Pemerintah akan mempercepat pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target sekitar 20 ribu-30 ribu unit rampung pada Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembangunan koperasi tersebut terus berjalan di berbagai daerah sehingga jumlah bangunan yang selesai diperkirakan terus bertambah seiring progres konstruksi.
“Kami perkirakan Juni, 20 sampai 30 ribu ini bisa kita selesaikan,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di Jakarta (11/3).
Zulhas mengungkapkan hingga saat ini pemerintah telah menyiapkan lebih dari 32 ribu lokasi pembangunan koperasi desa tersebut, dengan sebagian diantaranya telah memasuki tahap penyelesaian. Sementara itu, jumlah Kopdes Merah Putih yang sudah terbangun saat ini mencapai angka 2.252.
“Update terakhir sudah tersedia lahan,yang akan dibangun 32 ribu lebih. Yang sudah jadi 2.252, tapi ini tiap hari bergerak terus karena ada yang 60 persen, ada 70 persen,” ungkap dia.
Menurut dia, pemerintah juga mempercepat pendataan lahan untuk memastikan seluruh desa dan kelurahan dapat membangun koperasi tersebut.
Pendataan dilakukan terutama di wilayah kelurahan atau kawasan perkotaan yang tidak selalu memiliki lahan hingga sekitar 1.000 meter persegi.
Ia menambahkan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam membantu penyediaan lahan bagi pembangunan koperasi desa tersebut.
Menurut dia, percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa sekaligus mendukung distribusi pangan dan layanan ekonomi masyarakat di daerah.
Ritel hormati keputusan pemerintah
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan pemerintah yang berencana membatasi pembukaan gerai baru minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi keberlangsungan usaha toko tradisional dan mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Aprindo Solihin mengatakan pelaku usaha berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan UMKM dan kebutuhan masyarakat akan akses ritel modern.
Ia menilai keberadaan ritel modern selama ini juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja, kemitraan dengan pemasok lokal, serta peningkatan standar distribusi barang. Oleh karena itu, pembatasan pembukaan gerai baru di desa diharapkan tidak diartikan sebagai penutupan ruang investasi, melainkan sebagai pengaturan yang lebih terukur dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Kami meminta agar pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku industri ritel sebelum menerapkan kebijakan lanjutan. Diskusi dinilai penting untuk mencari formulasi terbaik yang dapat melindungi usaha kecil tanpa menghambat pertumbuhan sektor ritel modern,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (27/2/2026).
Pelaku usaha juga berharap adanya kejelasan kriteria wilayah desa yang dimaksud, mekanisme perizinan, serta masa transisi bagi rencana ekspansi yang sudah berjalan.
Ruang kolaborasi
Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret dinilai memiliki peluang besar untuk berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih dalam memperkuat perekonomian daerah. Kolaborasi dapat dilakukan melalui kemitraan distribusi produk, terutama untuk menyalurkan barang kebutuhan pokok maupun produk UMKM lokal ke jaringan toko yang lebih luas. Dengan dukungan sistem logistik dan manajemen ritel modern, produk dari koperasi berpotensi menjangkau pasar yang sebelumnya sulit diakses.
“Selain distribusi barang, kerja sama juga dapat mencakup penguatan rantai pasok dan pembinaan pelaku usaha kecil. Ritel modern memiliki pengalaman dalam standarisasi kualitas, pengemasan, hingga pemasaran, sementara koperasi memiliki kedekatan dengan produsen lokal dan anggota di tingkat komunitas.,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (11/3).
Sinergi ini diyakini dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang lebih inklusif.