Indonesia di Persimpangan Energi: Transisi, Eksekusi, dan Tantangan B50

Negeri ini dianugerahi sumber daya alam melimpah, terutama batu bara dan energi terbarukan, namun di sisi lain menghadapi tekanan global untuk menurunkan emisi dan tuntutan transisi energi yang berkeadilan.

Indonesia di Persimpangan Energi: Transisi, Eksekusi, dan Tantangan B50
Foto udara pompa air tenaga surya (PATS) di Sayung, Demak, Jawa Tengah, Jumat (2/1/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan pompa air tenaga surya berkapasitas total 2 x 125 liter per detik dengan didukung panel surya berdaya 66 kiloWatt peak ((kWp) itu sebagai bagian dari sistem pengendalian rob dan banjir yang kerap melanda kawasan jalur utama Pantura Demak KM Surabaya-Semarang. Foto: Antara/Aprillio Akbar/YU
Daftar Isi

Indonesia memasuki fase krusial dalam pengelolaan sektor energi. Negeri ini dianugerahi sumber daya alam melimpah, terutama batubara dan energi terbarukan, namun di sisi lain menghadapi tekanan global untuk menurunkan emisi dan tuntutan transisi energi yang berkeadilan.

Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyoroti posisi Indonesia yang dominan dalam eksplorasi batubara global. Dari total eksplorasi dunia sekitar 1,1 miliar ton, Indonesia menyumbang 529 juta ton atau hampir 40%.

“Batubara masih menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional, sekaligus sumber risiko emisi jangka panjang jika tidak dikelola hati-hati,” kata Fabby dalam Outlook Energi Indonesia 2026: Kemandirian, Keterjangkauan, dan Keberlanjutan, Jumat (9/1/2026).

Tantangan utama, menurut Fabby, bukan sekadar keberadaan batubara, melainkan arah kebijakan turunannya, termasuk gasifikasi batubara menjadi DME, metanol, hingga pemanfaatan teknologi carbon capture and storage (CCS).

Tanpa desain kebijakan dan insentif yang tepat, investasi pada infrastruktur fosil berisiko mengunci Indonesia pada emisi tinggi di masa depan.

“Ketika Indonesia sudah membangun aset energi beremisi tinggi, biaya untuk keluar dari sistem itu akan sangat mahal,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati energi, anggota ICEF dan Ketua Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia (BKK PII) Sripeni Inten Cahyani menilai tantangan Indonesia bukan pada kurangnya kebijakan, pasalnya negara telah meratifikasi Paris Agreement, memiliki Kebijakan Energi Nasional, serta regulasi turunan, melainkan pada eksekusi.

Hambatan di lapangan muncul akibat ketidakpastian regulasi, perbedaan persepsi antarlembaga, dan kehati-hatian berlebihan dalam pengambilan keputusan.

Dari sisi sumber daya, potensi Indonesia sangat besar. Energi surya, panas bumi, air, dan biomassa tersebar luas, namun dua pertiga wilayah belum tergarap optimal. Meski efisiensi pembangkit surya di ekuator masih 17%-20%, teknologi diperkirakan akan terus menekan biaya dan meningkatkan kinerja.

Keberhasilan Indonesia dalam pengembangan biodiesel menjadi contoh kebijakan yang konsisten dan bertahap. Program mandatori biodiesel dimulai dari campuran rendah hingga B40, didukung regulasi jelas, kesiapan industri, dan pengawasan dampak bagi konsumen serta sektor transportasi.

Ke depan, pemanfaatan sawit dan turunannya, termasuk produksi metanol dan bahan baku petrokimia, dinilai dapat meningkatkan nilai tambah, mengurangi impor, sekaligus memperkuat ketahanan energi.

Anggota Dewan Energi Nasional 2026 – 2030 itu juga menekankan bahwa transisi energi tidak bisa dilepaskan dari pembangunan sistem pendukung seperti jaringan listrik, transmisi, dan penyimpanan energi. Intermitensi energi terbarukan, seperti surya dan angin, bukan hambatan utama jika didukung teknologi penyimpanan, baik pumped storage maupun baterai yang kini lebih terjangkau.

Fabby dan Sripeni sepakat arah kebijakan energi Indonesia ke depan harus menyeimbangkan tiga agenda yakni ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi.

Pemerintah telah memberi sinyal politik melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Tantangan berikutnya adalah keberanian eksekusi, konsistensi kebijakan, dan kolaborasi pemerintah, industri, serta masyarakat.

Komitmen Kuat, Eksekusi Masih Jadi Titik Lemah

Senada, Zainal Arifin, Asisten Profesor Institut Teknologi PLN, menegaskan bahwa komitmen Indonesia dalam transisi energi formalnya sudah kuat. Berbagai kebijakan, target bauran energi, serta komitmen penurunan emisi telah ditetapkan. Namun persoalan mendasar adalah implementasi dan konsistensi pelaksanaan.

