Demi mendongkrak pendapatan negara, Pemerintah mulai mengenakan pajak kepada pedagang di pasar dalam jaringan (daring) atau marketplace. Ketentuan ini diberlakukan, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sri Mulyani indrawati, pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Nantinya penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce akan dijadikan pihak yang memungut pajak penghasilan bagi pedagang online yang ada di dalamnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut, pemungutan pajak dari aktivitas digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.
"Langkah ini sudah mulai diterapkan pada 2025, dan akan diperkuat lagi pada 2026," kata Anggito dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap peraturan ii yang didalanya juga menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
“Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (15/7).
Budi menegaskan bahwa beleid ini tidak menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak dari pelaku usaha ke platform digital.
Salah satu tantangan yang disorot adalah kewajiban seller untuk mengunggah surat pernyataan omzet yang harus dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi meterai.
Kendati demikian, implementasi di lapangan tetap menyisakan tantangan teknis dan administratif. Salah satu tantangan yang disorot adalah kewajiban seller untuk mengunggah surat pernyataan omzet yang harus dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi meterai.