap nota kesepahaman (MoU) tanpa berlanjut ke implementasi nyata di lapangan. Hal ini disebabkan proyek-proyek tersebut masih membutuhkan studi lanjutan dan belum mencapai tingkat keekonomian yang memadai.
Menurut Hadi, kendala utama pengembangan CCS/CCUS adalah tingginya biaya investasi yang berdampak langsung pada penurunan tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR). Kondisi ini membuat pelaku industri masih mengandalkan migas sebagai sumber energi utama.
“Menurut keyakinan saya masih relatif tergantung kepada energi minyak dan gas bumi. Karena project dekarbonisasi terkendala cost yang mahal dan menggerus IRR project,” ucapnya.
Baca juga:
Pengembangan CCS/CCUS di Indonesia masih sangat bergantung pada insentif fiskal. Hal ini tidak terlepas dari rendahnya harga karbon domestik yang saat ini berada di kisaran 4 dolar AS per ton, jauh di bawah harga di Uni Eropa yang mencapai sekitar 70 euro per ton CO2.
“Masih tergantung insentif fiscal karena harga jual carbon di Indonesia masih rendah, sekitar 4$/ton, compare dengan di Uni Eropa sekitar 70€/ton CO2. CCS/CCUS di Eropa lebih menarik daripada di Indonesia,” kata Hadi.
Terkait target net zero emission (NZE) 2060, Hadi menilai capaian tersebut berpotensi mengalami penyesuaian seiring dinamika global, termasuk krisis energi akibat konflik geopolitik. Ia membuka kemungkinan target tersebut mundur jika teknologi CCS/CCUS belum mampu mencapai biaya yang lebih kompetitif.
Meski demikian, ia mencatat bahwa saat ini telah berkembang berbagai riset skala laboratorium dan proyek percontohan untuk mengonversi CO2 menjadi bahan bakar atau produk turunan lain yang memiliki nilai ekonomi. Jika teknologi tersebut berhasil masuk tahap komersial, maka CCS/CCUS berpotensi semakin tidak kompetitif dibandingkan alternatif pemanfaatan karbon.
Berbeda, prospek pengembangan energi hidrogen dan teknologi carbon capture utilization and storage (CCUS) dalam 5–10 tahun ke depan dinilai masih menghadapi tantangan besar dari sisi keekonomian dan kepastian pasar.
Dukungan komitmen calon pembeli
Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menyebut keberlanjutan proyek energi bersih tersebut sangat bergantung pada komitmen pembeli serta dukungan kebijakan, di tengah biaya produksi yang masih lebih mahal dibandingkan energi konvensional seperti gas.
Putra menjelaskan, hidrogen sebagai sumber energi alternatif belum memiliki daya saing harga yang kuat. Oleh karena itu, keberadaan pasar yang siap menyerap menjadi faktor penentu apakah proyek tersebut dapat berjalan secara komersial.
“Sebenarnya dalam 5–10 tahun ke depan, aplikasi hidrogen itu sangat tergantung dari pasar yang akan membelinya. Karena hidrogen sebagai energi memang biayanya jauh lebih mahal dibandingkan alternatif lainnya seperti gas,” ujarnya.
Ia menambahkan, peluang pasar tetap terbuka jika terdapat negara yang berkomitmen menjadi pembeli, seperti Korea Selatan. Namun, realisasi proyek tidak sederhana karena melibatkan tantangan logistik, termasuk pengiriman hidrogen melalui kapal.
“Sehingga kalau ditanya apakah ada pembelinya, kalau pembelinya South Korea menyanggupi bisa jadi ada. Tentunya tidak mudah karena hidrogen juga perlu dikirimkan melalui kapal dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Putra menilai banyak proyek hidrogen global tidak mencapai tahap keputusan investasi final (final investment decision/FID). Tingginya tingkat kegagalan tersebut dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni harga yang belum kompetitif serta ketergantungan pada subsidi pemerintah yang tidak selalu konsisten.
“Untuk catatan, proyek hidrogen di berbagai penjuru dunia, tingkat ketidakberlanjutannya cukup tinggi. Jadi dari titik pengumuman sampai realisasi menuju FID banyak yang tidak sampai ke sana,” ungkap Putra.
Dalam konteks transisi energi, ia menilai pengembangan hidrogen dan CCUS memiliki dampak yang cenderung netral apabila tidak diikuti realisasi konkret. Ia mengingatkan agar proyek-proyek tersebut tidak hanya menjadi wacana tanpa implementasi yang jelas.
“Yang perlu dipastikan adalah jangan sampai pengumuman proyek hidrogen ini kemudian tidak terrealisasi sehingga hanya menjadi sampul untuk memperlanjutkan bisnis as usual di sektor migas,” kata Putra.
Dari sisi infrastruktur, pemanfaatan fasilitas lepas pantai (offshore) yang sudah menurun produksinya dinilai dapat menjadi opsi untuk penyimpanan karbon. Namun, tantangan muncul pada jarak antara sumber emisi dengan lokasi penyimpanan yang umumnya berada di wilayah terpencil seperti Laut Jawa.
Selain itu, peluang transfer teknologi dalam proyek energi dinilai masih terbatas. Putra menegaskan bahwa transfer teknologi sangat bergantung pada kesepakatan formal antara pihak-pihak yang terlibat, dan sering kali tidak terealisasi di Indonesia tanpa pengaturan yang jelas.
Terkait implementasi CCUS, Putra menekankan bahwa teknologi ini umumnya digunakan untuk sektor industri berat yang sulit menurunkan emisi, seperti industri baja dan pembangkit listrik. Namun, model bisnisnya masih menghadapi kendala karena hampir seluruh proyek CCUS membutuhkan subsidi pemerintah dalam jumlah besar.
Ia mencontohkan Norwegia yang masih memberikan subsidi ratusan juta dolar untuk mengembangkan terminal penangkapan karbon. Kondisi ini menunjukkan bahwa insentif menjadi faktor krusial dalam mendorong proyek dekarbonisasi.
Di sisi lain, terdapat wacana kerja sama lintas negara dalam pengelolaan karbon, seperti pengiriman emisi karbon dari Jepang atau Korea Selatan ke Indonesia untuk disimpan. Namun, skema tersebut masih dalam tahap konsep dan belum memiliki kejelasan implementasi.
Putra juga menyoroti pentingnya kejelasan timeline dan eksekusi proyek dalam mendukung target net zero emission. Tanpa hal tersebut, imbuhnya, proyek energi bersih berisiko tidak memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan emisi.