Menguatkan Kedaulatan Industri Sawit Nasional (1)

Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan pasar global dan isu keberlanjutan, tetapi juga tengah menata ulang kebijakan domestik yang menyangkut energi, lahan, dan arah pembangunan jangka panjang. 

Menguatkan Kedaulatan Industri Sawit Nasional (1)
Sampel bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) (Dok. Kementerian ESDM)
Daftar Isi

Umurnya baru satu  tahun. Namun perusahaan bernama PT Agrinas Palma Nusantara ini sudah memiliki 1,7 juta hektar kebun sawit. Kepemilikan kebun sawit ini oleh perusahaan baru ini, merupakan angka yang besar bagi BUMN yang baru resmi berdiri Februari 2025 itu.

Lahan sawit yang dikelola Agrinas Palma Nusantara bukan hasil ekspansi baru atau pembukaan lahan baru, melainkan lahan sitaan negara dari kasus-kasus hukum dan aset bermasalah. Pemerintah kemudian menugaskan Agrinas Palma untuk mengelolanya agar produktif. 

Sebagai BUMN strategis di sektor perkebunan, pangan, dan energi, perusahaan ini berhasil mencatat pendapatan Rp4,3 triliun dan laba bersih Rp1,6 triliun hanya dalam tahun pertama. 

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI Purn. Agus Sutomo, SE memberikan sambutan dalam acara syukuran HUT ke-1 di kantor pusat, Menara Agrinas Palma, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/1). (Foto: Divkom)

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo, menyatakan, selama satu tahun perjalanan, Agrinas berfokus membangun tata kelola perusahaan yang kokoh, menumbuhkan kepercayaan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi negeri.

“Dalam satu tahun ini, kami membangun fondasi yang kuat melalui penguatan SDM, penyempurnaan standar operasional, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

PT Agrinas Palma Nusantara adalah hasil transformasi BUMN PT Indra Karya. Perusahaan ini menjadi kepanjangan tangan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mulai masuk ke bisnis sektor kelapa sawit dan crude palm oil atau CPO. 

Menurut Kepala Divisi Komunikasi dan Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara, Renaldi Zein, kebun sawit yang dikelola pihaknya berasal dari lima tahap proses titipan oleh negara melalui Kejaksaan Agung dan sejumlah institusi negara lainnya. Kebun-kebun tersebut kemudian dikelola kembali agar produktif dan memberikan nilai tambah.

“Dari total sekitar 714 ribu hektare lahan yang telah memiliki tanaman, kondisi kebun sangat beragam. Sebagian besar kebun sebelumnya terlantar dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi. Sekitar 50% kebun kondisinya rusak, 30% rusak parah, 20% sudah siap panen, dan sekitar 30% harus dibersihkan serta dikelola ulang,” ujarnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak 

Agrinas mengelola sawit dari hulu ke hilir dengan fokus pada restrukturisasi lahan sitaan menjadi produktif, operasional berkelanjutan, dan hilirisasi produk (minyak goreng/biodiesel). Perusahaan ini mengoperasikan 17 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan mengelola 1,5 juta hektare lahan sawit melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Total 1,7 juta hektar lahan yang dimiliki Agrinas, lokasinya tersebar di 15 provinsi, sekitar 774 ribu hektare lahan produktif.  Dalam setahun, Agrinas Palma Nusantara membukukan pendapatan sebanyak Rp4,3 juta triliun, dengan keuntungan bersih  Rp1,6 triliun. Perseroan juga menyumbang ke kas negara sebesar Rp530 miliar dan menaruh deposit di escrow account mencapai Rp1 triliun.

Penertiban penggunaan kawasan hutan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya strategis harus kembali dalam kendali negara. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas lahan, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mengarahkan pemanfaatan sawit sesuai agenda nasional.

Foto udara pekerja menggunakan alat berat untuk menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). 

Secara paralel, berdasar aturan ini, Pemerintah juga menginisiasi pembentukan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan). Satgas ini bertugas mengaudit, memeriksa, dan menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh sektor perkebunan dan pertambangan untuk mengembalikan aset negara. Anggotanya meliputi Kejaksaan Agung (pemimpin), TNI, Polri, BPKP, BPN, Kementerian Kehutanan, ESDM, Keuangan, Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali dan mengembalikan kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare (sekitar 4,09 juta - 4,1 juta hektar) dari penggunaan ilegal, khususnya perkebunan kelapa sawit, ke dalam penguasaan negara. 

Dari total lahan yang sudah disita, sekitar  900.000 hektarnya telah dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk penertiban di area Taman Nasional Tesso Nilo. Satgas juga menindak 28 perusahaan, termasuk 22 entitas perusahaan yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan tambang/perkebunan yang terbukti melanggar kawasan hutan.

Penertiban juga menyasar usaha pertambangan tanpa izin, dengan keberhasilan awal penguasaan kembali lahan dari perusahaan tambang di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Selain penyerahan lahan, Satgas berwenang menagih denda administratif kepada subjek hukum yang terlibat. 

