Pemerintah Batalkan Skema Gross Split Buat Minerba, Dunia Usaha: Keputusan Tepat

Pemerintah Batalkan Skema Gross Split Buat Minerba, Dunia Usaha: Keputusan Tepat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). 
Daftar Isi

Keputusan pemerintah membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) disambut positif kalangan usaha. Langkah ini dinilai sangat tepat dan krusial untuk menghilangkan isu dan rencana yang dapat mengganggu investasi.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (API-IMA) Sari Esayanti menegaskan, industri pertambangan minerba memiliki perbedaan mendasar dibanding industri migas. 

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari kepada SUAR di Jakarta (9/6/2025).

Melalui pembatalan skema ini, IMA berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berjalan dengan baik. 

Ia menilai stabilitas ini sangat dibutuhkan, mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.

Sari menegaskan, kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia. 

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," tambah Sari.

Relaksasi bisa cegah bencana

Sari mengatakan pihaknya juga menyambut baik atas rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang tengah menyiapkan kebijakan relaksasi produksi batu bara.

Ia menegaskan bahwa kebijakan relaksasi yang terukur ini sangat krusial untuk memastikan sektor pertambangan tetap tangguh dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.

Ada Relaksasi RKAB, Industri Batu Bara Bisa Tambah Produksi
Pemerintah memberikan relaksasi ke sektor pertambangan, khususnya batu bara dalammenyusun RKAB. Akan dilakukan secara terukur, menjaga penawaran dan permintaan

Kebijakan relaksasi produksi ini menjadi semakin relevan bagi pelaku usaha di tengah tren penguatan kurs dolar AS saat ini. Di satu sisi, kenaikan dolar memang menguntungkan karena transaksi ekspor batu bara menggunakan mata uang dolar, sehingga pendapatan yang dikonversi ke Rupiah akan meningkat.

Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga tengah menghadapi beban pembengkakan biaya operasional (operational cost). “Kita tahu, komponen utama operasional tambang, seperti bahan bakar, alat berat, dan suku cadang, sangat bergantung pada impor yang harganya terkerek naik akibat kuatnya dolar," ujar dia.

Menurut Sari, relaksasi ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengkompensasi tingginya biaya operasional. Dan jika melihat situasi nyata di lapangan, tekanan biaya operasional yang tinggi dan penurunan kuota produksi telah membuat beberapa tambang terpaksa menghentikan produksinya.

"Kebijakan relaksasi dari Kementerian ESDM ini menjadi angin segar yang dapat menjamin keberlanjutan operasi pertambangan dan sangat penting untuk mencegah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tambahnya.

Di samping menyelamatkan kelangsungan industri dan tenaga kerja, IMA meyakini bahwa momentum tingginya harga komoditas yang dipadukan dengan penguatan dolar AS dan adanya kebijakan relaksasi ini,  akan berdampak sangat signifikan terhadap proyeksi penerimaan negara.

Gross split hanya untuk minyak dan gas

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema bagi hasil (gross split) format kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurutnya, seluruh ketentuan yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada regulasi yang telah berjalan dan tidak mengalami perubahan.

Bahlil menjelaskan bahwa sistem pengelolaan di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan pendekatan gross split hanya terdapat pada sektor hulu migas. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan dijalankan sesuai arahan Presiden. Oleh karena itu, penerapan mekanisme gross split tidak memiliki keterkaitan dengan tata kelola usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara.

“Sistem di ESDM yang menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ujarnya di DPR (8/6).

Menurut Bahlil, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan investor maupun perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami bahwa kebijakan gross split hanya berlaku pada sektor hulu migas dan tidak memengaruhi mekanisme perizinan maupun tata kelola yang selama ini diterapkan di sektor minerba.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor utama dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan kegiatan usaha. 

“Pemerintah berkomitmen mempertahankan stabilitas kebijakan di sektor minerba agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan investasi dan produksi dengan kepastian hukum yang jelas. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan investasi, menjaga kepercayaan dunia usaha, serta memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap dia.

Karakteristik yang berbeda

Pengamat Energi Fabby Tumiwa menuturkan penerapan skema gross split pada sektor minyak dan gas bumi (migas) dinilai sudah tepat karena karakteristik industri migas berbeda secara fundamental dengan sektor mineral dan batu bara (minerba). 

Dalam industri migas, tingkat risiko eksplorasi sangat tinggi, kebutuhan modal besar, serta ketidakpastian penemuan cadangan menjadi faktor utama yang harus diperhitungkan. Melalui skema gross split, kontraktor diberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola biaya dan operasional, sehingga dapat meningkatkan efisiensi serta mempercepat pengambilan keputusan investasi.

Sementara itu, sektor minerba memiliki karakteristik yang berbeda karena cadangan mineral umumnya dapat diidentifikasi dengan tingkat kepastian yang lebih tinggi setelah proses eksplorasi.

Selain itu, pola bisnis pertambangan lebih banyak berfokus pada kegiatan produksi dan pengolahan yang memiliki struktur biaya serta risiko yang berbeda dibandingkan migas. 

“Pendekatan kebijakan yang diterapkan pada sektor migas tidak dapat serta-merta disamakan dengan sektor minerba karena masing-masing industri memiliki kebutuhan dan tantangan tersendiri,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (9/6)

Dengan mempertimbangkan perbedaan tersebut, penerapan gross split di sektor migas dapat dipandang sebagai kebijakan yang sesuai untuk menjaga daya tarik investasi sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya energi.