Izin Apotek dan Tantangan Sistem Kesehatan Inklusif

Persoalan perizinan hambat usaha pengembangan apotik di daerah. Hal ini jadi sorotan utama dalam sidang bottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026).

Izin Apotek dan Tantangan Sistem Kesehatan Inklusif
Sejumlah pasien menjalani tahapan cuci darah (hemodialisis) di unit dialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (24/1/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.


‎Kendala perpanjangan izin usaha apotek akibat persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi sorotan utama dalam sidang bottlenecking di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026).

‎Dari 76 laporan yang masuk ke kanal pengaduan, sebanyak 41 aduan berasal dari apotek dan seluruhnya berkaitan dengan perizinan dasar bangunan.

‎Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit melaporkan, aduan tersebut didominasi apotek yang mengalami hambatan perpanjangan Perizinan Berusaha (PB) Apotek karena tidak mampu memenuhi syarat PBG, SLF, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), khususnya bagi usaha yang telah lama beroperasi.

‎Perwakilan Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen (GAPAI), Ilham Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan rezim perizinan pasca terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 membuat apotek yang sebelumnya telah memiliki izin harus memenuhi kembali persyaratan dasar bangunan. Kondisi ini menjadi persoalan bagi apotek skala UMKM yang menempati bangunan lama atau bangunan sewa.

‎“Untuk perpanjangan izin, yang paling berat itu PBG dan SLF. Bangunan sudah ada, usaha sudah berjalan bertahun-tahun, tapi harus memenuhi standar bangunan baru,” ujar Ilham di hadapan Purbaya Yudhi Sadewa.



‎Masalah diperparah oleh belum tersedianya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah daerah. Tanpa RDTR, proses KKPR harus menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan melalui penilaian tambahan di Kementerian ATR/BPN, yang menurut GAPAI memicu tambahan waktu dan biaya. Kasus ini disampaikan terjadi, antara lain, di Kabupaten Tangerang.

‎Selain kendala prosedural, GAPAI juga menyoroti tingginya biaya pengurusan SLF melalui konsultan pihak ketiga. Dalam sidang, terungkap biaya SLF dapat mencapai puluhan juta rupiah untuk bangunan berskala kecil, yang dinilai tidak sebanding dengan kapasitas usaha apotek mikro.

‎Ia menjelaskan, untuk bangunan berukuran 5x8 meter saja, pihaknya dimintai biaya sebesar Rp30 juta oleh konsultan.

‎Purbaya mengakui bahwa kehadiran perwakilan Kementerian PU dalam sidang tersebut penting untuk memastikan komitmen. Meski demikian, ia menjamin proses tetap akan berjalan.

‎"Kalau keterlaluan tinggal ngadu lagi ke sini, saya beresin lagi nanti. Ini kan orang PU-nya tidak datang, saya tidak bisa kunci di mana posisi dia. Tapi akhir Februari akan keluar ya," jelas Purbaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


‎Lebih lanjut, menanggapi persoalan tersebut, pemerintah menyepakati sejumlah solusi jangka pendek. Purbaya menyampaikan bahwa sistem OSS akan membuka fitur pemutakhiran data, sehingga perpanjangan PB Apotek tidak lagi mensyaratkan pengajuan ulang PBG, SLF, dan KKPR bagi usaha yang telah berjalan. Fitur ini dijadwalkan aktif mulai malam hari setelah sidang.

‎Selain itu, pemerintah juga menyiapkan surat edaran untuk usaha mikro dengan modal hingga Rp1 miliar agar cukup menggunakan pernyataan mandiri tanpa kewajiban KKPR, dengan mekanisme pengawasan melalui post-audit.

‎Dari sisi sektor kesehatan, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalucia menyatakan bahwa apotek merupakan fasilitas strategis dalam pelayanan kesehatan.

‎Ia menilai persoalan utama perizinan adalah ketidaksamaan penerapan regulasi antar daerah, sehingga penyederhanaan dan keseragaman kebijakan menjadi krusial.

‎Sementara itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti keluhan biaya SLF dengan mendorong Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan aturan batas atas biaya konsultansi SLF. Skema ini ditujukan agar perhitungan biaya tidak lagi berbasis luas bangunan semata dan lebih berpihak pada UMKM.

‎Menutup sidang, Purbaya menegaskan bahwa seluruh kendala perizinan apotek telah diidentifikasi dan solusi teknis telah disepakati lintas kementerian.

‎Ia meminta pelaku usaha memantau perubahan sistem OSS dan menyatakan bahwa standar biaya SLF ditargetkan terbit sebelum akhir Februari 2026.

‎"Akan diberikan standar harga dari pemerintah melalui SE kementerian PU. Untuk SLF Kemen PU diminta agar bisa selesai maksimal 2 bulan karena SLA 28 hari kerja," kata Purbaya.

‎Berorientasi Masyarakat

Penguatan sistem layanan kesehatan (seperti posyandu, puskesmas dan apotek) di Indonesia dinilai tidak cukup hanya berfokus pada infrastruktur, pembiayaan, dan teknologi. ‎ Lebih dari itu, kebijakan kesehatan perlu dibangun dengan cara pandang yang menempatkan manusia, terutama kelompok rentan, sebagai pusat pembangunan. ‎ ‎Pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah S. Saminarsih, menegaskan bahwa reformasi sektor kesehatan harus disertai dengan paradigma pembangunan yang berorientasi pada masyarakat. ‎ Menurutnya, layanan kesehatan idealnya tidak sekadar hadir sebagai sistem administratif, tetapi mampu menjawab realitas sosial yang dihadapi warga. ‎ ‎“Kebijakan dan program kesehatan seharusnya mengupayakan kesetaraan dengan pendekatan afirmatif, misalnya melalui penjangkauan khusus bagi kelompok rentan,” ujar Diah dalam keterangannya kepada SUAR.

Baca juga:

Kiat Mengatasi Banjir Impor Bahan Baku dan Produk Alat Kesehatan
Kendati punya potensi besar, industri alat kesehatan dihadapkan pada pasar yang dibanjiri impor bahan baku dan produk barang jadi.

‎ Ia menilai, tanpa pendekatan tersebut, layanan kesehatan berisiko hanya dinikmati oleh kelompok yang sudah relatif mampu mengakses sistem. ‎ ‎Diah menjelaskan, kelompok rentan seperti masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, hingga mereka yang tinggal di wilayah terpencil, sering kali menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses layanan kesehatan. Hambatan tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga administratif, geografis, hingga kultural. Karena itu, sistem kesehatan perlu dirancang agar inklusif dan responsif terhadap kondisi tersebut. ‎ ‎Ia menekankan bahwa pendekatan afirmatif bukan berarti memberikan perlakuan istimewa, melainkan memastikan setiap warga memiliki peluang yang adil untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak. Dalam konteks ini, negara perlu hadir secara lebih aktif melalui kebijakan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat. ‎ ‎“Pendekatan ini menuntut sistem yang adil, inklusif, partisipatif, serta responsif terhadap realitas kehidupan masyarakat luas,” kata Diah. ‎ ‎Lebih lanjut, Diah menilai partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam perumusan kebijakan kesehatan. ‎ ‎"Tanpa melibatkan suara warga, khususnya kelompok yang paling terdampak, kebijakan berpotensi tidak tepat sasaran dan sulit diimplementasikan secara efektif di lapangan," pungkasnya.

Baca selengkapnya