Pengembalian lahan sawit ke negara ini, atau bisa dibilang nasionalisasi lahan sawit ini dikaitkan erat dengan rencana pemerintah mengembangkan etanol dan bioavtur berbasis sawit. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Indonesia sedang menyiapkan produksi avtur dari sawit sebagai bagian dari transisi energi. Indonesia memang telah lama mengembangkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur berbahan dasar sawit (terutama Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil/RBDPKO) dan minyak jelantah, dengan target produksi 100% di Green Refinery Cilacap pada 2026. 

Langkah ini didukung uji coba sukses pada pesawat komersial dan bertujuan meningkatkan transisi energi, mengurangi emisi, serta menurunkan ketergantungan impor bahan bakar. 

Sebelumnya organisasi penerbangan sipil global atau International Civil Aviation Organization (ICAO) telah mengesahkan Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai bahan baku SAF dengan emisi lebih rendah dibanding avtur konvensional. 

Ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam pasar bahan bakar pesawat ramah lingkungan.

Sampel produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF), berbahan baku campuran Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah yang ditampilkan secara simbolis pada acara Lifting Perdana Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) di KIlang Pertamina RU IV CIlacap, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Direktur Strategi Portofolio dan Pengembangan Usaha Pertamina Emma Sri Martini, mengatakan, pengembangan Biorefinery Cilacap ini memiliki peran penting yang akan membuat Indonesia memiliki kekuatan untuk menciptakan swasembada energi, meningkatkan daya saing global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pengembangan pun dilakukan secara bertahap.

“Ini adalah salah satu program hilirisasi yang dicanangkan oleh Bapak Presiden dan juga dari salah satu program Danantara, program hilirisasi sesuai dengan asta cita terkait dengan swasembada energi, bagaimana dari program yang namanya jelantah menjadi energi hijau,” kata Emma.

Pada saat ini, kilang Cilacap memiliki kemampuan untuk memproduksi 27 KL SAF per harinya. Pengembangan proyek ini pun merupakan langkah lanjut dari keberhasilan Phase 1 Revamp TDHT Cilacap yang telah berhasil mengolah minyak jelantah menjadi SAF melalui skema co-processing.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan program transisi energi  melalui program pengembangan energi hijau biodiesel. Indonesia telah menjadi pelopor global dalam penggunaan bahan bakar berbasis nabati dari minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO).

Kendaraan berbahan bakar D-100 (Dok. PT Pertamina)

Penerapan program ini tidak hanya bertujuan untuk menekan defisit neraca dagang akibat impor energi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun, transisi menuju campuran yang lebih tinggi seperti B50 menghadapi tantangan kompleks, mulai dari penyesuaian spesifikasi mesin kendaraan agar tidak cepat rusak hingga perlunya menjaga keseimbangan pasokan CPO antara kebutuhan pangan (minyak goreng), ekspor, dan energi.

Pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berperan krusial dalam mensubsidi selisih harga antara biodiesel dan solar murni, sehingga harga bahan bakar ramah lingkungan ini tetap kompetitif di pasar domestik.

Jalan tengah industri sawit 

Masuknya negara ke sektor sawit dari hulu ke hilir memang jadi fenomena menarik untuk terus dicermati. Apalagi, industri sawit Indonesia hari ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia menghadapi tekanan global terkait isu lingkungan dan keberlanjutan. 

Di sisi lain, pemerintah berupaya menegakkan kedaulatan atas sumber daya strategis melalui nasionalisasi lahan dan kebijakan energi. Sawit tidak lagi sekadar komoditas ekspor, melainkan bagian dari agenda besar transisi energi dan kemandirian nasional. 

Apalagi produksi sawit Indonesia diproyeksikan mencapai hampir 50 juta ton pada 2026. Pertumbuhan ini tidak lagi ditopang oleh ekspansi lahan baru, melainkan oleh peningkatan produktivitas dan maturasi tanaman. 

Pemerintah dan pelaku industri menyadari bahwa ekspansi lahan sawit semakin terbatas oleh regulasi lingkungan dan tekanan internasional. Fokus kini bergeser pada tata kelola yang lebih baik, efisiensi, serta keberlanjutan.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai masuknya Sovereign Wealth Fund (SWF) seperti BPI Danantara ke sektor sawit, logis-logis saja. Pasalnya sawit adalah komoditas strategis yang menjadi kontributor devisa terbesar dari sektor nonmigas.

Kemudian rantai pasoknya panjang, dan terkait langsung dengan energi, pangan, hingga industri kimia.  Karena itu, ia menilai persoalannya bukan boleh atau tidak, tetapi untuk tujuan apa dan dengan tata kelola seperti apa Danantara  masuk ke sektor sawit. 

"Kalau hanya menjadi pemodal pasif di kebun eksisting,  menurut saya itu tidak strategis. Tapi jika diarahkan untuk transformasi struktural, nah ceritanya akan berbeda," katanya kepada SUAR. 

CEO Danantara Rosan Roeslani menyerahkan secara simbolis 240 ribu hektare lahan sawit ke Dirut Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Ronny menilai investasi  Danantara bisa membawa dampak positif bagi restrukturisasi dan pembenahan tata kelola industri sawit dengan dua syarat; governance dan mandat yang jelas. Ia menilai kalau Danantara  masuk dengan standar ESG ketat, audit independen, dan target produktivitas berbasis data, maka bisa menjadi “anchor investor” yang memaksakan  konsolidasi dan profesionaliTAS.

