Mulai Januari 2026, Harga Minyakita Sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp 15.700 per Liter

Harga minyak goreng Minyakita akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter mulai Januari 2026. Harga minyakita sesuai HET memberikan keuntungan terutama untuk masyarakat menengah bawah.

Mulai Januari 2026, Harga Minyakita Sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp 15.700 per Liter
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Mario Josko (kanan) didampingi Direktur Umum PT Mahesi Agri Karya Basuki Sukarno (kiri) meninjau pendistribusian Minyakita saat berkunjung ke PT Mahesi Agri Karya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/12/2025). 

Harga minyak goreng Minyakita akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter mulai Januari 2026, kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan Permendag 43/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku secepatnya 14 hari setelah diundangkan.

Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita sehingga harga ditingkat konsumen bisa segera normal atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

Permendag baru ini juga memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan, sedangkan sebelumnya dilakukan secara manual.

Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban domestic market obligation (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.

“Aturan ini dinilai sangat penting untuk mempercepat pemerataan distribusi, karena Bulog dan BUMN Pangan memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia,” ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (19/12/2025).

Penguatan peran Bulog dan BUMN Pangan menjadi kunci untuk menekan disparitas harga, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur. Saat ini, harga Minyakita di kawasan tersebut masih berkisar Rp17.600-Rp18.000 per liter, bahkan di beberapa daerah pegunungan bisa mencapai Rp20.000 per liter.

Iqbal berharap, setelah permendag ini efektif dan produksi Minyakita disalurkan melalui skema DMO mulai Januari, harga Minyakita dapat menunjukkan penurunan signifikan dan mendekati HET, terutama di Indonesia Timur.

Menjamin Keterjangkauan Masyarakat Menengah Bawah

Pengamat Pertanian IPB Dwi Andreas mengatakan ketentuan harga minyakita sesuai HET memberikan keuntungan terutama untuk masyarakat menengah bawah.

Harga sesuai HET  bisa menjaga daya beli, mencegah fluktuasi harga ekstrem, serta mendukung program stabilisasi harga pokok kebutuhan pangan oleh pemerintah. 

“Produsen dan pedagang juga mendapat keuntungan dari margin tetap yang wajar, sementara konsumen menikmati harga stabil dan terjangkau, meski kadang tantangan distribusi membuat harga di lapangan meleset dari HET,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (19/12).

Dwi mengatakan produsen dan pedagang yang ditunjuk sudah mendapat margin keuntungan yang memadai, sehingga tidak ada alasan menjual di atas HET.

Pemerintah terus mengupayakan perbaikan distribusi (misalnya lewat BUMN Pangan) agar harga sesuai HET tercapai di seluruh wilayah

Penguatan Strategi Melalui BUMN

Ketua Kadin Jakarta Periode 2019-2024 Diana Dewi mengatakan agar distribusi minyakita sesuai HET maka diperlukan penguatan strategi melalui BUMN.

Produsen diwajibkan menyalurkan 35% produksi Minyakita ke Bulog dan BUMN pangan untuk mempercepat dan pemerataan distribusi, terutama di luar Jawa.

“Prioritaskan pasar rakyat karena paling mudah diakses masyarakat dan menjadi barometer harga dan pasokan nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (21/12).

Pemerintah bisa memperketat pengawasan di lapangan dan memberikan sanksi administratif seperti pembekuan izin ekspor bagi pelaku yang bermain harga atau pasokan.