Data Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran pembiayaan syariah sejak 2020 mencapai Rp 36,8 triliun dengan jumlah debitor hingga 8,39 juta orang di seluruh Indonesia.
PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lembaga ini berdiri sejak 2007 dan sebelumnya fokus pada pembiayaan infrastruktur, sebelum asetnya dialihkan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Sejak 2017, PIP mendapat mandat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat melalui skema ultra mikro.
Direktur Utama PIP Kementerian Keuangan Ismed Saputra menjelaskan, skema tersebut dinilai dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, termasuk anggota Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA), untuk memperkuat akses modal dalam membangun ekosistem bisnis halal, khususnya menjelang Ramadan.
“PIP tidak menyalurkan langsung ke individu. Kami menyalurkan melalui intermediari seperti koperasi, lembaga keuangan mikro, BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan usaha yang memiliki ekosistem,” ujar Ismed, dalam Ramadhan Bussiness Talk BPP HIPKA, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, plafon pembiayaan ultra mikro (UMi) maksimal Rp20 juta per debitur. Namun sejak akhir 2024, PIP membuka skema baru bernama UMi Pro dengan plafon hingga Rp100 juta, terutama untuk pembiayaan berbasis ekosistem usaha. Menurut Ismed, PIP menetapkan margin maksimal sekitar 2–4 persen di tingkat lembaga penyalur. Untuk skema berbasis badan usaha atau off-taker yang telah memiliki ekosistem terbangun, margin dari PIP dapat ditekan hingga 2 persen.
“Kalau badan usaha itu tidak mencari untung dari pembiayaan, tetapi dari produk yang dijual, maka marginnya bisa tetap rendah sampai ke debiturnya,” katanya.
Ia mencontohkan pola pembiayaan peternak lele atau petani dalam satu ekosistem. PIP menyalurkan dana ke badan usaha yang menjadi off-taker. Badan usaha tersebut membiayai kebutuhan produksi anggota, seperti pakan, dan pengembalian dilakukan setelah panen melalui mekanisme bagi hasil atau pemotongan hasil penjualan. Skema serupa juga diterapkan pada pembiayaan peternak sapi perah di Jember yang memasok industri pengolahan susu, serta rencana pembiayaan becak listrik di Yogyakarta melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan BUMD. Dalam model ini, pembayaran cicilan dapat dipotong dari pendapatan operasional, termasuk melalui aplikasi. Sejak 2020, PIP mulai memperluas pembiayaan syariah. Ismed menyebutkan saat ini sekitar 60 persen portofolio pembiayaan PIP menggunakan skema syariah. Dari total perguliran dana Rp56 triliun, sekitar Rp36,8 triliun merupakan pembiayaan syariah. Total debitur PIP sekitar 13 juta, dan 8,39 juta di antaranya adalah debitur syariah.
Ismed menambahkan, modal kerja PIP saat ini sekitar Rp10 triliun yang digulirkan secara berulang. Modal Rp10 triliun itu sudah berputar total Rp56 triliun. Untuk syariah saja Rp36,8 triliun.
Baca juga:

Ia menjelaskan, dana tersebut disalurkan dalam nominal kecil kepada jutaan debitur sehingga membutuhkan banyak lembaga penyalur yang sehat dan akuntabel. Terkait rencana penataan pembiayaan UMKM nasional, Ismed menyinggung wacana penempatan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan berbunga rendah dan mengurangi beban subsidi kredit usaha rakyat (KUR). “Tujuannya membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih efisien dan terintegrasi,” katanya. Ismed menegaskan, segmen pembiayaan PIP berbeda dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). PIP fokus pada pembiayaan kepada anggota melalui skema simpan pinjam atau ekosistem usaha, sedangkan LPDB lebih tepat untuk pembiayaan produksi koperasi. Dengan skema syariah yang fleksibel, termasuk pembayaran berbasis bagi hasil pascapanen, Ismed mengatakan bahwa PIP membuka ruang bagi UMKM anggota HIPKA untuk memperkuat permodalan dan memperluas jaringan usaha, termasuk dalam rantai pasok produk halal dan usaha berbasis komunitas menjelang Ramadan. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, George Edwin Sugiharto mengamini kerja sama HIPKA dengan PIP telah menghasilkan penyaluran puluhan miliar rupiah kepada anggota di daerahnya. Maka dari itu, ia mendorong anggota HIPKA di berbagai daerah, termasuk Jember, Bali, dan Sulawesi Tenggara, memanfaatkan skema pembiayaan tersebut untuk memperkuat komunitas usaha, termasuk womenpreneur dan jaringan warung kelontong. Di satu sisi, George juga menanyakan kemungkinan pembiayaan berbasis komunitas atau organisasi. Menanggapi hal itu, Ismed menyatakan pembiayaan dapat dilakukan sepanjang berbentuk badan usaha berbadan hukum dan memiliki pengalaman usaha minimal dua tahun, serta ekosistem yang jelas. “Yang penting ada badan hukumnya, ekosistemnya jelas, dan administrasinya tertib,” kata Ismed.
Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah
Senada, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha KAHMI (BPP HIPKA) juga mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, serta industri keuangan. Ketua Umum BPP HIPKA, Kamrussamad, menyebut selama tiga tahun terakhir, pihaknya membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengembangkan usaha di sektor makanan dan minuman (food and beverage), termasuk produk-produk siap saji serta kebutuhan logistik yang berkaitan dengan ekosistem ekonomi syariah. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pasar terhadap produk halal yang terstandar dan terintegrasi dalam satu rantai pasok.

