Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait kenaikan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen sudah sesuai dengan kebutuhan industri.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan di tengah dinamika harga minyak dunia yang tengah naik. Kali ini, industri maskapai menjadi sektor yang mendapat perhatian.
Selama ini, maskapai tengah tertekan akibat naiknya harga avtur. Harga avtur sendiri berkontribusi hingga mencapai 40% dari total biaya operasional. Alhasil, pemerintah menaikkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen.
Tidak hanya itu, untuk mencegah kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah kemudian menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Stimulus ini direncanakan berlangsung selama dua bulan dengan total anggaran Rp2,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Insentif ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai.
"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah melalui kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (7/4/2026).
Denon berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan sehingga mampu membantu operasional maskapai dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, sekaligus mendukung konektivitas transportasi udara.
Tahan kenaikan harga tiket
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan insentif ini diberikan sebagai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, di saat beberapa maskapai di dunia berlomba-lomba menaikkan harga tiket secara signifikan, pemerintah mampu menahan laju kenaikan harga tiket di kisaran 9%–13%.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya," kata Airlangga.
Perlu diketahui, harga avtur domestik saat ini tercatat sebesar Rp23.551 per liter. Harga ini masih lebih murah dibandingkan dengan Thailand dan Filipina, yang masing-masing mencapai Rp29.518 dan Rp25.326 per liter.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menuturkan kenaikan harga avtur dinilai sebagai konsekuensi dari dinamika pasar energi global yang terus berfluktuasi. Perubahan harga minyak dunia, gangguan rantai pasok, serta faktor geopolitik menjadi variabel utama yang mempengaruhi harga bahan bakar penerbangan tersebut. Dalam kondisi ini, penyesuaian harga avtur menjadi langkah yang tidak terhindarkan agar tetap mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Meski demikian, dampak lanjutan terhadap tarif tiket pesawat perlu mendapat perhatian serius. Maskapai umumnya menjadikan avtur sebagai salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional, sehingga kenaikan harga berpotensi mendorong penyesuaian tarif.
“Kebijakan penetapan harga tiket tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan aksesibilitas layanan transportasi udara,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (7/4/2026).
Oleh karena itu, pemantauan terhadap harga tiket menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi lonjakan yang memberatkan masyarakat. Pemerintah bersama regulator diharapkan dapat mengawasi pergerakan tarif secara berkala, sekaligus menjaga transparansi dalam mekanisme penyesuaian harga. Dengan pengawasan yang tepat, stabilitas industri penerbangan dapat terjaga tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Biaya Tambahan Avtur 38 Persen
Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur menjadi 38 persen bagi maskapai penerbangan nasional. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyesuaian tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai dan bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
"Sehingga kami bisa menetapkan kenaikan fuel surcharge adalah sebesar 38 persen. Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan ini, tetapi berdasarkan koordinasi dan masukan dari pihak airlines," ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (6/4/2026).
Baca juga:

Ia mengungkapkan, angka tersebut lebih rendah dari usulan maskapai yang menginginkan kenaikan hingga 50 persen. Setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap struktur biaya operasional, pemerintah menilai 38 persen merupakan angka yang paling ideal.
“Kalau dari airlines sebenarnya minta naiknya kurang lebih sampai 50 persen. Tapi setelah kami bicara dan kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami simpulkan 38 persen ini cukup ideal," katanya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional maskapai.