Tren ekspor timah Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan fluktuasi yang dinamis, baik dari sisi volume maupun nilai ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor sempat mencapai puncaknya pada tahun 2022 sebesar 77,5 ribu ton dengan nilai mencapai 2.368,2 juta dolar AS.
Pada tahun 2024, terjadi penurunan signifikan di mana volume ekspor merosot ke angka 45,5 ribu ton dengan nilai 1.418,8 juta dolar AS. Meskipun sedikit pulih pada 2025 dengan estimasi nilai 1.765,8 juta dolar AS, ketergantungan pada ekspor komoditas mentah dengan harga yang ditentukan di pasar global membuat pemerintah mengambil langkah untuk memperkuat nilai tambah di dalam negeri.
Langkah ini didukung oleh penguasaan sumber daya timah yang melimpah. Merujuk pada Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral ESDM yang dirilis tahun 2025, Indonesia memiliki total sumber daya bijih timah sebesar 8.275,4 juta ton atau setara dengan 2.533,9 ribu ton logam timah.
Dari sisi cadangan, tercatat sebanyak 6.430,7 juta ton bijih atau 1.438,7 ribu ton logam yang masih tersimpan di perut bumi per tahun 2024. Melimpahnya aset ini berbanding terbalik dengan kapasitas produksi nasional, di mana pada tahun 2023 produksi logam timah mencapai 67.600 ton, meskipun kemudian terkoreksi menjadi 39.814,29 ton pada tahun 2024 akibat berbagai faktor teknis dan regulasi.
Wacana penghentian ekspor timah mentah yang digulirkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Bahlil Lahadalia, bukanlah hal yang baru. Indonesia telah lama mencanangkan larangan ekspor mineral mentah melalui Undang-Undang Minerba guna mendorong hilirisasi. Sejarah mencatat bahwa kebijakan pembatasan ekspor timah dalam bentuk batangan (ingot) dengan kemurnian tertentu sudah diterapkan sejak dekade lalu untuk memastikan bahwa hanya produk dengan nilai tambah tinggi yang keluar dari pelabuhan Indonesia.
Rencana terbaru ini merupakan penajaman visi agar Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pengeruk tanah dan air, melainkan pusat industri pengolahan timah tingkat lanjut.
Sebagai salah satu produsen timah terbesar di dunia yang konsisten masuk dalam jajaran lima besar, kebijakan Indonesia dipastikan akan mengguncang pasar timah global. Dunia sangat bergantung pada pasokan timah Indonesia untuk industri elektronik, otomotif, hingga barang kemasan.
Pembatasan ekspor mentah secara total akan menimbulkan defisit pasokan di pasar internasional yang berpotensi memicu lonjakan harga timah dunia. Kondisi ini memaksa industri manufaktur global untuk menaruh perhatian lebih pada stabilitas pasokan dan bisa mendorong investor asing untuk mulai melirik pembangunan pabrik pengolahan di dalam wilayah Indonesia.
Hilirisasi timah merupakan pertaruhan besar bagi kedaulatan ekonomi nasional. Dengan memanfaatkan cadangan yang masih sangat besar, penghentian ekspor mentah diharapkan mampu mengubah struktur ekonomi dari berbasis komoditas menjadi berbasis industri.
Jika dikelola dengan tepat, kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan royalti yang lebih tinggi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis dunia di masa depan.