Namun,  jika governance longgar dan intervensi politik tinggi, justru berpotensi  memperbesar risiko sistemik. Ia juga menilai ada risiko politisasi dan moral hazard jika dana seperti SWF ikut terlibat dalam sektor sawit yang sarat isu lingkungan dan legalitas lahan. 

Jika SWF terlibat tanpa firewall yang tegas antara manajemen dan kekuasaan, bisa muncul moral hazard seperti pembiayaan kebun bermasalah, penyelamatan perusahaan tertentu, atau ekspansi berbasis relasi.  "Di titik itu, SWF berubah dari instrumen investasi menjadi instrumen kebijakan populis terselubung," katanya.

Karenanya. Ronny menilai Danantara lebih baik masuk sektor hilir sawit. Pasalnya sektor hulu seperti perkebunan dan akuisisi lahan sangat sarat isu legalitas, konflik agraria, dan risiko reputasi global. Belum lagi, return nya juga jangka panjang dan sangat tergantung cuaca serta produktivitas kebun.

"Sebaliknya, hilir seperti untuk SAF, oleokimia, biodiesel, energi turunan lainya, nilai tambahnya tentu lebih tinggi, lebih defensif terhadap tekanan ekspor, dan inline dengan agenda transisi energi. Kalau Danantara ingin menciptakan multiplier effect dan industrial deepening, fokus ke hilir jauh lebih strategis," katanya. 

Penertiban perlu kepastian hukum

Terkait pengambilalihan lahan oleh negara, Ronny menilai ini menjadi sinyal bahwa negara ingin menertibkan. Langkah ini bisa  positif jika berbasis putusan hukum yang jelas dan transparan. Selain itu, bisa juga memperbaiki tata kelola dan produktivitas jika  lahan tersebut benar-benar direstrukturisasi dan dikelola secara profesional.

Namun dari perspektif investor, langkah ini bisa menciptakan persepsi risiko baru apakah kepastian hak guna usaha benar-benar final. 

Apalagi lahan-lahan yang disita ini juga dikembalikan ke negara karena adanya kasus hukum. Apabila kemudian dikelola lagi dan dikerjasamakan, apakah kedepannya juga tidak akan kena masalah hukum lagi. 

Di sisi lain, ada kekhawatiran pengelolaan lahan sawit yang telah diserahkan ke Agrinas kurang optimal. Mengingat format pengelolaan lahan sawit itu melibatkan pihak ketiga atau menggunakan skema Kerjasama Operasi (KSO).  Pihak pengelola yang tidak memiliki lahan, cenderung akan kurang optimal dalam mengelola lahan sawit. berbeda jika lahan sawit itu miliknya sendiri. 

Terkait pengambilalihan lahan oleh negara, Ronny menilai ini menjadi sinyal bahwa negara ingin menertibkan. Langkah ini bisa  positif jika berbasis putusan hukum yang jelas dan transparan. Selain itu, bisa juga memperbaiki tata kelola dan produktivitas jika  lahan tersebut benar-benar direstrukturisasi dan dikelola secara profesional.

Namun dari perspektif investor, langkah ini bisa menciptakan persepsi risiko baru apakah kepastian hak guna usaha benar-benar final. 

Sementara itu, kabar baik tentang ekspor produk kelapa sawit dan turunannya berhembus dari Amerika Serikat di sela kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Sumartono yang ikut rombongan Presiden ke Washington, Presiden Prabowo telah menandatangani reciprocal tariff dengan Presiden Donald Trump dan dipastikan ekspor produk-produk turunan sawit akan diberikan tarif masuk ke negeri paman Sam menjadi 0%. 

"Ini sangat positif karena ekspor minyak sawit Indonesia ke US terus meningkat, nilai ekspor minyak sawit Indonesia ke US tahun 2025 naik menjadi USD2.725 miliar sebelumnya di tahun 2024 sebesar USD 2.191 miliar,” kata Eddy yang dihubungi Ridho Sukra dari SUAR di sela kunjungan di Amerika Serikat bersama Presiden. 

Karenanya Eddy pun optimis sektor sawit akan lebih cerah ke depannya. Saat ini, volume ekspor minyak sawit Indonesia, di tahun 2025 sebesar 2.208 juta ton, dan ada kemungkinan 2 tahun ke depan bisa tembus ke 3 juta ton karena di tahun 2023 juga pernah mencapai 2.5 juta ton. 

Terkait rencana pemerintah yang hendak  mengembangkan pabrik pengolahan kelapa sawit dari hulu hingga hilir, Eddy tak mempersoalkannya. “Pemerintah sudah lama masuk bisnis sawit melalui BUMN yaitu PTPN sebelum ada swasta. Dan sekarang ada BUMN baru Agrinas, seharusnya tak masalah,” tegasnya,

Mukhlison, Gema Dzikri, dan Feby Febriana Nadeak

Baca selengkapnya