Pemerintah Akan Audit Tata Ruang Bangunan Untuk Mitigasi Banjir, Pengusaha Properti Bersiap

Kementerian ATR/BPN siap melakukan audit tata ruang, sertifikat dan bangunan di sepanjang sempadan danau dan sungai dalam rangka mitigasi banjir dan menjaga kesehatan lingkungan. Para pengusaha properti bersiap mengantisipasinya.

Pemerintah Akan Audit Tata Ruang Bangunan Untuk Mitigasi Banjir, Pengusaha Properti Bersiap
Foto udara perumahan subsidi di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan audit tata ruang, sertifikat dan bangunan di sepanjang sempadan danau dan sungai dalam rangka mitigasi banjir dan menjaga kesehatan lingkungan. Para pengusaha properti pun mendukung kebijakan ini dan bersiap mengantisipasinya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan audit tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum Januari-Februari 2026, biasanya pada periode Januari-Februari kawasan Jabodetabek terjadi banjir.

Pihaknya ingin mitigasi banjir jauh-jauh hari terutama di daerah sekitar Ciliwung, Cisadane, dan Citarum, dari laporan yang masuk, terdapat tanah sertifikat di sekitar kawasan tersebut yang bisa dibatalkan.

“ Kami akan cek beberapa bangunan dan minta pemerintah daerah untuk membatalkannya sejalan dengan fungsi sempadan,” ujar dia ketika ditemui usai Rapat Koordinasi tentang Kawasan Sempadan,di Jakarta (29/10).

Fungsi sempadan untuk mengamankan sungai, untuk mengamankan debit air, sebagai waduk supaya airnya itu tidak melimpah kepada daratan.

Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) sempadan dan batang sungai, bahwa tanah yang berada di badan dan sempadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

Harmonisasi Peraturan dengan Kementerian PU

Nusron mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sepakat untuk melakukan harmonisasi aturan terkait sempadan sungai.

"Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kemen PU ini pertama kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama," ujar dia.

Menurut dia, terdapat dua alasan mengenai pertemuan antara ATR/BPN dengan Kementerian PU yang diwakili oleh Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti.

Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, sempadan waduk, sempadan danau, situ dan sumber-sumber air lainnya sehingga terjadi banjir karena di sempadannya itu banyak berdiri bangunan.

Kedua, adalah banyaknya petugas ATR/BPN yang kemudian terkena kasus hukum akibat mensertifikatkan tanah di atas sempadan sungai, apalagi tanah di situ, danau dan sebagainya.

Nusron mengatakan hal itu terjadi karena perbedaan peraturan. Pada satu sisi terdapat peraturan mengatakan sempadan sungai itu dikuasai negara.

Mendukung Langkah Audit

Pengamat Lingkungan Tarsoen Waryono mengatakan langkah yang diambil ATR/BPN yang akan melakukan audit terhadap tata ruang di sekitar sempadan sungai harus didukung.

Jika terus dibiarkan maka dampak pembangunan di sekitar sempadan sungai adalah meningkatkan risiko banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan, seperti penyempitan bantaran sungai, pendangkalan, serta pencemaran air akibat limbah rumah tangga. Selain itu, pembangunan ini juga melanggar peraturan, berpotensi dikenakan sanksi hukum (pidana dan denda), hingga pembongkaran. 

“Bangunan di sempadan sungai mempersempit ruang aliran air, meningkatkan risiko banjir saat musim hujan. Selain itu, dapat memicu longsor karena perubahan kondisi tanah,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/10)

Pembangunan mengurangi lebar alami bantaran sungai, mengganggu fungsi ekologisnya,Penduduk yang tinggal di sempadan sungai sering membuang sampah dan limbah langsung ke sungai, menyebabkan pencemaran dan pendangkalan.

Pencemaran dan perubahan fisik sungai merusak ekosistem air dan dapat mengganggu biota yang hidup di dalamnya.

Pentingnya Menjaga Sempadan Sungai

Direktur Utama Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma mengatakan sebelum membangun sebuah proyek, pihaknya akan melihat faktor sempadan sungai.

Melindungi sempadan sungai berarti menjaga area di sepanjang tepi sungai dari aktivitas manusia yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu aliran air. Hal ini dilakukan dengan menetapkan garis sempadan, yaitu batas jarak aman dari tepian sungai yang tidak boleh ditempati bangunan atau aktivitas lainnya. 

“Sempadan sungai menyediakan ruang bagi air untuk meluap saat debit tinggi, serta mencegah erosi pada tepian sungai,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/10/2025)

Menjaga area tanpa bangunan permanen atau limbah sangat penting untuk kelangsungan ekosistem sungai.