OJK Kembalikan Dana Rp161 Miliar Ke Korban Scam

Dalam waktu kurang dari satu setengah tahun, kerugian masyarakat yang terlapor sudah lebih dari Rp9 triliun

OJK Kembalikan Dana Rp161 Miliar Ke Korban Scam
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (keempat kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (ketiga kiri) dan Kepala Eksekutif PEPK OJK Frederica Widyasari Dewi (keempat kanan) berbincang dengan perwakilan korban scam di sela pengembalian dana di Jakarta, Rabu (21/1/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.)

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (21/1) mengembalikan dana Rp161 miliar kepada korban scam atau penipuan digital yang berhasil diamankan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sekaligus yang pertama kalinya dilakukan seiring maraknya penipuan daring.

Hal itu dilakukan sebagai upaya penguatan pelindungan konsumen. Dana yang dikembalikan tercatat baru berkisar 5% dari total dana penipuan yang dilaporkan kepada IASC sejak 2024 hingga awal tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana kepada korban bukanlah bentuk pemberian, melainkan pengembalian hak masyarakat.

‎“Sebenarnya ini bukan pemberian. Ini menerima kembali uangnya sendiri, ada yang utuh, ada yang sebagian, akibat penipuan transaksi keuangan,” ujar Mahendra dalam acara penyerahan di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

‎Berdasarkan data, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima lebih dari 432 ribu laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan.

Dari jumlah tersebut, OJK mencatat lebih dari 721 ribu rekening terindikasi penipuan dan sekitar 397 ribu rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.

‎Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan penipuan daring saat ini semakin masif seiring kemajuan teknologi di dunia.

Modus kejahatannya pun, kata dia, sangat bervariasi dan kompleks yang terjadi di beberapa negara dunia.

“Dulu penanganan aktivitas keuangan ilegal seperti no man’s land, wilayah abu-abu. Sekarang sudah jelas, OJK menjadi koordinator bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Frederica.

‎Indonesia Anti-Scam Center resmi berdiri pada 22 November 2024 sebagai mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Seiring waktu, kejahatan digital tidak lagi bisa dilakukan secara parsial. Tidak hanya melibatkan perbankan, tetapi juga sistem pembayaran, fintech, hingga sektor telekomunikasi yang beririsan langsung dengan kejahatan digital," kata dia.

‎Dalam paparannya, Frederica menekankan bahwa scam merupakan kejahatan yang menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang latar belakang pendidikan, profesi, maupun usia.

‎“Kita membaca setiap hari berita tentang love scam, penipuan belanja online, sampai pensiunan yang dana pensiunnya dibobol. Ini bisa terjadi pada siapa saja,” ujarnya.

‎Ia menjabarkan, biasanya, pelaku scam memainkan aspek psikologis korban dengan menciptakan rasa percaya, urgensi, dan kedekatan emosional, sehingga korban secara sukarela mentransfer dana atau memberikan informasi penting seperti kata sandi dan kode OTP.

‎"Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Maraknya penipuan terutama love scam menjadi perhatian serius banyak negara," kata dia.

Data yang terungkap sejak IASC beroperasi menunjukkan skala kejahatan yang jauh lebih besar dari perkiraan awal. Sebelum IASC berdiri, laporan dari sejumlah bank besar mencatat kerugian masyarakat akibat scam sekitar Rp2 triliun dalam tiga semester.

‎Namun, setelah sistem pelaporan terpusat berjalan, angka kerugian yang teridentifikasi melonjak tajam. “Dalam waktu kurang dari satu setengah tahun, kerugian masyarakat yang terlapor sudah lebih dari Rp9 triliun,” kata Frederica.

‎Total dana yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp400 miliar, dengan Rp161 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban secara clean and clear.

Sementara itu, OJK bersama seluruh pihak terkait masih berupaya mengejar sekitar Rp240 miliar agar dapat dikembalikan kepada masyarakat.
‎‎
‎Berdasarkan data IASC, modus penipuan yang paling dominan adalah penipuan transaksi belanja online dengan porsi sekitar 30 persen. ‎Modus lain meliputi penipuan investasi, impersonation atau penyamaran, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial.

‎Secara wilayah, laporan terbanyak berasal dari Pulau Jawa, dengan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten sebagai provinsi dengan pengaduan tertinggi.

‎Frederica mengakui, tantangan terbesar dalam penanganan scam adalah lonjakan jumlah laporan, keterlambatan pelaporan oleh korban, serta kompleksitas pelarian dana. Dana hasil kejahatan kini kerap dialihkan ke berbagai kanal, mulai dari virtual account, dompet digital, emas, e-commerce, hingga aset kripto.

‎“Yang lapornya cepat, dananya bisa kembali 100 persen. Kalau lapornya lambat, dananya sudah berpindah ke berbagai kanal,” ujarnya.

Apresiasi

Salah satu korban scam, Gunadi, nasabah dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan ia tertipu karena pihak scammer mengatasnamakan pejabat kampus.

Pria berusia 77 tahun yang merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu menceritakan ia mengalami kerugian sebesar Rp49 juta akibat mentransfer dana untuk membeli tiket seminar.

Ia sempat mentransfer dana sebelum akhirnya menyadari kejanggalan dan melaporkan kasus tersebut. ‎“Profesor saja bisa kena tipu,” katanya.

‎Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan apresiasi atas kinerja OJK dan Indonesia Anti-Scam Center.

‎Ia menilai keberhasilan mengembalikan dana korban merupakan capaian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

‎“Ini adalah prestasi yang luar biasa. Dana masyarakat yang diambil melalui berbagai modus penipuan bisa dikembalikan,” ujarnya.



Baca selengkapnya