“Eksekusi kita sebenarnya sudah bagus di atas kertas, tapi banyak proyek energi tidak bisa diperlakukan sebagai proyek ekonomi yang menarik bagi investor maupun masyarakat,” ujar Zainal.

Ia mencontohkan rendahnya insentif ekonomi dan ketidakpastian regulasi yang membuat proyek energi bersih sulit berkembang.

Zainal menekankan empat faktor yang harus berjalan bersamaan: kebijakan politik, struktur pasar dan harga, peran dunia usaha, serta partisipasi masyarakat. Tanpa sinergi, potensi energi nasional berisiko tidak termanfaatkan. Ia juga menyoroti pentingnya keberanian negara dalam membangun infrastruktur yang benar-benar digunakan.

“Kita tidak boleh hanya membangun, tapi harus memastikan infrastruktur itu digunakan dan terintegrasi dengan sistem,” tegas Zainal.

Proses pengambilan keputusan yang lambat menyebabkan hilangnya peluang investasi dan lapangan kerja.

Fabby menambahkan bahwa tantangan transisi energi Indonesia juga terkait desain sistem ketenagalistrikan dan kesiapan regulasi. Banyak kebijakan belum memberi ruang bagi konsumen dan pelaku usaha untuk berperan aktif.

Ia mencontohkan industri yang ingin memasang PLTS atap besar, namun dibatasi aturan ekspor listrik ke jaringan PLN. Akibatnya, ekspansi industri tertahan bahkan mendorong relokasi investasi ke negara lain.

“Ini bukan sekadar soal teknologi. Hari ini, teknologi baterai, sistem penyimpanan, dan pengelolaan intermitensi sudah berkembang dan biayanya semakin murah,” kata Fabby.

Konsumen kini dapat menjadi bagian solusi sistem energi melalui baterai terdistribusi dan manajemen beban, tetapi kepastian regulasi dan sinyal kebijakan yang konsisten tetap dibutuhkan.

B50: Peluang dan Risiko

Rencana uji coba B50, campuran solar dan biodiesel dari minyak kelapa sawit 50%, dijadwalkan selesai semester pertama 2026, dengan implementasi semester kedua 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, implementasi B40 saja dapat mengurangi impor solar hingga 5 juta ton pada 2025. Jika meningkat ke B50, Indonesia berpotensi bebas impor solar. Bahlil memperkirakan penghematan devisa Rp 130,21 triliun dan pengurangan emisi GRK 38,88 juta ton CO2e akibat B40.

“Jika berhasil, maka bisa ke B50. Dengan demikian, kita tidak akan melakukan impor solar lagi di 2026,” ujar Bahlil dalam konferensi pers ESDM.

Namun, Fabby mengingatkan B50 memiliki trade off. Jika produktivitas CPO tidak meningkat, semua terkait industri ini akan terdampak.

“Produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) lebih mahal dari BBM, apalagi sekarang harga BBM rendah, sementara harga CPO tetap tinggi,” katanya. Semakin tinggi campuran biodiesel, biaya meningkat. Subsidi selama ini dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dari pungutan ekspor CPO.

“Apakah dana BPDPKS (nama lama BPDP) cukup untuk B50, apalagi harga BBM turun?” tanya Fabby.

Selain itu, potensi harga minyak global yang turun, seperti prediksi $50 per barel pada 2027, bisa menambah beban subsidi pemerintah. Imbasnya, defisit anggaran bertambah, harus ditambal utang, yang nantinya ditanggung masyarakat melalui pajak.

Fabby menilai B50 lebih bagus di slogan, sementara anggaran seharusnya dialihkan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Ia menekankan pertimbangan biaya rekonstruksi pasca bencana di Sumatera sebagai faktor tambahan.

EBT dan Investasi Asing

Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029, Indonesia perlu menarik investasi asing. Investor kini lebih memilih negara dengan energi bersih dan terbarukan. Namun, bauran EBT Indonesia masih rendah, intensitas emisi GRK tinggi akibat ketergantungan pada PLTU batubara. Hambatan energi bersih membuat investor enggan masuk, meski industri membutuhkan ekspansi. Fabby mencontohkan kasus PLTS atap, seperti izin terbatas dari PLN menyebabkan industri menunda ekspansi atau pindah ke negara lain, seperti Filipina.

Kerugian dari keengganan investasi asing sangat besar: hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi, devisa, dan kesempatan lapangan kerja. Fabby merekomendasikan pemerintah mempermudah perizinan PLTS atap, tetap mempertimbangkan kehandalan sistem. Ia menekankan konsep ‘berbagi ekonomi’ dalam transisi energi, yakni konsumen mampu ikut berpartisipasi dalam penggunaan energi bersih sesuai regulasi.

“Solusi banyak, rencana ada, tapi eksekusi ini masih menghantui kita,” tutur Fabby.