Kamrussamad menyampaikan bahwa pengembangan ekosistem ekonomi syariah tidak hanya menyangkut aspek konsumsi, tetapi juga transportasi, distribusi, hingga pembiayaan. Ia menyoroti pentingnya daya saing maskapai nasional dalam mendukung mobilitas dan layanan bagi pasar berbasis syariah. Ia juga mengungkapkan masih adanya kendala distribusi produk Indonesia ke pasar Timur Tengah akibat persoalan bea cukai, sehingga sejumlah produk nasional justru masuk melalui negara lain sebelum dipasarkan. “Masih ada masalah di bea cukai untuk masuknya beberapa produk kita sehingga produk kita banyak diambil oleh Thailand lalu kemudian masuk ke Arab Saudi,” ujarnya. Menurut dia, berbagai bottleneck tersebut terus dibahas melalui forum bisnis dan pertemuan lintas pelaku usaha guna mencari solusi konkret. Sinkronisasi produk dan rantai pasok dinilai penting agar pelaku UMKM dapat masuk langsung ke pasar tujuan tanpa melalui perantara negara lain.
UMKM sebagai kunci penguatan ekosistem syariah
Ekonom Senior INDEF, Handi Risza, mengatakan industri halal perlu dibedakan antara kewajiban administratif berupa sertifikasi dan pembangunan rantai nilai halal (halal value chain) secara utuh. “Kalau kita ingin bicara ingin membangun satu ekosistem, ya tentu kita bicara dari hulu ke hilir. Jadi halal value chain yang kita ingin tuju,” ujar Handi. Menurut dia, saat ini kedua pendekatan tersebut berjalan bersamaan. Di satu sisi, pemerintah mendorong tumbuhnya industri berbasis halal value chain, termasuk melalui pengembangan Kawasan Industri Halal. Di sisi lain, terdapat kewajiban labelisasi halal bagi produk yang beredar di pasar domestik sesuai regulasi. Dari sisi permintaan domestik, Handi menilai Indonesia memiliki potensi pasar besar dengan jumlah penduduk hampir 280 juta jiwa, sekitar 260 juta di antaranya Muslim. Basis konsumen tersebut dinilai menjadi fondasi pertumbuhan industri halal nasional, terutama bagi pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman, fesyen, serta produk konsumsi harian. Handi menilai, jika dikembangkan secara serius, industri halal tidak hanya mendorong pertumbuhan produk akhir, tetapi juga menggerakkan sektor pendukung seperti pemasok bahan baku, produsen kemasan, logistik, hingga lembaga pembiayaan. “Yang tumbuh itu tidak hanya produknya saja, tapi pihak-pihak yang mendukung, apakah sebagai supplier, sebagai produsen, sebagai logistik,” ujar Handi.
Baca juga:

Dari sisi makroekonomi, indikator keberhasilan industri halal dapat dilihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5,1 persen. Menurutnya, industri halal dapat menjadi salah satu sumber diversifikasi pertumbuhan. Di level mikro, pertumbuhan ditandai dengan munculnya pengusaha baru dan UMKM yang masuk ke sektor halal, serta terbukanya lapangan kerja. Selain itu, pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk perbankan syariah, juga dinilai perlu tumbuh seiring ekspansi industri. Handi menekankan pentingnya insentif kebijakan untuk mendorong percepatan, antara lain melalui insentif pajak seperti tax holiday atau pengurangan pajak bagi produsen maupun konsumen. Ia juga menyoroti perlunya dukungan pembiayaan dengan skema yang kompetitif serta pembukaan akses pasar ekspor melalui kolaborasi pemerintah dan asosiasi pengusaha.